Breaking News:

Terkini Daerah

Tangis Muhyani Pecah seusai Kasus Pembunuhan Pencuri Kambing Ditutup, Ini Kata Kejati Banten

Status tersangka Muhyani (58) di kasus pembunuhan pencuri kambing berinisial W dicabut. Tangis Muhyani langsung pecah.

KOMPAS.COM/RASYID RIDHO
Muhyani (kanan) usai penahanan ditangguhkan, Rabu (13/12/2023).Tersangka kasus penganiayaan terhadap pencuri kambing ini sebelumnya ditahan di Rutan Serang, Banten. 

TRIBUNWOW.COM - Tangis Muhyani (58), tersangka pembunuhan pencuri kambing berinisial W (30) di Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten pecah setelah kasusnya dihentikan.

Dilansir Tribun Baten, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) pada Muhyani

SKP2 diterima langsung oleh Muhyani di kantor Kejati Banten pada Senin (18/12/2023) sekira pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Nasib Pilu Muhyani, Peternak Kambing yang Jadi Tersangka seusai Tusuk Pencuri hingga Tewas

Air mata Muhyani seketika pecah dan langsung sujud syukur ketika menerima surat tersebut.

Ia juga tak mampu berkata banyak.

"Terimakasih kepada semua intansi, saya telah dibebaskan. Mohon maaf atas perbuatan saya," kata Muhyani sambil menangis.

Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan mengatakan jaksa memiliki hak untuk menutup kasus tersebut karena memiliki kewenangan untuk menghentikan kasus.

"Bahwa di pasal 140 ayat 2 KUHAP, itu memungkinkan, Kejaksaan itu punya hak namanya oportunitas atau deponeering, itu demi hukum kita hentikan," kata Didik di Kejati Banten, Senin (18/12/2023).

Didik menilai, pembunuhan yang dilakukan Muhyani pada pencuri kambing berinisial W (30) masuk dalam pasal 49 ayat 1 yang melakukan pembelaan karena terpaksa atau noodweer.

Sehingga pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian yang disangkakan pada Muhyani kurang tepat.

"Kita enggak mau berdebat, bahwa kalau jaksa menilai termasuk pasal 49 itu noodweer," ujar Didik.

Didik berharap, keputusan jaksa dapat diterima.

Namun apabila pihak keluarga W tidak terima bisa melaporkan kembali ke kepolisian.

"Ya monggo, yang jelas kita melaksanakan kewenangan, kalau tidak puas ya ada saluran hukumnya. Kita sampaikan kita juga ada dasar hukumnya," pungkasnya.

Baca juga: Inilah Elektabilitas 3 Capres Versi Lembaga Survei Asing, Prabowo Subianto Kalah dari Ganjar Pranowo

Didik memastikan nama Muhyani telah bersih dari perkara pembunuhan.

Halaman
1234
Tags:
SerangBantenMuhyaniPencurianViralPenganiayaan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved