Breaking News:

Berita Viral

Viral Petani Tiba-tiba Ditagih Utang Rp 4 Miliar oleh Bank padahal Tak Meminjam, Ini Faktanya

Seorang petani datanya pribadinya dipakai orang untuk mengutang ke bank senilai Rp 4 miliar, ia pun kaget dan bingung saat tiba-tiba ditagih.

Editor: Lailatun Niqmah
Muhammad Azzam/Wartakota
Petani bernama Kacung Supriatna (63) bersama anaknya Karyan (40) warga Kampung Cikarang Desa Jayamulya Kecamatan Serangbaru Kabupaten Bekasi terkejut mendapatkan tagihan sebesar hampir Rp 4 miliar dari lembaga keuangan. 

TRIBUNWOW.COM - Viral di media sosial kisah seorang petani di Kampung Cikarang Desa Jayamulya, Kecamatan Serangbaru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang tiba-tiba ditagih utang oleh bank senilai Rp 4 miliar, padahal ia dan keluarganya tidak pernah meminjam.

Rupanya, peristiwa ini terkait dengan pemalsuan data pribadi, di mana pelaku memakai identitas, serta memalsukan sertifikat tanah milik korban.

Korban bernama Kacung Supriatna (63) pun menceritakan kejadian tak terduga yang ia alami, berikut pernyataan korban hingga penjelasan polisi.

Baca juga: Viral Sekte Pengabdi Setan di Malang, Kesaksian Siska hingga Penjelasan Polisi

Kata Polisi

Menurut Kasie Humas Kepolisian Resor Metro Bekasi Ajun Komisaris Ahmadi, kasus bermula ketika korban menitipkan sertifikat tanah kepada pelaku.

"Kasus ini bermula saat korban menitipkan sertifikat tanah (pada pelaku)," ujar Ahmadi, dikutip dari Youtube Kompas TV, Rabu (17/1/2024).

Menurut keluarga Kacung, data pada berkas-berkas yang menjadi dasar  pengajuan pinjaman atas nama korban diduga palsu dan tidak sesuai dengan aslinya.

Kepolisian Resor Metro Bekasi kini mendalami kasus dugaan pemalsuan data ini dengan mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan sejumlah saksi.

"(Sertifikat tanah) ini digadaikan pelaku. Akhirnya semua identitas dipalsukan, sehingga dari penyelidikan kami yang kami terapkan ada lima pasal," ucap Ahmadi.

Adapun pasal yang diterapkan di antaranya pasal 263, 264, dan 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan dokumen.

Kemudian pasal 273 KUHP tentang gadai tanpa izin, dan pasal 385 KHUPidana dengan penyerobotan tanah.

Kronologi

Kacung merasa tidak pernah memiliki utang mencapai miliaran rupiah.

Bahkan, ia mengaku tidak pernah meminjam uang mencapai Rp 100 ribu pada siapa pun.

"Selama ini saya enggak merasa punya utang sampai segitu, seratus ribu juga saya enggak pernah pinjam,” kata Kacung, dilansir dari Tribunnews.com, Selasa (16/1/2024).

Menurut Kacung, ia tiba-tiba ditagih oleh tiga orang yang mengaku dari pihak bank asal Jakarta.

Mereka meminta Kacung untuk melunasi pinjaman hampir sebesar Rp4 miliar dari agunan sertifikat tanah seluas 9.573 meter persegi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Tags:
Berita ViralViralLokalPetaniUtangBankBekasiKasus Pemalsuan Surat
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved