Breaking News:

Pembunuhan di Subang

Danu Jadi Justice Collaborator Kasus Subang, Ini Kata LPSK hingga Harapan sang Pengacara

Tersangka kasus Subang, Danu diterima sebagai justice collaborator oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ini harapan sang pengacara.

YouTube Anjas Asmara
Yosef (kiri) dan Ramdanu (kanan) mengenakan baju tahanan di Polda Jabar. Mereka menjadi 2 dari 5 tersangka pembunuhan Subang dengan korban Tuti dan Amalia, Rabu 18 Oktober 2023. 

Berbagai upaya pengungkapan seperti olah TKP berkali-kali, pemeriksaan terhadap 121 saksi, dan pengumpulan 261 alat bukti.

Selain itu, Polisi juga mengautopsi jenazah hingga dua kali.

Baru pada pertengahan Oktober 2023, Muhammad Ramdanu alias Danu yang adalah keponakan korban, menyerahkan diri ke Polda Jabar.

Ia juga menyeret nama lainnya yaitu Yosep Hidayah, istri kedua Yosep, Mimin Mintarsih, serta kedua anaknya, Arighi dan Abi yang kemudian turut menjadi tersangka. (*)

Baca berita lainnya

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS: Danu Diterima Jadi Justice Collaborator Kasus Subang oleh LPSK, Ini Harapan Pengacara

Sumber: Tribun Jabar
Tags:
DanuSubangJawa BaratLPSKLembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)Edwin Partogi PasaribuYosefTuti SuhartiniAmalia Mustika Ratu
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved