Pilpres 2019
Hasil Quick Count Pilpres 2019 Vs Hasil Real Count KPU saat Jokowi Vs Prabowo, Lembaga Mana Akurat?
Hasil quick count lembaga survei memiliki hasil yang berbeda-beda berdasarkan paslon masing-masing pada Pilpres 2019 lalu
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Hasil quick count lembaga survei memiliki hasil yang berbeda-beda berdasarkan paslon masing-masing pada Pilpres 2019 lalu
Aturan tersebut telah diatur dalam Pasal 449 ayat (5) UU Pemilu.
Yakni penghitungan quick count dilakukan paling cepat setelah dua jam selesai di Wilayah Indonesia Bagian Barat.
Selain itu, juga dikatakan jike quick count bukan hasil resmi dari KPU RI yang merupakan penyelenggara Pemilu.
Jika aturan itu dilanggar, penyelenggara quick count bisa disanksi pidana dengan ancaman penjara 1 tahun 6 bulan dan denda belasan juta rupiah. (TribunWow.com/ Tiffany Marantika)
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
Berita Terkait :#Pilpres 2019
Hasil Quick Count Pilpres 2019 Vs Hasil Real Count KPU saat Jokowi Vs Prabowo, Lembaga Mana Akurat? |
![]() |
---|
Sebut Putusan MA Tak Batalkan Kemenangan Jokowi-Ma'ruf, Yusril: Sama Sekali Tak Berwenang Mengadili |
![]() |
---|
Hasto Kristianto Bantah Adanya Pembahasan Koalisi dalam Pembubaran TKN |
![]() |
---|
Pengamat Sebut Pertemuan Surya Paloh dan Anies Baswedan Tunjukkan Keretakan Koalisi Jokowi |
![]() |
---|
Soal Pembubaran TKN, Johny G Plate: Yang Bubar Itu yang Kalah |
![]() |
---|