Breaking News:

Pilpres 2024

Hotman Paris Dapat 4 Teguran dari Hakim MK saat Sidang Sengketa Pilpres: Dianggap Bertele-tele

Pengacara kubu 02 Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea kerap mendapat teguran dari Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

YouTube Kompas TV
Pengacara kubu Prabowo-Gibran, Hotman Paris saat bersidang di MK 

"Ahli juga tidak harus dipaksakan untuk menjawab, apalagi untuk sama dengan yang diinginkan," tegur Suhartoyo lagi.

3. Sepelekan Sirekap

Teguran ketiga didapat Hotman Paris oleh Hakim Saldi Isra, Rabu (3/4/2024).

Awalnya, Hotman Paris menanyakan pada saksi KPU soal perlunya saksi menyampaikan keterangan soal Sirekap, yang masih dipertanyakan tim kuasa hukum Pemohon I, Anies-Muhaimin.

Mendengar perkataan Hotman Paris, Saldi Isra menegaskan, agar Hotman Paris tidak mempersoalkan kehadiran saksi dari KPU itu, bahkan menganggapnya tidak penting ketika masih membahas Sirekap.

Terlebih, kata Saldi, majelis hakim MK membutuhkan keterangan saksi KPU ini.

"Pak Hotman tadi saya sudah tegaskan, ini didalilkan, kami Mahkamah berkepentingan mendapatkan penjelasan soal ini, jangan dianggap kehadiran orang itu tidak penting, kami menganggap penting, jadi jangan persoalkan kehadirannya lagi. Pertanyaannya (untuk saksi) apa sekarang?" kata Saldi Isra kepada Hotman.

Hotman pun menyimpulkan pertanyaannya untuk dijawab oleh saksi KPU.

"Apakah saksi setuju, karena yang diumumkan itu perhitungan manual dan berjenjang, bukan hasil dari Sirekap, maka kelemahan dari Sirekap enggak perlu lagi dibicarakan? Terima kasih," ucap Hotman.

Lebih lanjut, Saldi kembali menekankan agar para Pihak di dalam persidangan tidak terkesan bersikap mengabaikan keterangan yang disampaikan saksi atau ahli yang dihadirkan.

"Jadi jangan kita jangan mengabaikan (keterangan saksi dan ahli) ya, menganggap ini tidak ada pentingnya, kalau enggak, enggak usah datang aja ke sini," tegas Saldi.

4. Bertele-tele

Teguran keempat didapat Hotman Paris melaui Ketua MK Suhartoyo, Senin (1/4/2024).

Saat itu, Suhartoyo memotong perkataan Hotman dan meminta untuk langsung masuk ke poin pertanyaannya.

Awalnya ahli dari Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Charles Simambura memaparkan terkait kesalahan prosedur dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres atas tidak lanjut dari putusan MK nomor 90.

Setelah itu, Hakim Suhartoyo memberikan kesempatan kepada pihak lain salah satunya tim hukum Prabowo-Gibran untuk bertanya.

"Ini saya tanyakan terkait pencalonan Gibran, di putusan nomor 90 sudah jelas disebutkan kepala daerah, kemudian itu sudah di tes lagi pada putusan 145, putusan 145 mahkamah Konstitusi menyatakan itu sudah hukum positif, pertanyaan terkait disini kalau sudah jadi hukum positif berarti sudah berlaku," kata Hotman

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Hotman ParisSuhartoyoHakimPrabowoPengacara
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved