Breaking News:

Pilpres 2024

Potret Penangkapan Pelaku Ancaman Penembakan ke Anies Baswedan hingga Ancaman Hukuman yang Menanti

Kadiv Humas Polri Shandi Nugroho menjelaskan telah menangkap pelaku pengancaman penembakan pada Calon Presiden Anies Baswedan.

Istimewa via Surya
Foto pelaku AWK yang ditangkap oleh anggota gabungan - Kadiv Humas Polri Shandi Nugroho menjelaskan telah menangkap pelaku pengancaman penembakan pada Calon Presiden Anies Baswedan. 

TRIBUNWOW.COM - AWK (23) ditangkap oleh Tim Siber Polda Jatim lantaran kicauannya di media sosial, Sabtu (13/1/2024).

AWK merupakan pemilik akun yang diduga melakukan pengancaman penembakan pada calon presiden Anies Baswedan.

Dikutip dari Surya, terlihat penampakan AWK saat diamankan oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pengancaman Penembakan ke Anies Baswedan, Sosok hingga Asalnya Terungkap

Pemuda 23 tahun itu terlihat memakai kaos kuning saat dibawa masuk ke dalam mobil.

Kadiv Humas Polri Shandi Nugroho menjelaskan telah menangkap pelaku pengancaman penembakan pada Calon Presiden Anies Baswedan.

Dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Shandi menyebut penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat, Sabtu (13/1/2024).

"Pelaku yang telah mencuitkan di media sosial tentang pengancaman penembakan terhadap salah satu paslon sudah ditangkap tadi pagi berdasarkan informasi dari masyarakat," ujar Shandi.

"Kerja sama dari Direktorat Siber Bareskrim Polri dan Subdit Siber Jawa Timur yang berkolaborasi dan alhamdulillah telah membuahkan hasil."

Shandi lalu memberikan informasi awal sosok orang yang melakuan pengancaman ke Anies Baswedan tersebut.

Baca juga: 4 Hasil Survei Terbaru Capres-Cawapres 2024, Prabowo-Gibran Unggul di 40 Persen, Anies dan Ganjar?

"Saat ini pelakunya sudah ditangkap dengan inisial AWK umur 23 tahun di daerah Pasuruan Jawa Timur tepatnya di Jember."

"Namun demikian hal ini masih pendalaman dan informasi terkini dari tim yang menangani bersangkutan telah menyatakan bahwa benar dia yang membuat cuitan itu dan saat ini sedang diproses lebih lanjut tim gabungan dari Direktorat Siber Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur."

Dijelaskan, jika AWK adalah orang dibalik akun TikTok yang mengancam Anies Baswedan.

Sementara ada kemungkinan akun lain yang juga membuat pengancaman saat ini masih dalam penyelidikian polisi.

"Dia menggunakan akun TikTok Calon Istri 71600 ini yang menyampaikan."

"Detailnya mohon waktu nanti kita sampaikan."

Nama akun dan asal daerah tersebut berbeda dari yang sudah beredar sebelumnya.

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan mengenakan selendang yang diterimanya dari warga Tanah Merah, Koja, Jakarta Utara, Selasa (28/11/2023).
Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan mengenakan selendang yang diterimanya dari warga Tanah Merah, Koja, Jakarta Utara, Selasa (28/11/2023). (Tribun Jakarta/ Gerald Leonardo)

Dikutip dari Kompas.com, AWK terancam bisa dikenakan pidana UU ITE pasal 29 tentang pengancaman melalui media.

Pasal 29 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Revisi Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengatur larangan bagi, "setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti".

Pada bagian penjelasan, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan "korban" adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh tindak pidana.

Termasuk dala perbuatan yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah perundungan di ruang digital (cyber bullying).

Ketentuan sanksinya diatur lebih lanjut dalam Pasal 45B undang-undang yang sama, yang bunyinya, "setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/ atau menakut-nakuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)".

Diberitakan sebelumnya, Tim Pemenangan Nasional (Timnas AMIN) meminta polisi untuk mengusut dan menindak akun di sosmed yan mengancam Anies Baswedan.

Hal ini disampaikan Juru Bicara Timnas Amin, Iwan Tarigan, menanggapi ancaman pembunuhan terhadap Anies Baswedan yang viral di media sosial X.

"Kami meminta kepada pihak kepolisian melakukan investigasi dan penegakan hukum," kata Iwan kepada Kompas.com, Jumat (12/1/2024).

Saat itu, beredar jika akun yang mengancam Anies Baswedan berbeda dengan keterangan Shandi Nugroho.

Yakni akun pengguna X @sleepyiysloth mengunggah tangkapan layar yang memperlihatkan komentar di platform TikTok dengan komentar ancaman.

Komentar yang ditulis @Rifanariansyah itu bertuliskan "Izin bapak, nembak kepala anis hukumannya berapa lama ya?". (TribunWOw.com/ Tiffany Marantika)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Anies BaswedanJawa TimurTikTokSiber Bareskrim Polripengancaman
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved