Breaking News:

Terkini Daerah

Nasib Oknum Polisi Pengancam Pengendara Pakai Sajam di Palembang, Kini Ditetapkan Tersangka

Oknum polisi bernama Bripka Edi Purwanto ditangkap Propam Polda Sumsel usai mengancam pengendara menggunakan senjata tajam.

Penulis: Vintoko
Editor: Lailatun Niqmah
Instagram via Tribunnews.com
Tangkapan layar Bripka Edi Purwanto (kiri) dan mobil Alphard miliknya (kanan). Rupanya mobil Alphard putih dengan nomor pelat BG 999 ED yang digunakan tersangka saat mendatangi korban untuk membantu anaknya yang bersitegang dengan korban menggunakan pelat nomor palsu. 

Keduanya lalu sepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut ke Polda Sumsel.

Namun, Dodi malah diarahkan ke kawasan Talang Buruk dan berhenti di tengah jalan.

Saat itulah Bripka Edi turun dari mobil mewahnya dan mengancam korban.

Setelah kejadian, Dodi melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Palembang.

Bripka Edi Purwanto pelaku pengancaman pengendara saat diperiksa di Polrestabes Palembang.
Bripka Edi Purwanto pelaku pengancaman pengendara saat diperiksa di Polrestabes Palembang. (Tangkapan Layar Instagram @polisi_palembang)

Telah Ditangkap

Oknum polisi bernama Bripka Edi Purwanto ditangkap Propam Polda Sumsel seusai mengancam pengendara menggunakan senjata tajam.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Supriadi, membenarkan kejadian tersebut.

Ia menegaskan, Bripka Edi Purwanto telah ditangkap Propam Polda Sumsel.

"Karena memang Laporan Polisi (LP) nya ada di sana, dan kalau memang dari hasil pemeriksaan oknum Polri tersebut terbukti bersalah silahkan untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," ungkapnya.

Supriadi menegaskan, tindakan yang dilakukan Bripka Edi telah mencoreng nama baik instansi kepolisian.

Sebab kejadian tersebut semestinya dapat diselesaikan dengan kepala dingin.

"Semestinya jika ada hal-hal yang tidak sesuai hati alangkah baiknya kita bicarakan secara baik-baik kepada masyarakat, bukan justru melakukan tindakan yang mencoreng citra institusi Polri,” ujarnya.

Baca juga: Viral Aksi PJR Kejar-kejaran dengan Rombongan Pemotor Simpatisan Habib Rizieq yang Masuk Jalan Tol

Pelaku Ditetapkan Tersangka

Pelaku ditetapkan tersangka usai penyidik mengantongi alat bukti dan melakukan pemeriksaan maraton terhadap Bripka Edi Purwanto.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, kami tingkatkan kasus ini dari penyidikan ke penyidikan. Bripka EP sudah ditetapkan tersangka,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono kepada wartawan, Selasa (19/12/2023).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
Oknum polisiBerita ViralViralLokalPalembang
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved