Terkini Daerah
Tangis Muhyani Pecah seusai Kasus Pembunuhan Pencuri Kambing Ditutup, Ini Kata Kejati Banten
Status tersangka Muhyani (58) di kasus pembunuhan pencuri kambing berinisial W dicabut. Tangis Muhyani langsung pecah.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Tangis Muhyani (58), tersangka pembunuhan pencuri kambing berinisial W (30) di Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten pecah setelah kasusnya dihentikan.
Dilansir Tribun Baten, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) pada Muhyani
SKP2 diterima langsung oleh Muhyani di kantor Kejati Banten pada Senin (18/12/2023) sekira pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Nasib Pilu Muhyani, Peternak Kambing yang Jadi Tersangka seusai Tusuk Pencuri hingga Tewas
Air mata Muhyani seketika pecah dan langsung sujud syukur ketika menerima surat tersebut.
Ia juga tak mampu berkata banyak.
"Terimakasih kepada semua intansi, saya telah dibebaskan. Mohon maaf atas perbuatan saya," kata Muhyani sambil menangis.
Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan mengatakan jaksa memiliki hak untuk menutup kasus tersebut karena memiliki kewenangan untuk menghentikan kasus.
"Bahwa di pasal 140 ayat 2 KUHAP, itu memungkinkan, Kejaksaan itu punya hak namanya oportunitas atau deponeering, itu demi hukum kita hentikan," kata Didik di Kejati Banten, Senin (18/12/2023).
Didik menilai, pembunuhan yang dilakukan Muhyani pada pencuri kambing berinisial W (30) masuk dalam pasal 49 ayat 1 yang melakukan pembelaan karena terpaksa atau noodweer.
Sehingga pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian yang disangkakan pada Muhyani kurang tepat.
"Kita enggak mau berdebat, bahwa kalau jaksa menilai termasuk pasal 49 itu noodweer," ujar Didik.
Didik berharap, keputusan jaksa dapat diterima.
Namun apabila pihak keluarga W tidak terima bisa melaporkan kembali ke kepolisian.
"Ya monggo, yang jelas kita melaksanakan kewenangan, kalau tidak puas ya ada saluran hukumnya. Kita sampaikan kita juga ada dasar hukumnya," pungkasnya.
Baca juga: Inilah Elektabilitas 3 Capres Versi Lembaga Survei Asing, Prabowo Subianto Kalah dari Ganjar Pranowo
Didik memastikan nama Muhyani telah bersih dari perkara pembunuhan.
Ajak Masyarakat Desa di Klaten Sadar Lingkungan, Mahasiswa KKN Unisri Buat Plangkat & Pojok Tanam |
![]() |
---|
Tingkatkan Kesadaran Kebangsaan Warga, Mahasiswa KKN 68 UNISRI Gelar HUT ke-80 RI di Desa Manjung |
![]() |
---|
Mahasiswa KKN 68 UNISRI Tata Kelola Perpustakaan SD 2 Manjung demi Tingkatkan Minat Baca Siswa |
![]() |
---|
Tingkatkan Rasa Percaya Diri, Mahasiswa KKN UNISRI Gelar Sosialisasi Public Speaking untuk Siswa SD |
![]() |
---|
Modal HP Pribadi, Mahasiswa KKN Unisri Bantu Promosikan Wisata di Desa Manjung |
![]() |
---|