Berita Viral
Fakta Oknum Polisi di Sukabumi KDRT Istri, Dilakukan sejak 2018 hingga Dibebastugaskan Sementara
Okum polisi di Sukabumi, Jawa Barat berinisial Bripka SR dilaporkan istrinya atas kasus penganiayaan, kekerasan dan ancaman.
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Kasus seorang oknum polisi di Sukabumi, Jawa Barat yang melakukan penganiayaan dan ancaman terhadap istrinya masih terus berlanjut.
Dikutip dari Tribunnews.com, sosok oknum polisi berinisial Bripka SR ini telah dilaporkan istrinya atas kasus penganiayaan, kekerasan dan ancaman.
Bripka SR yang bertugas di Polsek Cikole, Polres Sukabumi Kota telah menjalani pemeriksaan dan mengakui perbuatannya.
Kini, pria 37 tahun tersebut dibebastugaskan sementara.
Baca juga: Detik-detik Satpol PP di Bandung Disiram Minyak Panas oleh PKL Viral, Begini Kondisinya
Wakapolres Sukabumi Kota, Kompol Tahir Muhiddin mengatakan Bripka SR ditahan untuk menjalani pemeriksaan internal Propam.
"Anggota yang bermasalah kita akan proses, karena dia anggota kepolisian kita akan proses melalui propam," tuturnya, Jumat (22/12/2023), dikutip dari TribunJabar.id.
Bripka SR berada di penempatan khusus (pansus) selama 7 hari ke depan sambil menunggu proses penyelidikan.
Kasus ini dilaporkan istri Bripka SR yang berinisial MDP ke Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak).
MDP mendatangi istri Kapolsek Cikole dan mengaku mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kompol Tahir Muhiddin menyatakan kasus ini masih diselidiki dan petugas sedang mengumpulkan barang bukti.
"Kami dalami lagi karena kita belum punya bukti, tapi tetap akan kita proses," sambungnya.
Sejumlah saksi telah diperiksa untuk mengungkap kasus kekerasan yang dilakukan Bripka SR.
Menurut Kompol Tahir Muhiddin, sanksi yang akan dijatuhkan kepada Bripka SR menunggu hasil dari putusan pengadilan.
"Tergantung kita lihat inkrah dari pengadilan apa hasilnya. kita sesuaikan dengan peraturan yang berlaku di organisasi kepolisian," pungkasnya.
Baca juga: Nasib Ajudan Bupati Kubar yang Aniaya Sopir Truk, Dinonaktifkan dan Jalani Proses Hukum Militer
Pengakuan Istri Bripka SR
MDP mengaku sering mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sejak menikah tahun 2018.
Puncak aksi KDRT terjadi pada September 2023 dan MDP memutuskan untuk melaporkan suami yang bertugas di Polsek Cikole, Polres Sukabumi Kota.
"Sekarang Alhamdulillah sudah dilaporkan dan ditanggapi oleh Unit PPA," tuturnya, Jumat (22/12/2023), dikutip dari TribunJabar.id.
MDP memilih pulang ke rumah orang tua sembari menunggu laporannya diproses.
"Ada bekasnya aja yang saya ingat pokoknya itu hampir 6-7 kali, terakhir kemarin 22 September 2023."
"Di situ langsung pulang ke rumah orang tua dijemput," ungkapnya.
Wanita 33 tahun itu menyerahkan hasil visum untuk dijadikan bukti kasus KDRT.
"Kemarin pas kejadian itu visum. Jadi pagi kejadian jam 9 sorenya langsung visum di rumah sakit."
"Dulu juga sempat sih visum di 2019 cuman waktu itu ga sampai laporan," imbuhnya.
MDP melaporkan suaminya yang berinisial Bripka SR atas kasus penganiayaan, kekerasan dan ancaman.

Baca juga: Viral Prabowo Subianto Tarik Jaket Bahlil saat Debat Cawapres, TKN Klarifikasi: Rakyat Sudah Cerdas
Selain melaporkan suami, MDP juga ingin bercerai dari laki-laki yang sudah 5 tahun menikahinya.
"Laporan penganiayaan sama ancaman tadi sudah dilaporkan."
"Gugat cerai ke pengadilan belum, tapi udah diproses di Kabag Sumda (Kepala Bagian Sumberdaya Polri Polres Sukabumi Kota)," bebernya.
Berdasarkan keterangan MDP, kasus KDRT yang dialaminya tidak hanya berupa pukulan, namun korban juga dicekik bahkan ditodong pistol.
Hal ini dilakukan Bripka SR di hadapan anak-anak pada 2020.
"Pertama saya didorong terus ditampar, dicakar ada bekasnya di sini. Lalu kepala dia dibenturkan ke kepala saya ke jidatnya, sampai berdarah di bibir atas."
"Kemudian ditendang ke kaki sampai ada lebam di paha dan ada bekas kemarin di sini, dicekik juga," bebernya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Dian Herdiansyah)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Bripka SR, Oknum Polisi di Sukabumi yang Terlibat Kasus KDRT Istri, Dibebastugaskan Sementara
Sumber: Tribunnews.com
6 Fakta Mencengangkan Pratama Arhan & Zize: Hapus Foto Nikah, Foto dengan Mantan & 1 di Luar Dugaan |
![]() |
---|
5 Negara dengan Penduduk Terpadat di Dunia 2025, Ada Indonesia hingga 2 Tetangga Berseteru |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong Dituding Terlibat Korupsi, PDIP Bantah Sebut Kesalahan Dicari-Cari |
![]() |
---|
Viral Pegawai Puskesmas Karaoke saat Jam Pelayanan, Dilakukan setelah Olahraga Pagi Bersama |
![]() |
---|
Reaksi Hasto Kristiyanto setelah Dengar Vonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara untuk Kasus Suap Harun Masiku |
![]() |
---|