Pilpres 2024
Rencana 3 Kubu guna Hadapi Gugatan Hasil Pilpres di MK, Bocorkan Saksi hingga Bawa Puluhan Pengacara
Pasangan calon di Pilpres 2024 bisa melakukan gugatan ke Mahkamah Konsitusi jika terjadi dugaan kecurangan.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Pasangan calon di Pilpres 2024 bisa melakukan gugatan ke Mahkamah Konsitusi jika terjadi dugaan kecurangan.
Dalam pasal 74, permohonan sengketa pemilu hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3x24 jam sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan penetapan hasil pemilihan umum secara nasional.
Tiga kubu yakni Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, serta Ganjar Pranowo - Mahfud MD pun sudah menyiapkan rencana gugatan di Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Prabowo Terima Kunjungan Dubes Jepang dan 2 Delegasi, Bicara soal Pertukaran Personel Militer
1. Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar
Dikutip dari Tribunnews, Co-Captain Timnas AMIN, Sudirman Said mengatakan kubunya akan melakukan berbagai cara untuk membuka kecurangan Pilpres 2024.
Termasuk menyiapkan gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) atau hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi.
Bahkan bukti-bukti beserta naskah tuntutan untuk MK juga telah disiapkan.
"Secara teknis kami siap," tegas Sudirman Said, Minggu (10/3/2024).
Gugatan ke MK ini dikatakan Sudirman sebagai salah satu upaya Timnas AMIN untuk menempuh jalur hukum dalam menangani dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Kemudian untuk partai pengusung paslon nomor urut satu Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar nantinya akan menempuh jalan politik.
Yakni dengan mengajukan hak angket di DPR, karena hak angket ini adalah kewenangan dari partai.
Baca juga: 1 Alasan Kuat Prabowo-Gibran Bisa Unggul Tipis dari Anies-Muhaimin di Perolehan Suara DKI Jakarta
2. Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka
Wakil Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan gugatan di MK.
Sebanyak 35-36 pengacara untuk menghadapi kemungkinan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sengketa Pemilu bisa diajukan pasangan calon lain, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Sumber: TribunWow.com
Sapa 3 Partai Pendukung Ganjar-Mahfud, Megawati Sebut Tak Ada Koalisi dan Oposisi: Kerjasama |
![]() |
---|
Anies Baswedan Kaget Dirinya Cetak Sejarah dengan Datang ke Agenda Penetapan Presiden Terpilih |
![]() |
---|
Momen Jokowi Kenalkan Prabowo saat Membuka World Water Forum di Depan Para Negara Delegasi |
![]() |
---|
Reaksi 2 Kepala Negara saat Prabowo Kenalkan Gibran sebagai Wakil Presiden Terpilih: Sangat Muda |
![]() |
---|
2 Faktor Penyebab Prabowo dan Megawati Tak Kunjung Bertemu seusai Pilpres 2024 Menurut Pengamat |
![]() |
---|