Breaking News:

Pilpres 2024

Beda Isi Amicus Curiae Megawati dan Habib Rizieq, Tulisan Tangan hingga 4 Poin yang Disampaikan

Berikut ini beda isi amicus curiae dari Megawati dan kubu Habib Rizieq Shihab yang telah diajukan ke MK

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4/2024). Dalam sidang tersebut MK memeriksa 11 saksi dan tujuh ahli yang dihadirkan dari pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNWOW.COM - Mahkamah Konstitusi telah menerima sebanyak 23 surat amicus curiae terkait sengketa Pilpres 2024 hingga Rabu (17/4/2024).

Dari 23 amicus curiae tersebut, di antaranya ada nama Ketua Umum PDIP Megawat Soekarnoputri dan Ketua FPI Habib Rizieq Shihab.

Megawati mengajukan amicus curiae bersama Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Sementara Habib Rizieq Shihab mengajukan bersama Din Syamsudin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak, dan Munarman.

Berikut ini beda isi amicus curiae dari Megawati dan kubu Habib Rizieq Shihab.

Baca juga: TKN Prabowo-Gibran Ajak 10 Ribu Pendukung Ajukan Amicus Curiae, Bantah Disuap dengan Bantuan Sosial

1. Megawati

Dalam dokumen yang disebarkan oleh PDIP, isi amicus curiae yang disampaikan Megawati tentang para hakim MK yang diminta menunjukkan sikap kenegarawanan mereka.

Megawati juga menambahkan tulisan tangan yang berisi pesan agar MK mengambil putusan yang menjaga kehidupan demokrasi di Indonesia.

"Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa, semoga ketuk palu Mahkamah Konstitusi bukan merupakan palu godam melainkan palu emas," kata Sekjen PDIP Hasto membacakan tulisan Megawati.

"Seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911, 'habis gelap terbitlah terang', sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa Indonesia," ujar Hasto.

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mewakili Megawati Soekarnoputri menyerahkan surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan jelang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (16/4/2024)
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mewakili Megawati Soekarnoputri menyerahkan surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan jelang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (16/4/2024) (Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda)

Menurut Hasto, tulisan tersebut adalah perasan dari perasaan yang sudah dikontemplasikan oleh Megawati.

Ia menyebutkan, amicus curiae ini diberikan tak lepas dari praktik kecurangan masif dalam pelaksanaan Pemilu 2024 yang menurutnya dilakukan oleh Presiden Joko Widodo.

"Ketika kita menghadapi kegelapan demokrasi akibat abuse of power yang dilakukan oleh Presiden Jokowi akibat kepentingan nepotisme untuk anak dan keluarganya, maka menciptakan suatu kecurangan masif dan penggunaan sumber daya negara serta alat-alat negara," kata Hasto.

"Karena itulah (amicus curiae) ini disampaikan dengan kesungguhan oleh Beliau (Megawati) sebagai warga negara Indonesia," kata dia.

2. Habib Rizieq

Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, menyebut kliennya mengajukan sebanyak empat poin pendapat.

Pendapat-pendapat ini sebelumnya telah dipertimbangkan oleh beberapa tokoh lain, seperti Prof DR Din Syamsuddin, KH Ahmad Shabri Lubis S Pdi, Munarman SH dan Yusuf Muhammad Martak.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
amicus curiaeMegawatiHabib RizieqPDIPMahkamah Konstitusi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved