Breaking News:

Puasa Ramadhan 2024

Tanya Ustaz: Apakah Boleh Membayar Zakat Fitrah 2 Kali saat Bulan Ramadhan 2024?

Mantan Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi memberikan penjelasan terkait hukum membayar zakat fitrah lebih dari satu kali.

Editor: Lailatun Niqmah
Magang TribunWow - Lutfia
Grafis Ilustrasi Doa; Zakat Fitrah. Mantan Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi memberikan penjelasan terkait hukum membayar zakat fitrah lebih dari satu kali. 

Zakat Fitrah Bagi Orang Tidak Mampu dan Menggunakan Uang Hasil dari Mengutang

Seseorang dikatakan tidak mampu dilihat dari latarbelakangnya.

Ketidakmampuan seseorang itu relatif, jika seseorang lagi tidak ada uang hingga batas akhir membayar Zakat Fitrah pada pagi sebelum salat Ied dikarenakan belum mendapat gaji.

Maka seseorang tersebut diperbolehkan untuk meminjam uang atau mengutang untuk membayar Zakat Fitrah.

Karena di akhir bulan utang tersebut dapat ditukar dengan gajinya.

Tetapi kalau bukan pegawai, penghasilannya didapatkan dari berdagang, atau segala macam yang tidak bisa dipastikan, dan pada waktu

membayar Zakat Fitrah tidak mempunyai uang, maka tidak diwajibkan bayar zakat.

Karena membayar zakat tentu dengan uang, syaratnya adalah seseorang mempunyai uang.

Jika seseorang mempunyai uang dan bisa untuk makan, ada sisanya, uang tersebut dapat digunakan untuk Zakat Fitrah.

Jika tidak mampu membayar Zakat Fitrah, maka orang itu harus disantuni sebagai muzaki. (TribunWow.com)

Baca berita lainnya

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Puasa Ramadhan 2024Hukum Zakat Fitrahzakat fitrahTanya Ustaz
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved