Breaking News:

Terkini Daerah

Candaan yang Tidak Lucu, Penumpang Pelita Air Bilang Bawa Bom, Berujung Penerbangan Ditunda

Candaan yang tidak lucu dilakukan seorang penumpang pesawat Pelita Air di Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, yang mengaku membawa bom.

Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNNEWS/Bian Harnansa
Ilustrasi Pesawat Pelita Air. Candaan yang tidak lucu dilakukan seorang penumpang pesawat Pelita Air di Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, yang mengaku membawa bom. 

Pasal 344 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan berbunyi, "Setiap orang dilarang melakukan tindakan melawan hukum (acts of unlawful interference) yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara berupa menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan." 

Mengacu peraturan perundang-undangan tersebut, akhirnya penumpang tersebut akan diproses.

Sementara, Pasal 437 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan berbunyi, "Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana di maksud pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun." (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penumpang yang Bercanda Ada Bom di Pesawat Pelita Air Bandara Juanda Ditahan

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
PesawatPelita AirBandara Juanda
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved