Breaking News:

Pilpres 2024

Potret Penangkapan Pelaku Ancaman Penembakan ke Anies Baswedan hingga Ancaman Hukuman yang Menanti

Kadiv Humas Polri Shandi Nugroho menjelaskan telah menangkap pelaku pengancaman penembakan pada Calon Presiden Anies Baswedan.

Istimewa via Surya
Foto pelaku AWK yang ditangkap oleh anggota gabungan - Kadiv Humas Polri Shandi Nugroho menjelaskan telah menangkap pelaku pengancaman penembakan pada Calon Presiden Anies Baswedan. 

Nama akun dan asal daerah tersebut berbeda dari yang sudah beredar sebelumnya.

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan mengenakan selendang yang diterimanya dari warga Tanah Merah, Koja, Jakarta Utara, Selasa (28/11/2023).
Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan mengenakan selendang yang diterimanya dari warga Tanah Merah, Koja, Jakarta Utara, Selasa (28/11/2023). (Tribun Jakarta/ Gerald Leonardo)

Dikutip dari Kompas.com, AWK terancam bisa dikenakan pidana UU ITE pasal 29 tentang pengancaman melalui media.

Pasal 29 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Revisi Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengatur larangan bagi, "setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti".

Pada bagian penjelasan, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan "korban" adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh tindak pidana.

Termasuk dala perbuatan yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah perundungan di ruang digital (cyber bullying).

Ketentuan sanksinya diatur lebih lanjut dalam Pasal 45B undang-undang yang sama, yang bunyinya, "setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/ atau menakut-nakuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)".

Diberitakan sebelumnya, Tim Pemenangan Nasional (Timnas AMIN) meminta polisi untuk mengusut dan menindak akun di sosmed yan mengancam Anies Baswedan.

Hal ini disampaikan Juru Bicara Timnas Amin, Iwan Tarigan, menanggapi ancaman pembunuhan terhadap Anies Baswedan yang viral di media sosial X.

"Kami meminta kepada pihak kepolisian melakukan investigasi dan penegakan hukum," kata Iwan kepada Kompas.com, Jumat (12/1/2024).

Saat itu, beredar jika akun yang mengancam Anies Baswedan berbeda dengan keterangan Shandi Nugroho.

Yakni akun pengguna X @sleepyiysloth mengunggah tangkapan layar yang memperlihatkan komentar di platform TikTok dengan komentar ancaman.

Komentar yang ditulis @Rifanariansyah itu bertuliskan "Izin bapak, nembak kepala anis hukumannya berapa lama ya?". (TribunWOw.com/ Tiffany Marantika)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Anies BaswedanJawa TimurTikTokSiber Bareskrim Polripengancaman
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved