Breaking News:

Pilpres 2024

Hotman Paris Bongkar 2 Kejanggalan Kubu 01 dan 03 yang Permasalahkan Gibran sebagai Cawapres

Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris ungkap dua kejanggalan dalam gugatan sengketa Pilpres 2024 yang dilayangkan oleh kubu 01 dan 03.

Warta Kota/Alfian Firmansyah
Capres Prabowo Subianto dan Hotman Paris. Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris ungkap dua kejanggalan dalam gugatan sengketa Pilpres 2024 yang dilayangkan oleh kubu 01 dan 03. 

TRIBUNWOW.COM - Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris ungkap dua kejanggalan dalam gugatan sengketa Pilpres 2024 yang dilayangkan oleh kubu 01 dan 03.

Diketahui, paslon 01 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar serta 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD menggugat ke Mahkamah Konsitusi hasil rekapitulasi suara KPU RI.

Dalam gugatannya, mereka juga mempertanyakan keabsahan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Baca juga: Head to Head Ketua Tim Hukum 3 Paslon yang akan Bersidang di MK, Kubu Anies Vs Prabowo Vs Ganjar

Menurut Hotman Paris, padahal kubu 01 dan 03 telah mengakui Gibran Rakabuming Raka sebagai kontestan di Pilpres 2024 sebanyak 2 kali.

"Dalam hukum dikenal dengan azas bahwa tindakan/ perbuatan bisa merupakan pengakuan," ujar Hotman Paris.

"Dua kali 01 dan 03 mengakui keabsahan Gibran. Waktu pendaftaran di KPU mendapatkan nomor yang malah mereka pesta pora berdiri 01, 02, 03 tidak ada satupun protes mengenai keabsahan dari Gibran, itu pengakuan pertama."

Sementara pengakuan kedua yakni saat debat yang dilakukan KPU RI di mana Gibran Rakabuming Raka dikenalkan sebagai cawapres dan telah 2 kali ikut berdebat.

"Pengakuan kedua dalam debat cawapres berapa kali Gibran debat dengan cawapres 01 dan 03 itu atas undangan KPU dan tidak ada protes satupun kok sekarang KPU disalahkan, kok Gibran tidak memenuhi syarat," tambah Hotman Paris.

"Menurut kami itu rada cengeng."

Baca juga: Prabowo Tak akan Bubarkan TKN, Ganti dengan Gerakan Solidaritas Nasional, Sudah Tunjuk Sosok Ketua

Diberitakan sebelumnya, KPU memberikan waktu bagi paslon lainnya jika tak setuju dengan hasil pemenang Pilpres 2024 agar menyampaikan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dua paslon lainnya yakni Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD pun menggunakan kesempatan itu untuk mengajukan gugatan.

Sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Selasa (7/11/2023).
Sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Selasa (7/11/2023). (KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN)

- Timnas AMIN

Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) mengaku sudah mengajukan gugatan ke MK, Kamis (21/3/2024).

Wakil Tim Hukum Nasional Timnas AMIN, Sugito Atmo Prawiro, mengajukan gugatan agar Pemilihan Presiden 2024 diulang.

Selain itu, Timnas AMIN juga mengajukan gugatan agar MK memutuskan untuk mendiskualifikasi calon wakil presiden, Gibran Rakabuming Raka.

"Jadi sebenarnya kalau di dalam Petitumnya itu kan kita menginginkan ya diskualifikasi untuk Cawapres dari Nomor 2, dalam hal ini Gibran," kata Sugito dalam webinar Polemik Trijaya, Sabtu (23/3/2024).

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Hotman ParisGibran Rakabuming RakaPrabowocawapresMahkamah Konstitusi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved