Breaking News:

Pilpres 2024

Mengapa PDIP Sarankan Gibran Mundur sebagai Wali Kota Solo? Ini Alasan hingga Curhatan Wawali Solo

Berikut rangkuman soal desakan agar Gibran mundur sebagai wali kota, dari penjelasan PDIP, curhatan wakil wali kota, hingga reaksi Partai Gerindra.

Penulis: Laila N
Editor: Rekarinta Vintoko
KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka. Berikut rangkuman soal desakan agar Gibran mundur sebagai wali kota, dari penjelasan PDIP, curhatan wakil wali kota, hingga reaksi Partai Gerindra. 

TRIBUNWOW.COM - Jelang pemungutan suara Pilpres 2024, ramai desakan agar cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatannya sebagai Wali Kota Solo, Jawa Tengah.

Desakan ini satu di antaranya muncul dari PDIP, seperti disampaikan oleh Ketua Fraksi PDIP DPRD Solo, YF Sukasno.

Lantas, mengapa PDIP mendesak Gibran segera mundur sebagai Wali Kota Solo?

Rupanya, hal ini berkaitan dengan cuti kampanye yang diajukan Gibran, yang dianggap berdampak pada tugas-tugas wali kota.

Dilansir TribunWow.com, Kamis (18/1/2023) berikut rangkuman soal desakan agar Gibran mundur sebagai wali kota, dari penjelasan PDIP, curhatan wakil wali kota, hingga reaksi Partai Gerindra.

Baca juga: Hasil Survei Litbang Kompas Menangkan Prabowo-Gibran di Enam Dapil Jawa Tengah, Termasuk Solo?

PDIP Desak Gibran Mundur

YF Sukasno menyebut, tugas Wali Kota Solo yang diemban Gibran, banyak yang terbengkalai karena cuti kampanye Pilpres 2024.

Satu di antaranya adalah Perwali yang tak kunjung dirancang.

“Kalau ini tidak efektif lebih baik Mas Wali mundur. Walaupun di aturan memang tidak diharuskan mundur," tutur Sukasno saat ditemui TribunSolo di Girli Corner, Senin (15/1/2023).

"Tapi kalau itu membuat pelayanan, tugas menjadi berpengaruh yang lain kenapa nggak mundur saja,” imbuhnya.

Menurut Sukasno, Perwali yang tak kunjung dibuat ini membuat operasional Perda tidak efektif.

"Perda yang operasionalnya harus memakai perwali ya mungkin karena kesibukan beliau perwali belum ada sehingga tidak efektif," kata Sukasno.

Selain itu, Sukasno juga menyinggung soal Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang membutuhkan Perwali mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), yang sampai sekarang belum disahkan Gibran.

"Sudah ada sebetulnya. Tinggal tunggu paparan. RDTR tunggu tanda tangannya Pak Wali," ungkap Sukasno.

"Kepala daerah kan mencermati. Perwali itu kewenangan sepenuhnya di kepala daerah,” sambungnya.

Imbasnya, Perda terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) [dulu dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), -red] tak bisa dibuat.

Curhat Wawali Solo

Halaman
123
Tags:
Pilpres 2024PDIPGibran Rakabuming RakaSoloPrabowo SubiantoPartai GerindraTeguh Prakosa
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved