Breaking News:

Pilpres 2024

Nasib KPU RI dan Gibran Rakabuming Raka setelah DKPP Beri Peringatan Keras Pelanggaran Kode Etik

Dekan Fakultas Universitas Airlangga, Iman Prihandono mengatakan putusan DKPP tersebut tak akan pengaruhi posisi Gibran saat ini.

Tribunnews/JEPRIMA
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD foto bersama usai pengambilan nomor urut Capres dan Cawapres 2024 di halaman Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2023). Hasil pengundian nomor urut pasangan Capres dan Cawapres yaitu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mendapat nomor 1, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendapat nomor urut 2, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD men 

TRIBUNWOW.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) Hasyim Asyari mendapatkan peringatan keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (5/2/2024).

Peringatan itu ditujukan untuk Ketua KPU RI Hasyim Asyari dan beberapa anggota KPU lainnya.

Hal tersebut lantaran KPU RI melanggar kode etik terkait proses pendaftaran capres-cawapres setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan syarat batas usia peserta Pilpres.

Baca juga: Nasib Gibran Rakabuming Raka setelah DKPP Putuskan KPU RI Langgar Kode Etik, Bisakah Digugurkan?

Menanggapi hal itu, Pengamat Politik Dedi Kurnia Syah mengatakan jika keputusan DKPP bukan hanya pelanggaran kode etik pedoman penyelenggara Pemilu semata.

Selanjutnya, nasib Ketua KPU dan enam anggotanya bisa saja diproses lebih lanjut.

"Saya kira putusan DKPP harus dilanjutkan sekurang-kurangnya adalah laporan kepada pihak kepolisian bahwa ketua KPU tidak saja melanggar etika dalam proses Pilpres dan Pemilu. Tapi bisa saja masuk dalam mengkhianati Undang-Undang atau bekerja tidak sesuai pada kewenangannya," kata Dedi kepada Tribunnews.com Selasa (6/2/2024).

Dedi meyakini pelanggaran Ketua KPU beserta 6 Komisioner KPU yang menerima Gibran sebagai cawapres bisa masuk ranah pidana.

"Dan itu saya kira ranahnya bukan lagi etika, ranahnya tentu adalah namanya hukum pidana," tegasnya.

Baca juga: Tanggapan Paslon 01 dan 03 soal Keputusan DKPP Beri Sanksi Ketua KPU, Cak Imin: Bisa Diteruskan Ga?

Menurutnya, KPU harus mengikuti Undang-Undang, bukan putusan Mahkamah Konstitusi terkait penerimaan calon presiden dan wakil presiden.

"MK hanya bisa merekomendasikan sebuah Undang-Undang itu tumpang tindih atau tidak. Hanya bisa menjelaskan Undang-Undang itu dianulir. Artinya harus kembali pada Undang-Undang yang lama," jelasnya.

Sementara itu, dikutip dari Antara, Dekan Fakultas Universitas Airlangga, Iman Prihandono mengatakan putusan DKPP tersebut tak akan pengaruhi posisi Gibran saat ini.

Termasuk Gibran yang masih akan tetap mencalonkan diri mendampingi Prabowo Subianto.

"Pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil rpesiden sudah betul tidak gugur," ujar Iman.

"Dengan kata lain tidak membatalkan putusan, karena KPU hanya melaksanakan putusan dari Mahkamah Konsitusi."

Baca juga: Hasil Survei Elektabilitas Terbaru yang Dirilis setelah Debat Terakhir, AMIN Dekati Prabowo-Gibran

Sementara itu, efek dari putusan DKPP itu adalah ke depannya KPU RI bisa lebih komunikatif dengan DPR RI.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
KPU RIHasyim AsyariGibran Rakabuming RakaDKPPPilpres 2024
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved