Breaking News:

Pilpres 2024

Apakah Boleh Presiden Kampanye dan Memihak Capres seperti Kata Jokowi? Cek Fakta dan Aturannya

Pernyataan Jokowi soal presiden dan menteri boleh ikut kampanye dan memihak pada satu paslon dalam Pemilu menuai pro dan kontra, ini aturannya.

Tribunnews/IRWAN RISMAWAN
Presiden Joko Widodo bersama bakal calon presiden Ganjar Pranowo, bakal calon presiden Prabowo Subianto dan bakal calon presiden Anies Baswedan makan siang bersama di Istana Merdeka, Jakarta, Senij (30/10/2023). Presiden Joko Widodo mengundang ketiga bakal calon presiden untuk makan siang bersama sekaligus melakukan silaturahmi bersama. 

Sementara, 'syarat' terakhir adalah tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami/istri, meskipun telah bercerai, dengan paslon.

Berikut bunyi Pasal 281 Ayat 1 selengkapnya, dikutip dari situs resmi Mahkamah Konstitusi (MK):

Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubenur, wakil gubenur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan:

a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. menjalani cuti di luar tanggungan negara;

c. tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta tidak memiliki potensi konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak jabatan masing-masing.

Perludem: Ada Persoalan dalam Kerangka UU Pemilu

Menanggapi pernyataan Presiden Jokowi, Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kahfi Adlan Hafiz, menilai ada masalah dalam kerangka hukum di Indonesia, terutama UU Pemilu.

Pasalnya, dalam UU Pemilu, yang diatur dalam Pasal 281 Ayat 1, tidak dilarangnya presiden dan menteri terlibat dalam kampanye, justru memberika kesempatan pada pejabat negara lainnya untuk tidak netral.

"Terdapat persoalan dalam kerangka hukum kita, terutama dalam UU Pemilu."

"Sebab ada beberapa ketentuan yang memberikan kemungkinan kepada presiden untuk terlibat dalam kampanye, yang tentu ini memberikan kesempatan presiden dan pejabat negara lainnya untuk tidak netral," kata Kahfi Adlan Hafiz kepada Tribunnews.com, Rabu.

Baca juga: Jokowi Kunjungan Kerja, Ganjar Kampanye Sama-sama di Jawa Tengah, Tak Mau Disebut Membuntuti

Masalah lainnya, lanjut Hafiz, adanya larangan bagi pejabat negara untuk tidak menguntungkan salah satu paslon.

Padahal, di sisi lain, ada aturan yang memungkinkan pejabat negara terlibat langsung dalam kampanye.

Mengenai masalah itu, Hafiz menilai yang terpenting adalah presiden dan pejabat negara tidak menggunakan fasilitas negara untuk menguntungkan salah satu paslon.

"Namun di sisi lain, ada larangan bagi pejabat negara untuk tidak membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, termasuk kegiatan yang mengarah pada keberpihakan," ujar Hafiz.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
JokowiPemiluPilpres 2024KPUPerludem
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved