Breaking News:

Pilpres 2024

Jadwal Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024 di MK, Ini 5 Poin Petitum Ganjar dan 9 Isi Gugatan Anies

PHPU Pilpres 2024 yang diajukan pihak Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD bakal disidang dan diputuskan oleh formasi delapan hakim MK.

Warta Kota/Henry Lopulalan
Ketua tim kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan eksepsi dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Agenda persidangan adalah mendengar jawaban dari termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN), dan keterangan Bawaslu. 

TRIBUNWOW.COM - Jadwal sidang sengketa atau Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 oleh Mahkamah Konstitusi atau MK bisa disimak di artikel ini.

Dikutip dari Tribunnews.com, PHPU Pilpres 2024 yang diajukan pihak calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD bakal disidang dan diputuskan oleh formasi delapan hakim MK.

Hal itu lantaran hakim konstitusi Anwar Usman mendapat sanksi berupa larangan penanganan perkara pemilihan umum dari kasus pelanggaran etik penanganan uji materi syarat batas usia capres-cawapres beberapa waktu lalu.

Baca juga: Siapa Saja yang Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran? Ini Respons Istana, TKN, hingga Pengamat

Dengan begitu, ada kemungkinan terjadi hasil imbang formasi hakim MK saat pengambilan voting putusan perkara sengketa hasil Pilpres 2024.

Lalu, bagaimana solusi pihak MK jika kondisi tersebut terjadi?

Juru bicara (jubir) MK, Fajar Laksono mengatakan delapan hakim konstitusi yang ada bakal melakukan dua kali musyawarah mufakat jika terjadi posisi imbang dalam voting pengambilan putusan.

"Jadi, ada dikedepankan dua kali musyawarah mufakat," kata Fajar di kawasan Gedung MK, Selasa (26/3/2024).

Jika masih belum membuahkan hasil, maka berdasarkan UndanguUndang MK, hasil putusan sidang bakal diambil pemungutan suara atau voting berdasarkan suara terbanyak.

Dalam hal hasil suara hakim masih empat lawan empat, suara terbanyak bakal dimiliki oleh putusan sidang di mana Ketua Sidang Pleno berada.

Baca juga: Head to Head Ketua Tim Hukum 3 Paslon yang akan Bersidang di MK, Kubu Anies Vs Prabowo Vs Ganjar

Diketahui, Ketua Sidang Pleno untuk sengketa hasil Pilpres 2024 adalah Ketua MK saat ini, Suhartoyo.

"Suara terbanyak itu berarti delapan hakim itu memberikan suaranya. Bagaimana kalau terjadi empat banding empat? Di situ di pasal 45 ayat 8 itu dikatakan dalam hal suara hakim itu sama banyak," tutur Fajar.

"Maka yang menjadi putusan MK adalah suara di mana ketua sidang pleno berada, itu ketentuan undang-undang," ia menambahkan.

Sehingga, lanjut Fajar, tidak mungkin adanya putusan untuk sidang Pilpres 2024 yang berakhir buntu.

MK telah menjadwalkan sidang perdana penanganan perkara sengketa hasil Pilpres 2024 mulai digelar pada Rabu besok (27/3/2024).

Sidang perdana ini beragendakan pemeriksaan pendahuluan, di mana pemohon atau pihak yang telah diberi kuasa menyampaikan permohonannya di hadapan sembilan hakim konstitusi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Pilpres 2024Prabowo SubiantoGibran Rakabuming RakaMahkamah Konstitusi (MK)Anwar Usman
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved