Pilpres 2024
5 LINK Quick Count Hitung Cepat Hasil Pilpres Pemilu 2024, dari Litbang Kompas, Voxpol, Poltracking
Hasil Quick Count atau hitung cepat Pemenang Pilpres 2024 bisa diketahui kapan? Simak aturan hingga pengertian Quick Count.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Link Hasil Quick Count atau hitung cepat Pilpres 2024 dan Pemilu 2024 bisa dicek di artikel ini, mulai dari Litbang Kompas, Voxpol hingga Poltracking.
Link hasil Quick Count Pilpres 2024 bisa dilihat melalui situs web hingga lewat kanal YouTube.
Diketahui, hari ini Rabu 14 Februari 2024, masyarakat Indonesia akan melakukan pesta demokrasi memilih presiden dan wakil presiden, serta anggota legislatif.
Untuk capres-cawapres, ada tiga pasangan calon yang akan berebut suara, yakni paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Setelah pencoblosan, masyarakat bisa mengetahui gambaran pemenang Pilpres 2024 lewat hasil quick count.
Berkaca dari Pilpres 2019 lalu, Hasil Quick Count dari lembaga kredibel seperti Litbang Kompas, tidak jauh berbeda dengan hasil real count KPU.
Bagi Anda yang ingin menyimak Link Live Streaming Hasil Quick Count, bisa mengakses link berikut:
1. LINK QUICK COUNT KOMPAS.COM
3. LINK QUICK COUNT TRIBUNNEWS.COM
5. LINK QUICK COUNT POLTRACKING
Hitung cepat atau Quick Count hasil Pilpres 2024 menjadi hal yang kerap dibahas setelah pemungutan suara atau pencoblosan Pilpres 2024.
Diketahui, Pilpres 2024 diikuti tiga peserta, yakni pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin (AMIN), nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Sementara untuk pemungutan suara atau pencoblosan Pilpres 2024 nantinya akan dilakukan secara serentak pada Rabu 14 Februari 2024.
Baca juga: Link Hasil Quick Count Pilpres 2024 dan Pemilu Versi Voxpol Center hingga Litbang Kompas, Update
Setelah melakukan pemungutan suara, masyarakat bisa memantau proses perhitungan suara pemenang Pilpres 2024 melalui hasil Quick Count atau hitung cepat.
Quick Count atau hitung cepat sendiri dilakukan oleh sejumlah lembaga survei.
Sejumlah lembaga survei di Indonesia yang biasa melakukan hitung cepat di Indonesia antara lain Litbang Kompas, LSI Denny JA, Indo Barometer, Charta Politika, SMRC, Poltracking, Populi Center hingga Voxpol.
Lantas seperti apa pengertian Quick Count dan kapan hasil pemenang Pilpres 2024 itu diketahui dari versi Quick Count?
Berikut ini penjelasannya seperti dirangkum TribunWow.com:
Baca juga: Hal yang Perlu Dibawa saat Coblosan di TPS Pemilu 2024, Perhatikan Dokumen dan Syaratnya
Pengertian Quick Count
Dikutip dari Kompas.com, Quick Count atau hitung cepat adalah proses perhitungan suara yang dilakukan lembaga di luar KPU dengan menggunakan sampel hasil pemungutan suara dari sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan.
Penentuan sampel TPS akan mempertimbangkan adanya margin of error atau tingkat kesalahan yang bisa ditoleransi, yaitu di bawah 1 persen.
Adapun langkah pengambilan sampel untuk Quick Count atau hitung cepat yang dilakukan enumerator di lapangan adalah dengan cara mendata formulir model C di TPS yang hasilnya dilaporkan ke pusat data lembaga survei.
Meski hanya bersifat prediksi, namun apabila suara masuk sudah di atas 70 persen, lembaga survei biasanya sudah berani menyimpulkan siapa kandidat yang lebih unggul.
Hasil Quick Count atau hitung cepat ini bukan merupakan hasil resmi KPU sehingga tidak bisa digunakan sebagai dasar keputusan pemenang Pemilu.
Kapan Hasil Quick Count Pilpres 2024 Diumumkan?
Secara aturan, hasil Quick Count atau hitung cepat Pilpres 2024 baru boleh dilakukan 2 jam setelah pemungutan suara.
Ketentuan ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 449.
“Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat,” demikian Pasal 449 ayat (5) UU Pemilu.
Pihak yang melanggar ketentuan tersebut terancam sanksi pidana penjara 1 tahun 6 bulan, juga denda belasan juta rupiah.
“Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil penghitungan cepat sebelum 2 (dua) jam setelah selesainya pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000.000,00 (delapan belas juta rupiah),” bunyi Pasal 540 ayat (2) UU Pemilu.
Baca juga: 3 Hal yang Dilarang saat Masa Tenang Pemilu 11-13 Februari 2024, Ini Sanksi jika Melanggar
Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017, hitung cepat hasil pemilu merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum.
Pihak yang ingin menyelenggarakan quick count wajib mengikuti ketentuan yang telah diatur, salah satunya mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.
Pelaksana Quick Count juga wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan.
Termasuk, mengumumkan ke publik bahwa hasil hitung cepat yang dilakukan bukan hasil resmi penyelenggara pemilu.
“Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang melakukan penghitungan cepat yang tidak memberitahukan bahwa prakiraan hasil penghitungan cepat bukan merupakan hasil resmi pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah),” demikian Pasal 540 ayat (1) UU Pemilu.
Sebagaimana diketahui, pada pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia.
Tak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Demikian penjelasan mengenai pengertian hingga kapan hasil Quick Count Pemenang Pilpres 2024. (TribunWow.com/Kompas.com)
Baca berita terkait Pilpres 2024 lainnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Itu Quick Count dan Real Count dalam Pemilu? Apa Perbedaannya?" dan Quick Count Pemilu Diumumkan Paling Cepat 2 Jam Usai Pencoblosan"
Sapa 3 Partai Pendukung Ganjar-Mahfud, Megawati Sebut Tak Ada Koalisi dan Oposisi: Kerjasama |
![]() |
---|
Anies Baswedan Kaget Dirinya Cetak Sejarah dengan Datang ke Agenda Penetapan Presiden Terpilih |
![]() |
---|
Momen Jokowi Kenalkan Prabowo saat Membuka World Water Forum di Depan Para Negara Delegasi |
![]() |
---|
Reaksi 2 Kepala Negara saat Prabowo Kenalkan Gibran sebagai Wakil Presiden Terpilih: Sangat Muda |
![]() |
---|
2 Faktor Penyebab Prabowo dan Megawati Tak Kunjung Bertemu seusai Pilpres 2024 Menurut Pengamat |
![]() |
---|