Pilpres 2024
Mengapa PDIP Sarankan Gibran Mundur sebagai Wali Kota Solo? Ini Alasan hingga Curhatan Wawali Solo
Berikut rangkuman soal desakan agar Gibran mundur sebagai wali kota, dari penjelasan PDIP, curhatan wakil wali kota, hingga reaksi Partai Gerindra.
Penulis: Laila N
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Jelang pemungutan suara Pilpres 2024, ramai desakan agar cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatannya sebagai Wali Kota Solo, Jawa Tengah.
Desakan ini satu di antaranya muncul dari PDIP, seperti disampaikan oleh Ketua Fraksi PDIP DPRD Solo, YF Sukasno.
Lantas, mengapa PDIP mendesak Gibran segera mundur sebagai Wali Kota Solo?
Rupanya, hal ini berkaitan dengan cuti kampanye yang diajukan Gibran, yang dianggap berdampak pada tugas-tugas wali kota.
Dilansir TribunWow.com, Kamis (18/1/2023) berikut rangkuman soal desakan agar Gibran mundur sebagai wali kota, dari penjelasan PDIP, curhatan wakil wali kota, hingga reaksi Partai Gerindra.
Baca juga: Hasil Survei Litbang Kompas Menangkan Prabowo-Gibran di Enam Dapil Jawa Tengah, Termasuk Solo?
PDIP Desak Gibran Mundur
YF Sukasno menyebut, tugas Wali Kota Solo yang diemban Gibran, banyak yang terbengkalai karena cuti kampanye Pilpres 2024.
Satu di antaranya adalah Perwali yang tak kunjung dirancang.
“Kalau ini tidak efektif lebih baik Mas Wali mundur. Walaupun di aturan memang tidak diharuskan mundur," tutur Sukasno saat ditemui TribunSolo di Girli Corner, Senin (15/1/2023).
"Tapi kalau itu membuat pelayanan, tugas menjadi berpengaruh yang lain kenapa nggak mundur saja,” imbuhnya.
Menurut Sukasno, Perwali yang tak kunjung dibuat ini membuat operasional Perda tidak efektif.
"Perda yang operasionalnya harus memakai perwali ya mungkin karena kesibukan beliau perwali belum ada sehingga tidak efektif," kata Sukasno.
Selain itu, Sukasno juga menyinggung soal Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang membutuhkan Perwali mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), yang sampai sekarang belum disahkan Gibran.
"Sudah ada sebetulnya. Tinggal tunggu paparan. RDTR tunggu tanda tangannya Pak Wali," ungkap Sukasno.
"Kepala daerah kan mencermati. Perwali itu kewenangan sepenuhnya di kepala daerah,” sambungnya.
Imbasnya, Perda terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) [dulu dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), -red] tak bisa dibuat.
Curhat Wawali Solo
Sapa 3 Partai Pendukung Ganjar-Mahfud, Megawati Sebut Tak Ada Koalisi dan Oposisi: Kerjasama |
![]() |
---|
Anies Baswedan Kaget Dirinya Cetak Sejarah dengan Datang ke Agenda Penetapan Presiden Terpilih |
![]() |
---|
Momen Jokowi Kenalkan Prabowo saat Membuka World Water Forum di Depan Para Negara Delegasi |
![]() |
---|
Reaksi 2 Kepala Negara saat Prabowo Kenalkan Gibran sebagai Wakil Presiden Terpilih: Sangat Muda |
![]() |
---|
2 Faktor Penyebab Prabowo dan Megawati Tak Kunjung Bertemu seusai Pilpres 2024 Menurut Pengamat |
![]() |
---|