Breaking News:

Puasa Ramadhan 2024

Apakah Boleh Penerima Zakat Fitrah Menjual Beras yang Diterima? Ini Penjelasan Ustaz

Berikut penjelasan Ustadz Dr. Muhammad Haikal Basyarahil,Lc. MA, terkait bolehkah penerima zakat fitrah menjual beras yang diterima.

Magang TribunWow - Lutfia
Ilustrasi Zakat Fitrah. Berikut penjelasan Ustaz Dr. Muhammad Haikal Basyarahil,Lc. MA, terkait bahwa apakah boleh penerima zakat fitri menjual beras yang diterima. 

TRIBUNWOW.COM - Dalam Islam, penerima zakat fitrah diberikan beras atau barang lainnya sebagai bentuk dari zakat yang diberikan oleh umat Muslim yang berkemampuan.

Setelah menerima beras tersebut, penerima zakat fitrah memiliki kebebasan untuk menggunakan atau memanfaatkannya sesuai kebutuhan mereka.

Mereka dapat mengonsumsinya, menyimpannya, atau bahkan menjualnya jika diperlukan.

Dalam konteks menjual beras yang diterima sebagai zakat fitrah, pendapat mayoritas ulama menyatakan bahwa hal tersebut diperbolehkan.

Baca juga: Wajib Dibayar saat Ramadhan, Ini Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Anak, Istri, Keluarga

Ini karena beras yang diberikan sebagai zakat fitrah telah menjadi hak milik penerima zakat fitrah setelah diberikan kepada mereka.

Sebagai pemilik beras, mereka memiliki kebebasan untuk menggunakan atau mengurusnya sesuai kebutuhan mereka.

Baca juga: Waktu yang Paling Dianjurkan untuk Membayar Zakat Fitrah, Disertai Bacaan Doa Niat Lengkap

Foto Ustadz Dr. Muhammad Haikal Basyarahil,Lc. MA
Foto Ustadz Dr. Muhammad Haikal Basyarahil,Lc. MA (YouTube/@Ustadz Dr. Muhammad Haikal Basyarahil,Lc. MA)

Dikutip dari YouTube Ustaz Dr. Muhammad Haikal Basyarahil,Lc. MA menjelaskan bahwa boleh penerima zakat fitrah menjual beras yang diterima?.

"Bolehkah seseorang yang menerima zakat idul fitri (fitrah) itu menjual beras yang diterima, misalnya ada seorang yang fakir mendapatkan beras idul fitri dengan jumlah yang begitu banyak boleh ke dia jual beras tersebut, maka jawabannya boleh," ujar Ustaza Muhammad Haikal Basyarahil.

"Siapa saja yang mendapatkan zakat idul fitri, baik itu beras ataupun yang lainnya gandum dan semisalnya maka boleh jual zakat idul fitri tersebut kepada, kepada orang lain selama tidak ada pemufakatan antar yang memberi dengan yang menerima, maka boleh saja zakatul fitri itu dijual oleh yang menerima, yakni itu hak nya dia untuk menggunakan beras tersebut."

"Entah dia mau dia makan, ataukah dia mau jualkan itu hak mutlaknya dia."

"Maka di dalam islam diberikan kebebasan bagi penerima zakat ini menggunakan atau zakat tersebut semaunya atau sekehendak-sekehendaknya."

Kesimpulannya, maka boleh jual zakat idul fitrah tersebut kepada orang lain selama tidak ada pemufakatan antar yang memberi dengan yang menerima, maka boleh saja zakat fitrah itu dijual oleh yang menerima.

Baca juga: Lebih Baik Dahulukan Sahur atau Sholat Tahajud saat Ramadhan? Begini Jawaban Ustaz

Karena penerima zakat fitrah memiliki kebebasan untuk menggunakan atau memanfaatkannya sesuai kebutuhan mereka.

(TribunWow.com/Magang/Dyana Putri Widiyanti)

Ikuti Saluran WhatsApp TribunWow dan Google News TribunWow untuk update berita populer lainnya

Tags:
PuasaRamadhanHukum Zakat Fitrahzakat fitrah
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved