Breaking News:

Pilpres 2024

5 LINK Quick Count Hitung Cepat Hasil Pilpres Pemilu 2024, dari Litbang Kompas, Voxpol, Poltracking

Hasil Quick Count atau hitung cepat Pemenang Pilpres 2024 bisa diketahui kapan? Simak aturan hingga pengertian Quick Count.

KPU
Capres cawapres peserta Pilpres 2024: Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. 

Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017, hitung cepat hasil pemilu merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum.

Pihak yang ingin menyelenggarakan quick count wajib mengikuti ketentuan yang telah diatur, salah satunya mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.

Pelaksana Quick Count juga wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan.

Termasuk, mengumumkan ke publik bahwa hasil hitung cepat yang dilakukan bukan hasil resmi penyelenggara pemilu.

Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang melakukan penghitungan cepat yang tidak memberitahukan bahwa prakiraan hasil penghitungan cepat bukan merupakan hasil resmi pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah),” demikian Pasal 540 ayat (1) UU Pemilu.

Sebagaimana diketahui, pada pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia.

Tak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Demikian penjelasan mengenai pengertian hingga kapan hasil Quick Count Pemenang Pilpres 2024. (TribunWow.com/Kompas.com)

Baca berita terkait Pilpres 2024 lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Itu Quick Count dan Real Count dalam Pemilu? Apa Perbedaannya?" dan Quick Count Pemilu Diumumkan Paling Cepat 2 Jam Usai Pencoblosan"

Tags:
Hasil Quick CountQuick countLink Live StreamingLitbang KompasPilpres 2024VoxpolPoltracking
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved