Terkini Daerah
Candaan yang Tidak Lucu, Penumpang Pelita Air Bilang Bawa Bom, Berujung Penerbangan Ditunda
Candaan yang tidak lucu dilakukan seorang penumpang pesawat Pelita Air di Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, yang mengaku membawa bom.
Editor: Lailatun Niqmah
Pasal 344 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan berbunyi, "Setiap orang dilarang melakukan tindakan melawan hukum (acts of unlawful interference) yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara berupa menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan."
Mengacu peraturan perundang-undangan tersebut, akhirnya penumpang tersebut akan diproses.
Sementara, Pasal 437 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan berbunyi, "Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana di maksud pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun." (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penumpang yang Bercanda Ada Bom di Pesawat Pelita Air Bandara Juanda Ditahan
Sumber: Tribunnews.com
Ajak Masyarakat Desa di Klaten Sadar Lingkungan, Mahasiswa KKN Unisri Buat Plangkat & Pojok Tanam |
![]() |
---|
Tingkatkan Kesadaran Kebangsaan Warga, Mahasiswa KKN 68 UNISRI Gelar HUT ke-80 RI di Desa Manjung |
![]() |
---|
Mahasiswa KKN 68 UNISRI Tata Kelola Perpustakaan SD 2 Manjung demi Tingkatkan Minat Baca Siswa |
![]() |
---|
Tingkatkan Rasa Percaya Diri, Mahasiswa KKN UNISRI Gelar Sosialisasi Public Speaking untuk Siswa SD |
![]() |
---|
Modal HP Pribadi, Mahasiswa KKN Unisri Bantu Promosikan Wisata di Desa Manjung |
![]() |
---|