Pilpres 2024
Otto Hasibuan Sebut Gugatan Kubu 01 ke MK Salah Kamar, Seharusnya Masuk Ranah Bawaslu, Ini Alasannya
Wakil Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menilai permohonan kubu Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar ke Mahkamah Konstitusi salah kamar.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Wakil Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menilai permohonan kubu Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar ke Mahkamah Konstitusi salah kamar.
Hal itu dikatakan Otto Hasibuan saat menjadi narasumber di acara Kompas TV, Selasa (26/3/2024).
Otto Hasibuan mengatakan pihaknya sudah membaca permohonan lengkap dari kubu tim hukum 01.
Baca juga: Hasto Klaim PDIP Menang 3 Kali Pemilu meski Tanpa Jokowi, Singgung Suara PSI yang Tak Bisa Lolos
"Permohonan dari 01 saya sudah baca secara lengkap dan kita sudah siapkan jawabannya," ujar Otto Hasibuan.
"Bahwa kami ingin menyampaikan sebenarnya permohonannya itu cacat formil, cacat prosedural karena salah kamar nih."
Alasannya, semua permohonan yang diajukan oleh Tim Hukum Anies-Muhaimin adalah soal proses pemilu.
Sementara menurut Otto Hasibuan hal itu seharusnya menjadi ranah Bawaslu yang mengurusinya bukan ke MK.
"Seharusnya yang dipersoalkan di permohonan itu ada pelanggaran termasuk TSM yang semuanya itu dalam proses pemilu," katanya.
"Jadi menurut UU Pemilu kalau itu persoalannya itu mengenai soal proses Pemilu tentang pelanggaran itu seharusnya ranah dari Bawaslu."
"Jadi mereka harus lapor dulu ke Bawaslu, sedangkan yang bisa diproses di MK itu adalah mengenai sengketa perolehan suara, hasil Pemilunya. Hal ini tegas diatur di dalam UU Pemilu khususnya Pasal 475."
Baca juga: Daftar Advokat Populer yang Ada di 3 Kubu Paslon, Termasuk Pakar Hukum Tata Negara Ikut Bergabung

Menjawab hal itu, anggota Tim Hukum Anies-Muhaimin, Refly Harun menjawab jika Otto Hasibuan belum membaca secara keseluruhan.
Proses pemilu yang dimaksudkan oleh Otto hanya baru terdapat di bab I saja.
"Kalau kita ibarat baca buku baru bab I itu bisa ditafsirkan salah kamar, kita bacanya sudah kaffah," jawab Refly Harun.
Diberitakan sebelumnya, Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) mengaku sudah mengajukan gugatan ke MK, Kamis (21/3/2024).
Wakil Tim Hukum Nasional Timnas AMIN, Sugito Atmo Prawiro, mengajukan gugatan agar Pemilihan Presiden 2024 diulang.
Sumber: TribunWow.com
Sapa 3 Partai Pendukung Ganjar-Mahfud, Megawati Sebut Tak Ada Koalisi dan Oposisi: Kerjasama |
![]() |
---|
Anies Baswedan Kaget Dirinya Cetak Sejarah dengan Datang ke Agenda Penetapan Presiden Terpilih |
![]() |
---|
Momen Jokowi Kenalkan Prabowo saat Membuka World Water Forum di Depan Para Negara Delegasi |
![]() |
---|
Reaksi 2 Kepala Negara saat Prabowo Kenalkan Gibran sebagai Wakil Presiden Terpilih: Sangat Muda |
![]() |
---|
2 Faktor Penyebab Prabowo dan Megawati Tak Kunjung Bertemu seusai Pilpres 2024 Menurut Pengamat |
![]() |
---|