Breaking News:

Pilpres 2024

Otto Hasibuan Sebut Gugatan Kubu 01 ke MK Salah Kamar, Seharusnya Masuk Ranah Bawaslu, Ini Alasannya

Wakil Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menilai permohonan kubu Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar ke Mahkamah Konstitusi salah kamar.

Capture YouTube Star Story
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan - Wakil Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menilai permohonan kubu Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar ke Mahkamah Konstitusi salah kamar. 

TRIBUNWOW.COM - Wakil Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menilai permohonan kubu Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar ke Mahkamah Konstitusi salah kamar.

Hal itu dikatakan Otto Hasibuan saat menjadi narasumber di acara Kompas TV, Selasa (26/3/2024).

Otto Hasibuan mengatakan pihaknya sudah membaca permohonan lengkap dari kubu tim hukum 01.

Baca juga: Hasto Klaim PDIP Menang 3 Kali Pemilu meski Tanpa Jokowi, Singgung Suara PSI yang Tak Bisa Lolos

"Permohonan dari 01 saya sudah baca secara lengkap dan kita sudah siapkan jawabannya," ujar Otto Hasibuan.

"Bahwa kami ingin menyampaikan sebenarnya permohonannya itu cacat formil, cacat prosedural karena salah kamar nih."

Alasannya, semua permohonan yang diajukan oleh Tim Hukum Anies-Muhaimin adalah soal proses pemilu.

Sementara menurut Otto Hasibuan hal itu seharusnya menjadi ranah Bawaslu yang mengurusinya bukan ke MK.

"Seharusnya yang dipersoalkan di permohonan itu ada pelanggaran termasuk TSM yang semuanya itu dalam proses pemilu," katanya.

"Jadi menurut UU Pemilu kalau itu persoalannya itu mengenai soal proses Pemilu tentang pelanggaran itu seharusnya ranah dari Bawaslu."

"Jadi mereka harus lapor dulu ke Bawaslu, sedangkan yang bisa diproses di MK itu adalah mengenai sengketa perolehan suara, hasil Pemilunya. Hal ini tegas diatur di dalam UU Pemilu khususnya Pasal 475."

Baca juga: Daftar Advokat Populer yang Ada di 3 Kubu Paslon, Termasuk Pakar Hukum Tata Negara Ikut Bergabung

Capres terpilih Pemilu 2024 Prabowo Subianto menghadiri acara buka puasa bersama di Ritz Carlton Hotel, Jakarta, Senin (25/3/2024).
Capres terpilih Pemilu 2024 Prabowo Subianto menghadiri acara buka puasa bersama di Ritz Carlton Hotel, Jakarta, Senin (25/3/2024). (Kompas.com/ Adhyasta)

Menjawab hal itu, anggota Tim Hukum Anies-Muhaimin, Refly Harun menjawab jika Otto Hasibuan belum membaca secara keseluruhan.

Proses pemilu yang dimaksudkan oleh Otto hanya baru terdapat di bab I saja.

"Kalau kita ibarat baca buku baru bab I itu bisa ditafsirkan salah kamar, kita bacanya sudah kaffah," jawab Refly Harun.

Diberitakan sebelumnya, Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) mengaku sudah mengajukan gugatan ke MK, Kamis (21/3/2024).

Wakil Tim Hukum Nasional Timnas AMIN, Sugito Atmo Prawiro, mengajukan gugatan agar Pemilihan Presiden 2024 diulang.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Otto HasibuanRefly HarunBawasluMahkamah KonstitusiAnies Baswedan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved