Breaking News:

Pemilu 2024

Kendala PSU di Kuala Lumpur yang Jadi Perhatian Serius hingga KPU Minta Presiden Jokowi Turun Tangan

Bawaslu sendiri telah menerjunkan pengawas pusat ke Kuala Lumpur untuk PSU mendatang.

KOMPAS.COM/NUR ZAIDI
Ilustrasi surat suara Pemilu 2024. Pemilihan Suara Ulang (PSU) akan dilakukan di Kuala Lumpur pada 9-10 Maret 2024 atau selama dua hari. 

TRIBUNWOW.COM - Pemilihan Suara Ulang (PSU) akan dilakukan di Kuala Lumpur pada 9-10 Maret 2024 atau selama dua hari.

Dikutip dari RRI, PSU di Kuala Lumpur mendapatkan perhatian serius dari banyak pihak.

Bawaslu sendiri telah menerjunkan pengawas pusat ke Kuala Lumpur untuk PSU mendatang.

Baca juga: Real Count KPU: 4 Perolehan Suara Anak Menteri yang Maju Caleg, Tiga di Antaranya Pengusung Prabowo

Diketahui, pemungutan suara ulang diadakan di Kuala Lumpur karena adanya kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu berupa pemalsuan data pemilih.

Nantinya, PSU akan dilakukan dalam dua metode yakni surat suara keliling dan datang ke tps langsung

Metode pengiriman pos tak lagi dilakukan di Kuala Lumpur untuk memastikan semua berjalan dengan baik.

Dikutip dari Antara, Anggota Bawaslu Lolly Suhenti mengatakan PSU Kuala Lumpur ini jadi perhatian serius.

Pasalnya tahapan ini merupakan tahapan krusial yang hanya berlangsung satu kali dan tidak boleh dilakukan pengulangam.

"Kita tunggu saja dari KPU karena beberapa hari ke belakang kami sudah melakukan koordinasi untuk memastikan nanti DPT yang akan ikut PSU itu sudah sesuai dengan yang kita cermati," ujar Lolly.

Baca juga: Titiek Soeharto Puji Sosok Iriana Jokowi saat Bertemu dalam Acara yang Sama: Ibu Negara yang Ramah

Selain kendala dari pemilihan, KPU bahkan meminta bantuan Presiden Jokowi untuk menggelar PSU tersebut.

Pasalnya kendala lain adanya adanya kebijakan khusus terkait kegiatan politik negara lain yang juga diselenggarakan di Malaysia.

Ketua KPU Hasyim Asyari menjelaskan kebijakan itu menyangkut permohonan izin yang harus disampaikan sejak 3-6 sebelum pemungutan lain digelar di Malaysia.

"Ada informasi belakangan ini pemerintah Malaysia membuat protokol atau SOP bahwa untuk dapat digelar kegiatan politik oleh negara lain di Malaysia harus mengajukan permohonan izin sesuai prosedur," ujar Hasyim.

Sementara izin harus dilakukan tiga bulan sebelum kegiatan berlangsung.

"Padahal kegaitan pemilu sebelumnya tidak seperti itu," tambahnya.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Kuala LumpurMalaysiaKPU RIBawasluJokowi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved