Breaking News:

Puasa Ramadhan 2024

Apakah Wajib Menyentuh Beras ketika Zakat Fitrah, Ini Penjelasannya

Berikut penjelasan Ustaz Ahmad bin Nuh Al Haddad terkait bahwa apakah wajib menyentuh beras ketika zakat fitrah.

Kolase TribunJakarta.com
Zakat Fitrah. Berikut penjelasan Ustaz Ahmad bin Nuh Al Haddad terkait bahwa apakah wajib menyentuh beras ketika zakat fitrah. 

TRIBUNWOW.COM - Menyentuh beras atau barang yang dikeluarkan zakat fitrah sebelum menyerahkan zakat tidak diwajibkan dalam Islam.

Zakat fitrah harus dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat setempat, seperti beras, gandum, atau kurma.

Prosedur yang umum dilakukan adalah dengan memberikan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada yang berhak menerimanya.

Baca juga: Apakah Boleh Penerima Zakat Fitrah Menjual Beras yang Diterima? Ini Penjelasan Ustaz

Namun, jika seseorang ingin memberikan zakat fitrah dalam bentuk uang tunai kepada lembaga amil zakat yang kemudian akan menggunakan uang tersebut untuk membeli beras atau barang lainnya, hal tersebut juga diperbolehkan dalam Islam.

Penting untuk dicatat bahwa yang terpenting dalam menunaikan zakat fitrah adalah memastikan bahwa zakat tersebut diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.

Baca juga: Penghasilan Istri Lebih Besar, Apakah Boleh Bayar Zakat Fitrah Suami Pakai Uang Istri? Ini Kata UAS

Dikutip dari YouTube Sunsal Media, Ustaz Ahmad bin Nuh Al Haddad menjelaskan soal apakah wajib menyentuh beras ketika zakat fitrah.

"Ustaz apakah wajib menyentuh beras bersamaan dengan niat zakat fitrah karena orang-orang dulu bilang beras itu akan menjadi saksi, yaitu memang orang-orang dulu kita saksikan memang kadang biasanya taruh di bak, kemudian, taruh di bak gitu atau wadah, kemudian tangannya semuanya dimasukkan."

"Sebetulnya orang-orang dulu itu, mungkin ada niatan untuk supaya mengajarkan kepada anak-anaknya."

"Ini cara mengeluarkan zakat fitrah, cara niatnya, mungkin gitu."

"Tapi apakah itu wajib? ga wajib, kalaupun seandainya orang tua, punya anak yang wajib di zakati punya istri kemudian orangtua yang wajib zakat."

"Ini cara niatnya gimana, langsung aja zakat satu, semuanya kumpul jadi satu, jadikan satu kemudian niatkan, nawaitu an-ukhrija zakaatal fithri an-nafsi wa an fulan istrinya wazaujati wa an waladi fulan, langsung niatin gitu cukup."

Foto Ustaz Ahmad bin Nuh Al Haddad.
Foto Ustaz Ahmad bin Nuh Al Haddad. (YouTube/@Sunsal Media)

"Walaupun tidak dipegang berasnya, ini aku niatkan zakat fitrah ini untuk fulan, fulan, fulan, boleh."

"Ga harus tangannya dimasukkan atau harus dipegang beras nya, ga harus."

"Kalaupun dengan oh supaya beras itu akan menjadi saksi."

"Waallahualam, apakah ada yang mengatakan seperti itu, tapi walaupun tidak di pegang gitu insya Allah, semua yang kita lakukan daripada kewajiban atau sunnah itu semuanya akan menjadi saksi untuk kita."

Halaman
12
Tags:
zakat fitrahPuasaRamadhanIslam
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved