Pilpres 2024
Jadwal Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024 di MK, Ini 5 Poin Petitum Ganjar dan 9 Isi Gugatan Anies
PHPU Pilpres 2024 yang diajukan pihak Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD bakal disidang dan diputuskan oleh formasi delapan hakim MK.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Jadwal sidang sengketa atau Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 oleh Mahkamah Konstitusi atau MK bisa disimak di artikel ini.
Dikutip dari Tribunnews.com, PHPU Pilpres 2024 yang diajukan pihak calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD bakal disidang dan diputuskan oleh formasi delapan hakim MK.
Hal itu lantaran hakim konstitusi Anwar Usman mendapat sanksi berupa larangan penanganan perkara pemilihan umum dari kasus pelanggaran etik penanganan uji materi syarat batas usia capres-cawapres beberapa waktu lalu.
Baca juga: Siapa Saja yang Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran? Ini Respons Istana, TKN, hingga Pengamat
Dengan begitu, ada kemungkinan terjadi hasil imbang formasi hakim MK saat pengambilan voting putusan perkara sengketa hasil Pilpres 2024.
Lalu, bagaimana solusi pihak MK jika kondisi tersebut terjadi?
Juru bicara (jubir) MK, Fajar Laksono mengatakan delapan hakim konstitusi yang ada bakal melakukan dua kali musyawarah mufakat jika terjadi posisi imbang dalam voting pengambilan putusan.
"Jadi, ada dikedepankan dua kali musyawarah mufakat," kata Fajar di kawasan Gedung MK, Selasa (26/3/2024).
Jika masih belum membuahkan hasil, maka berdasarkan UndanguUndang MK, hasil putusan sidang bakal diambil pemungutan suara atau voting berdasarkan suara terbanyak.
Dalam hal hasil suara hakim masih empat lawan empat, suara terbanyak bakal dimiliki oleh putusan sidang di mana Ketua Sidang Pleno berada.
Baca juga: Head to Head Ketua Tim Hukum 3 Paslon yang akan Bersidang di MK, Kubu Anies Vs Prabowo Vs Ganjar
Diketahui, Ketua Sidang Pleno untuk sengketa hasil Pilpres 2024 adalah Ketua MK saat ini, Suhartoyo.
"Suara terbanyak itu berarti delapan hakim itu memberikan suaranya. Bagaimana kalau terjadi empat banding empat? Di situ di pasal 45 ayat 8 itu dikatakan dalam hal suara hakim itu sama banyak," tutur Fajar.
"Maka yang menjadi putusan MK adalah suara di mana ketua sidang pleno berada, itu ketentuan undang-undang," ia menambahkan.
Sehingga, lanjut Fajar, tidak mungkin adanya putusan untuk sidang Pilpres 2024 yang berakhir buntu.
MK telah menjadwalkan sidang perdana penanganan perkara sengketa hasil Pilpres 2024 mulai digelar pada Rabu besok (27/3/2024).
Sidang perdana ini beragendakan pemeriksaan pendahuluan, di mana pemohon atau pihak yang telah diberi kuasa menyampaikan permohonannya di hadapan sembilan hakim konstitusi.
Sumber: Tribunnews.com
Sapa 3 Partai Pendukung Ganjar-Mahfud, Megawati Sebut Tak Ada Koalisi dan Oposisi: Kerjasama |
![]() |
---|
Anies Baswedan Kaget Dirinya Cetak Sejarah dengan Datang ke Agenda Penetapan Presiden Terpilih |
![]() |
---|
Momen Jokowi Kenalkan Prabowo saat Membuka World Water Forum di Depan Para Negara Delegasi |
![]() |
---|
Reaksi 2 Kepala Negara saat Prabowo Kenalkan Gibran sebagai Wakil Presiden Terpilih: Sangat Muda |
![]() |
---|
2 Faktor Penyebab Prabowo dan Megawati Tak Kunjung Bertemu seusai Pilpres 2024 Menurut Pengamat |
![]() |
---|