Breaking News:

Pilpres 2024

Hotman Paris Bongkar 2 Kejanggalan Kubu 01 dan 03 yang Permasalahkan Gibran sebagai Cawapres

Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris ungkap dua kejanggalan dalam gugatan sengketa Pilpres 2024 yang dilayangkan oleh kubu 01 dan 03.

Warta Kota/Alfian Firmansyah
Capres Prabowo Subianto dan Hotman Paris. Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris ungkap dua kejanggalan dalam gugatan sengketa Pilpres 2024 yang dilayangkan oleh kubu 01 dan 03. 

Dikutip dari Tribunnews, alasannya adalah cawapres 02 melakukan pelanggaran kode etik.

"Meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan mendiskualifikasi Calon Wakil Presiden Nomor 2," tambah Sugito.

Menurut Sugito, segala tuntutan dari Timnas AMIN terkait dengan dugaan pelanggaran pencalonan Gibran sebagai cawapres.

Baca juga: Pertemuan Perdana Gibran dengan Prabowo setelah Pengumuman KPU, Momen Spesial dari 2 Keluarga

- Kubu Ganjar -Mahfud

Dikutip dari Wartakota, kubu paslon Ganjar Pranowo - Mahfud MD juga senada dengan Timnas AMIN untuk ajukan sengketa Pilpres 2024.

Kubu Ganjar-Mahfud berencana mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu (23/3/2024) sore.

Rencana itu diungkapkan oleh kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa.

Finsensius memastikan syarat-syarat administrasi pendaftaran perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sudah lengkap.

"Jam 16.00 perkiraan kita sudah sampai di MK. Perkiraan begitu lah," kata Finsensiu.

"Administrasi kita sudah melengkapi, untuk syarat-syarat pendaftaran PHPU pilpres ini," ujar Finsensius.

Baca juga: Anies Baswedan Jawab soal Kemungkinan Partai Nasdem 50:50 untuk Gabung ke Prabowo: Masih Panjang

Jika Timnas AMIN hanya menyasar Gibran Rakabuming Raka, tim Ganjar-Mahfud menyasar dua paslon.

"Kita berharap hakim Mahkamah Konstitusi mengambil satu putusan yang bisa mendiskualifikasikan pasangan calon 02 (Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming). Kira-kira begitu," jelas Finsensius.

Finsensius berhrap, pemilu atau pemungutan suara digelar ulang untuk seluruh Indonesia.

"Kemudian, dilakukan pemilu ulang, atau pemungutan suara ulang seluruh Indonesia," paparnya. (TribunWow.com)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Hotman ParisGibran Rakabuming RakaPrabowocawapresMahkamah Konstitusi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved