Breaking News:

Berita Viral

Viral Petani Tiba-tiba Ditagih Utang Rp 4 Miliar oleh Bank padahal Tak Meminjam, Ini Faktanya

Seorang petani datanya pribadinya dipakai orang untuk mengutang ke bank senilai Rp 4 miliar, ia pun kaget dan bingung saat tiba-tiba ditagih.

Editor: Lailatun Niqmah
Muhammad Azzam/Wartakota
Petani bernama Kacung Supriatna (63) bersama anaknya Karyan (40) warga Kampung Cikarang Desa Jayamulya Kecamatan Serangbaru Kabupaten Bekasi terkejut mendapatkan tagihan sebesar hampir Rp 4 miliar dari lembaga keuangan. 

TRIBUNWOW.COM - Viral di media sosial kisah seorang petani di Kampung Cikarang Desa Jayamulya, Kecamatan Serangbaru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang tiba-tiba ditagih utang oleh bank senilai Rp 4 miliar, padahal ia dan keluarganya tidak pernah meminjam.

Rupanya, peristiwa ini terkait dengan pemalsuan data pribadi, di mana pelaku memakai identitas, serta memalsukan sertifikat tanah milik korban.

Korban bernama Kacung Supriatna (63) pun menceritakan kejadian tak terduga yang ia alami, berikut pernyataan korban hingga penjelasan polisi.

Baca juga: Viral Sekte Pengabdi Setan di Malang, Kesaksian Siska hingga Penjelasan Polisi

Kata Polisi

Menurut Kasie Humas Kepolisian Resor Metro Bekasi Ajun Komisaris Ahmadi, kasus bermula ketika korban menitipkan sertifikat tanah kepada pelaku.

"Kasus ini bermula saat korban menitipkan sertifikat tanah (pada pelaku)," ujar Ahmadi, dikutip dari Youtube Kompas TV, Rabu (17/1/2024).

Menurut keluarga Kacung, data pada berkas-berkas yang menjadi dasar  pengajuan pinjaman atas nama korban diduga palsu dan tidak sesuai dengan aslinya.

Kepolisian Resor Metro Bekasi kini mendalami kasus dugaan pemalsuan data ini dengan mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan sejumlah saksi.

"(Sertifikat tanah) ini digadaikan pelaku. Akhirnya semua identitas dipalsukan, sehingga dari penyelidikan kami yang kami terapkan ada lima pasal," ucap Ahmadi.

Adapun pasal yang diterapkan di antaranya pasal 263, 264, dan 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan dokumen.

Kemudian pasal 273 KUHP tentang gadai tanpa izin, dan pasal 385 KHUPidana dengan penyerobotan tanah.

Kronologi

Kacung merasa tidak pernah memiliki utang mencapai miliaran rupiah.

Bahkan, ia mengaku tidak pernah meminjam uang mencapai Rp 100 ribu pada siapa pun.

"Selama ini saya enggak merasa punya utang sampai segitu, seratus ribu juga saya enggak pernah pinjam,” kata Kacung, dilansir dari Tribunnews.com, Selasa (16/1/2024).

Menurut Kacung, ia tiba-tiba ditagih oleh tiga orang yang mengaku dari pihak bank asal Jakarta.

Mereka meminta Kacung untuk melunasi pinjaman hampir sebesar Rp4 miliar dari agunan sertifikat tanah seluas 9.573 meter persegi.

Namun, Kacung merasa tidak pernah mengajukan maupun mendapatkan pinjaman yang ditagihkan kepadanya.

"Saya kaget kedatangan itu. Kata orang itu, saya punya tanggungan Rp 3 miliar lebih hampir Rp 4 miliar,” ujar Kacung.

Kacung mengungkapkan penagihan itu dialami oleh Kacung sejak 2021.

Saat datang ke rumahnya, pihak lembaga keuangan mengonfirmasi mengenai nama orangtuanya dan kepemilikan tanah seluas 9.573 meter persegi.

Selanjutnya, mereka mengonfirmasi adanya pinjaman yang harus dilunasi oleh ayahnya, dengan membawa fotokopi sertifikat yang bertuliskan memiliki hak tanggungan sebesar Rp 4 miliar.

Anak Kacung, Karyan, menuturkan bahwa sepengetahuannya sang ayah tidak pernah melakukan pinjaman ke mana pun.

“Waktu datang menanyakan nama orangtua saya, 'punya tanah seluas 9.573 meter persegi itu betul, Pak?'," ujar Karyan.

"Saya bilang, 'betul, Pak.' Ini ada tagihan tiba-tiba gitu dengan jumlah Rp4 miliar pada 2021 begitu," ucap Karyan.

Saat itu, kata Karyan, petugas itu hanya membawa sertifikat tersebut dalam bentuk salinan.

Karyan sempat minta fotokopi surat itu, namun ditolak.

Setelah dilakukan penelusuran, ternyata sertifikat milik ayahnya berada di tangan kakak ayahnya setelah melakukan ajudikasi.

Hingga saat ini, ia belum mengetahui pihak yang menggunakan identitas maupun sertifikat tanah miliknya sebagai agunan untuk pinjaman tersebut.

Baca juga: Viral Penampakan Kantor Desa Megah bak Istana, Ini Sumber Dana Pembangunan hingga Fasilitasnya

Dipalsukan

Adapun kakak Kacung mengaku meminjam sertifikat untuk kepentingan pemecahan sertifikat.

Keluarga memutuskan untuk melibatkan seorang perantara. Meskipun demikian, hingga saat ini, proses pemisahan sertifikat tersebut belum kunjung selesai setelah hampir dua puluh tahun berlalu.

Karyan pun berinisiatif mendatangi kakak dari ayahnya itu.

Setelah ditelusuri, ternyata data yang ada di notaris itu palsu semua.

"Termasuk bukti-buktinya saya minta dari sana enggak dikasih, minta data semuanya berkas enggak dikasih, cuma bisanya difoto,” tambah Karyan .

Tak hanya itu, Karyan juga menemukan banyak kejanggalan saat menelusuri ke Kantor Notaris, BPN Kabupaten Bekasi, hingga bank.

Dalam berkas-berkas yang dilihatnya selama penelusuran, tanda tangan ayah dan ibunya berbeda di e-KTP.

Selain itu, juga ditemukan ada surat penyetujuan hak tanggungan untuk lembaga keuangan hingga adanya surat nikah orangtuanya.

“Bapak saya belum pernah buat surat nikah dari dulu, ini (yang saya lihat) foto siapa sipit begini semua di surat nikah bapak saya," kata Karyan.

"Surat nikah bapak saya ditulisnya Kacung bin Hasan, tapi bapak saya nama bapaknya itu bukan Hasan melainkan Salem,” ujarnya.

Selain terdapat pemalsuan pada e-KTP dan surat nikah, pada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) juga terdapat kejanggalan.

Karyan mengungkapkan bahwa SPPT yang seharusnya masih atas nama orangtua ayahnya telah mengalami perubahan menjadi atas nama ayahnya.

Sejak ditagih untuk melunasi pinjaman mulai 2021 sampai 2024, Kacung tidak pernah mencicilnya.

Namun Karyan bersama orangtuanya sampai saat ini sudah empat kali mendatangi pihak lembaga keuangan untuk klarifikasi.

Kasus ini juga telah dilaporkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Polres Metro Bekasi.

Dia berharap sertifikat tanah orangtuanya dapat kembali tanpa harus membayar agunan sebesar Rp 4 miliar lebih yang tak pernah dipinjam orangtuanya. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp TribunWow dan Cek Berita Lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kagetnya Petani di Bekasi Saat Tiba-Tiba Ditagih Utang Rp 4 Miliar, Padahal Tak Pernah Pinjam Uang di Bank"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Berita ViralViralLokalPetaniUtangBankBekasiKasus Pemalsuan Surat
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved