Breaking News:

Puasa Ramadhan 2024

Tanya Ustaz: Apakah Boleh Membayar Zakat Fitrah 2 Kali saat Bulan Ramadhan 2024?

Mantan Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi memberikan penjelasan terkait hukum membayar zakat fitrah lebih dari satu kali.

Editor: Lailatun Niqmah
Magang TribunWow - Lutfia
Grafis Ilustrasi Doa; Zakat Fitrah. Mantan Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi memberikan penjelasan terkait hukum membayar zakat fitrah lebih dari satu kali. 

Itu masuk dalam Rukun Islam yang ke-5 ya, memberikan zakat.

Zakat mal dan zakat fitrah, kedua-duanya sama, wajib hukumnya.

Bagaimana Hukum dan Ketentuan Bayar Zakat Fitrah, Apa Benar Wajib Dibayar saat Ramadhan 2024?

Saat bulan suci Ramadhan, umat Muslim tak hanya berpuasa, tetapi juga membayar zakat fitrah.

Menurut Mantan Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi, kata Fitrah mempunyai arti kejadian manusia.

Jadi, Zakat Fitrah itu adalah zakat jiwa, setiap orang yang hidup meskipun usianya baru lahir itu juga harus dizakati.

Sebagai contoh, jika ada orang yang lahir pada saat hari terakhir Bulan Ramadhan, lahir malam hari besoknya Idul Fitri, maka dia harus dizakati karena sudah hidup sebelum Idul Fitri.

Maka ada yang mengatakan, sebelum salat Idul Fitri lahir itu juga harus bayar zakat.

Setelah salat tidak dikenakan bayar zakat, karena itu adalah zakat fitrah menzakati jiwa.

Hukum Zakat Fitrah

Zakat Fitrah harus dilaksanakan pada Bulan Ramadhan.

Hukum Zakat Fitrah adalah wajib diberikan karena termasuk ke dalam Rukun Islam yang kelima, memberikan Zakat Mal dan Zakat Fitrah hukumnya wajib diberikan.

Orang yang Wajib Membayar dan Menerima Zakat Fitrah

Menurut Wahid Ahmadi, seorang muslim wajib membayar Zakat Fitrah.

Zakat Fitrah juga diwajibkan bagi orang yang mampu membayarkannya tepat waktu.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Puasa Ramadhan 2024Hukum Zakat Fitrahzakat fitrahTanya Ustaz
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved