Breaking News:

Pilpres 202

Fakta Almas yang Buat Gibran Lolos Daftar Cawapres Kini Menggugat di PN Solo, Tak Ucap Terima Kasih

Almas menggugat Gibran terkait wanprestasi dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt ke Pengadilan Negeri Solo

KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati
Pemenangan pengugatan batas usia 40 capres dan cawapres dengan penambah syarat pernah menjabat sebagai kepal daerah dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), Almas Tsaqibbirru Re A. 

TRIBUNWOW.COM - Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka digugat di Pengadilan Negeri Solo oleh Almas Tsaqibbirru, Rabu (31/1/2024).

Dikutip dari Kompas.com, Almas merupakan mahasiswa yang gugatannya soal batas usia capres-cawapres dikabulkan oleh Mahkamah Konsitusi.

Di mana, Almas saat itu dianggap jadi pahlawan di balik majunya Gibran Rakabuming Raka ke gelaran Pilpres 2024 karena umurnya yang sudah tak dipermasalahkan lagi.

Baca juga: Kata TKN Prabowo-Gibran hingga Menteri Kabinet Jokowi soal Pengunduran Diri Mahfud MD: Semua Baik

Namun, kini Almas balik menyerang Gibran melalui PN Solo.

Almas menggugat Gibran terkait wanprestasi dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt.

Ia sudah dua kali menggugat Wali Kota Solo tersebut karena merasa mendapat kerugian sebanyak Rp 10 juta.

Almas menyingung soal peran dirinya yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres di bawah 40 tahun sudah pernah menjadi kepala daerah dan dikabulkan.

Namun, Gibran tak menunjukkan itikad baik ke Almas dengan tak mengucapkan terima kasih.

Hal ini dibenarkan oleh Humas PN Kota Solo Bambang Aryanto, Kamis (1/2/2024).

Baca juga: Tiga Partai Tak Solid soal Pilihan Capres, Bagi Suara dengan Prabowo-Gibran Versi LSI Denny JA

"Tertulis, bahwa maka seharusnya tergugat menunjukkan itikad baik dengan mengucapkan terima kasih kepada penggugat yang telah memberi peluang kepada tergugat sehingga dapat maju di pemilihan presiden/wakil presiden periode ini," kata Bambang, saat dikonfirmasi.

"Maka dengan demikian tergugat telah melakukan wanprestasi kepada penggugat, dengan dasar tersebut," kata dia.

Sementara itu, dikutip dari Tribun Solo, gugatan pertama Almas terdaftar pada 22 Januari 2024 dengan klasifikasi perkara adalah wanprestasi.

Gibran ikut membatik saat kampanye di Pekalongan, Senin (29/1/2024)
Gibran ikut membatik saat kampanye di Pekalongan, Senin (29/1/2024) (HO Tribunwow)

Adapun gugatan kedua juga telah tercantum dalam SIPP Pengadilan Negeri Solo.

Itu dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt.

Klasifikasi perkara dalam gugatan itu dengan tulisan 'Wanprestasi'.

Surat gugatan, dalam SIPP PN Solo, tercatat dengan tanggal pendaftaran yakni 29 Januari 2024.

Almas menggugat Gibran untuk bisa membayar ganti rugi sebesar Rp 10 Juta.

Besaran ganti rugi tersebut diduga berkaitan dengan dana yang dikeluarkan oleh Almas selama mengajukan uji materiil ke MK beberapa bulan lalu. (TribunWOw.com)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Almas TsaqibbirruGibran Rakabuming RakaMahkamah KonstitusicawapresSolo
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved