Pilpres 2024
Nasib KPU RI dan Gibran Rakabuming Raka setelah DKPP Beri Peringatan Keras Pelanggaran Kode Etik
Dekan Fakultas Universitas Airlangga, Iman Prihandono mengatakan putusan DKPP tersebut tak akan pengaruhi posisi Gibran saat ini.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) Hasyim Asyari mendapatkan peringatan keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (5/2/2024).
Peringatan itu ditujukan untuk Ketua KPU RI Hasyim Asyari dan beberapa anggota KPU lainnya.
Hal tersebut lantaran KPU RI melanggar kode etik terkait proses pendaftaran capres-cawapres setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan syarat batas usia peserta Pilpres.
Baca juga: Nasib Gibran Rakabuming Raka setelah DKPP Putuskan KPU RI Langgar Kode Etik, Bisakah Digugurkan?
Menanggapi hal itu, Pengamat Politik Dedi Kurnia Syah mengatakan jika keputusan DKPP bukan hanya pelanggaran kode etik pedoman penyelenggara Pemilu semata.
Selanjutnya, nasib Ketua KPU dan enam anggotanya bisa saja diproses lebih lanjut.
"Saya kira putusan DKPP harus dilanjutkan sekurang-kurangnya adalah laporan kepada pihak kepolisian bahwa ketua KPU tidak saja melanggar etika dalam proses Pilpres dan Pemilu. Tapi bisa saja masuk dalam mengkhianati Undang-Undang atau bekerja tidak sesuai pada kewenangannya," kata Dedi kepada Tribunnews.com Selasa (6/2/2024).
Dedi meyakini pelanggaran Ketua KPU beserta 6 Komisioner KPU yang menerima Gibran sebagai cawapres bisa masuk ranah pidana.
"Dan itu saya kira ranahnya bukan lagi etika, ranahnya tentu adalah namanya hukum pidana," tegasnya.
Baca juga: Tanggapan Paslon 01 dan 03 soal Keputusan DKPP Beri Sanksi Ketua KPU, Cak Imin: Bisa Diteruskan Ga?
Menurutnya, KPU harus mengikuti Undang-Undang, bukan putusan Mahkamah Konstitusi terkait penerimaan calon presiden dan wakil presiden.
"MK hanya bisa merekomendasikan sebuah Undang-Undang itu tumpang tindih atau tidak. Hanya bisa menjelaskan Undang-Undang itu dianulir. Artinya harus kembali pada Undang-Undang yang lama," jelasnya.
Sementara itu, dikutip dari Antara, Dekan Fakultas Universitas Airlangga, Iman Prihandono mengatakan putusan DKPP tersebut tak akan pengaruhi posisi Gibran saat ini.
Termasuk Gibran yang masih akan tetap mencalonkan diri mendampingi Prabowo Subianto.
"Pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil rpesiden sudah betul tidak gugur," ujar Iman.
"Dengan kata lain tidak membatalkan putusan, karena KPU hanya melaksanakan putusan dari Mahkamah Konsitusi."
Baca juga: Hasil Survei Elektabilitas Terbaru yang Dirilis setelah Debat Terakhir, AMIN Dekati Prabowo-Gibran
Sementara itu, efek dari putusan DKPP itu adalah ke depannya KPU RI bisa lebih komunikatif dengan DPR RI.
Sumber: TribunWow.com
Sapa 3 Partai Pendukung Ganjar-Mahfud, Megawati Sebut Tak Ada Koalisi dan Oposisi: Kerjasama |
![]() |
---|
Anies Baswedan Kaget Dirinya Cetak Sejarah dengan Datang ke Agenda Penetapan Presiden Terpilih |
![]() |
---|
Momen Jokowi Kenalkan Prabowo saat Membuka World Water Forum di Depan Para Negara Delegasi |
![]() |
---|
Reaksi 2 Kepala Negara saat Prabowo Kenalkan Gibran sebagai Wakil Presiden Terpilih: Sangat Muda |
![]() |
---|
2 Faktor Penyebab Prabowo dan Megawati Tak Kunjung Bertemu seusai Pilpres 2024 Menurut Pengamat |
![]() |
---|