Breaking News:

Pilpres 2024

Rencana 3 Kubu guna Hadapi Gugatan Hasil Pilpres di MK, Bocorkan Saksi hingga Bawa Puluhan Pengacara

Pasangan calon di Pilpres 2024 bisa melakukan gugatan ke Mahkamah Konsitusi jika terjadi dugaan kecurangan.

Tribunnews/JEPRIMA
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memberikan Pidato Mengawal Suara Rakyat di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2024). Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memberikan pidato usai memantau hasil perhitungan suara sementara atau quick count. Mereka mengajak kepada para pendukungnya untuk tetap menunggu hasil dari KPU meski hasil Quick Count mereka unggul. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNWOW.COM - Pasangan calon di Pilpres 2024 bisa melakukan gugatan ke Mahkamah Konsitusi jika terjadi dugaan kecurangan.

Dalam pasal 74, permohonan sengketa pemilu hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3x24 jam sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan penetapan hasil pemilihan umum secara nasional.

Tiga kubu yakni Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, serta Ganjar Pranowo - Mahfud MD pun sudah menyiapkan rencana gugatan di Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Prabowo Terima Kunjungan Dubes Jepang dan 2 Delegasi, Bicara soal Pertukaran Personel Militer

1. Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar

Dikutip dari Tribunnews, Co-Captain Timnas AMIN, Sudirman Said mengatakan kubunya akan melakukan berbagai cara untuk membuka kecurangan Pilpres 2024.

Termasuk menyiapkan gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) atau hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi.

Bahkan bukti-bukti beserta naskah tuntutan untuk MK juga telah disiapkan.

"Secara teknis kami siap," tegas Sudirman Said, Minggu (10/3/2024).

Gugatan ke MK ini dikatakan Sudirman sebagai salah satu upaya Timnas AMIN untuk menempuh jalur hukum dalam menangani dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Kemudian untuk partai pengusung paslon nomor urut satu Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar nantinya akan menempuh jalan politik.

Yakni dengan mengajukan hak angket di DPR, karena hak angket ini adalah kewenangan dari partai.

Baca juga: 1 Alasan Kuat Prabowo-Gibran Bisa Unggul Tipis dari Anies-Muhaimin di Perolehan Suara DKI Jakarta

2. Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka

Wakil Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan gugatan di MK.

Sebanyak 35-36 pengacara untuk menghadapi kemungkinan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sengketa Pemilu bisa diajukan pasangan calon lain, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Pilpres 2024Mahkamah KonstitusiAnies BaswedanPrabowoGanjar Pranowo
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved