Breaking News:

Pemilu 2024

Jadwal Mencoblos Pemilu 2024, Perhatikan Jam TPS Buka dan Tutup, serta Kategori Pemilih

Agar tidak keliru dan datang tepat waktu, cek jadwal buka TPS sebelum melakukan pencoblosan hari ini, di Pemilu 2024.

Surya.co.id/david yohannes
ILUSTRASI Pemilu. Agar tidak keliru dan datang tepat waktu, cek jadwal buka TPS sebelum melakukan pencoblosan hari ini, di Pemilu 2024. 

TRIBUNWOW.COM - Hari ini, Rabu 14 Februari 2024, masyarakat Indonesia secara serentak akan melakukan pesta demokrasi Pemilu 2024.

Dalam Pemilu 2024 ini, pemilih akan mencoblos presiden, wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Nantinya, masyarakat akan mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS), yang jadwal bukanya telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Jadwal Buka TPS

Baca juga: Pemilih Masih Bisa Nyoblos saat Pemilu 2024 meski Formulir C6 Hilang atau Ketinggalan, Cek Caranya

Jadwal buka TPS telah tercantum pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 Pasal 4 ayat 4.

Dalam aturan tersebut, TPS akan dibuka pada pukul 07.00 WIB.

Kemudian, TPS akan ditutup pada pukul 13.00 waktu setempat.

Para pemilih dapat datang ke TPS untuk mencoblos pada Pemilu 2024 ini dengan tepat waktu.

Jadwal Pencoblosan

Mengutip dari instagram @kpu_ri, berikut jadwal pencoblosan sesuai dengan kategori pemilih.

1. Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Pemilih dengan kategori DPT dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.

KPU mengimbau pemilih untuk datang sesuai dengan waktu kehadiran yang tercantum dalam formulir Model C.

 

 

 

2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

Pemilih dengan kategori DPTb dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.

KPU mengimbau pemilih untuk hadir paling cepat pukul 11.00 waktu setempat.

3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)

Pemilih dengan kategori DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada 1 jam terakhir.

Tepatnya pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat.

Baca juga: Cek Hasil Quick Count Pilpres 2024 dari Lembaga Litbang Kompas di Web dan YouTube Tribunnews.com

Situasi Khusus

Selain itu, ada situasi khusus di mana pemilih tetap bisa mencoblos meski sudah lebih dari pukul 13.00.

Satu di antaranya jika masih terdapat antrean saat waktu mencoblos mendekati akhir atau bahkan melewati batas waktu pencoblosan.

Dikutip dari indonesiabaik.id, hal itu telah dicantumkan dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2019.

Pasal 46 menjelaskan, pada pukul 13.00 waktu setempat, ketua KPPS mengumumkan yang diperbolehkan memberikan suara hanya pemilih yang:

Sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam formulir model C7/daftar hadir; dan atau
Telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir model C7/daftar hadir.

Apabila mendekati pukul 13.00, banyak pemilih yang masih antre di TPS, petugas KPPS diminta proaktif mengambil surat undangan mencoblos dan KTP pemilih.

Baca juga: e-KTP Hilang, Kamu Tetap Bisa Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024, Cukup Bawa Fotocopy KTP atau Paspor

Kemudian mencatatnya di daftar hadir (Form model C7).

Bagi pemilih yang sudah dicatat di C7, pemilih tersebut boleh masuk ke dalam TPS menunggu giliran panggilan mencoblos di bilik suara.

KPPS melayani sampai selesai pemilih yang ada di dalam TPS dan sudah tercatat di C7.

KPPS tetap memberikan kesempatan mencoblos sampai pemilih terakhir dilayani meskipun melebihi pukul 13.00.

Namun bagi pemilih yang datang setelah pukul 13.00 waktu setempat, tidak akan dilayani lagi oleh KPPS. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul TPS Buka Jam Berapa? Ini Jadwal Mencoblos Sesuai dengan Kategori Pemilih pada Pemilu 2024

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Pemilu 2024Pilpres 2024Komisi Pemilihan Umum (KPU)Tempat Pemungutan Suara (TPS)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved