Breaking News:

Pilpres 2024

Otto Hasibuan Sebut Gugatan Kubu 01 ke MK Salah Kamar, Seharusnya Masuk Ranah Bawaslu, Ini Alasannya

Wakil Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menilai permohonan kubu Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar ke Mahkamah Konstitusi salah kamar.

Capture YouTube Star Story
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan - Wakil Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menilai permohonan kubu Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar ke Mahkamah Konstitusi salah kamar. 

Selain itu, Timnas AMIN juga mengajukan gugatan agar MK memutuskan untuk mendiskualifikasi calon wakil presiden, Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga: 3 Komentar soal Gugatan MK agar Diskualifikasi Prabowo-Gibran di Pilpres 2024, Kompak Sebut Mustahil

"Jadi sebenarnya kalau di dalam Petitumnya itu kan kita menginginkan ya diskualifikasi untuk Cawapres dari Nomor 2, dalam hal ini Gibran," kata Sugito dalam webinar Polemik Trijaya, Sabtu (23/3/2024).

Dikutip dari Tribunnews, alasannya adalah cawapres 02 melakukan pelanggaran kode etik.

"Meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan mendiskualifikasi Calon Wakil Presiden Nomor 2," tambah Sugito.

Menurut Sugito, segala tuntutan dari Timnas AMIN terkait dengan dugaan pelanggaran pencalonan Gibran sebagai cawapres. (TribunWow.com)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Otto HasibuanRefly HarunBawasluMahkamah KonstitusiAnies Baswedan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved