Pembunuhan di Subang
Danu Jadi Justice Collaborator Kasus Subang, Ini Kata LPSK hingga Harapan sang Pengacara
Tersangka kasus Subang, Danu diterima sebagai justice collaborator oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ini harapan sang pengacara.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima permohonan tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat bernama Muhammad Ramdanu (MR) alias Danu menjadi justice collaborator (JC).
Dilansir Tribun Jabar, kepastian Danu menjadi justice collaborator oleh disampaikan Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu pada Kamis (30/11/2023).
"Bahwa Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban pada Senin 27 November 2023 memutuskan menerima permohonan perlindungan MR dalam program pemenuhan hak saksi pelaku atau justice collaborator," ungkapnya, dikutip dari Instagram @infolpsk.
Baca juga: Terungkap Arti Kode X yang Diacungkan Yosef saat Rekonstruksi Kasus Subang, Ini Kata sang Pengacara
Adapun, permohonan Danu diterima karena memenuhi persyaratan perlindungan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.
Bentuk perlindungan yang diberikan kepada Danu yaitu berupa Pemenuhan Hak Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (Justice Collaborator), Perlindungan Fisik, Pemenuhan Hak Prosedural, dan Bantuan Rehabilitasi Psikologis.
Untuk diketahui, polisi telah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak dengan korban Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, Rabu (22/11/2023).
Pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu sebenarnya terjadi 18 Agustus 2021 silam.
Harapan Kuasa Hukum Danu
Kuasa hukum Danu, Achmad Taufan mengaku pihaknya telah bertemu dengan LPSK, penyidik, dalam sebuah pertemuan yang dipimpin Ditreskrimum Polda Jabar, Surawan.
Achmad Taufan berharap, dengan ditetapkannya Danu sebagai justice collaborator bisa selangkah lebih dekat dengan pengungkapan kasus Subang.
"Kami berharap, dengan dikabulkannya JC ini kepada klien kami Ramdanu, kasus Subang ini bisa dapat segera terselesaikan," kata Achmad Taufan, dikutip dari kanal YouTube Heri Susanto, Jumat.
"Dan kita berharap Danu akan semakin konsisten untuk membongkar kasus ini dengan apa yang dia ketahui, apa yang dia alami," lanjutnya.
Baca juga: Terungkap Peran 5 Tersangka Kasus Subang, Yosef Eksekutor, Mimin Mandikan Jenazah Tuti dan Amalia
Pihaknya pun yakin bahwa keterangan Danu sudah sesuai dengan apa yang sebenarnya terjadi
"Kami meyakini bahwa apa yang telah disampaikan oleh Danu, semua yang telah diuji kesesuaiannya dengan rekonstruksi, itu akan terus bisa dipertahankan," katanya.
Lebih lanjut, pihaknya juga berharap tiga tersangka yang belum ditangkap yaitu Mimin, Arighi, dan Abi bisa segera ditangkap.
Sumber: Tribun Jabar
Siapa Ipda Taryono? Sosoknya Jadi Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Ibu & Anak di Subang, Cek Perannya |
![]() |
---|
Yosef Divonis 20 Penjara terkait Kasus Pembunuhan di Subang, Sikap Sopan Meringankan Hukuman |
![]() |
---|
Praperadilan Mimin Cs Ditolak, Kuasa Hukum Yosef Siapkan Strategi Ini di Persidangan Kasus Subang |
![]() |
---|
Update Kasus Subang, Kuasa Hukum Yosep Sebut Danu Ganti Nama Pelaku yang Sesungguhnya, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Polda Jabar Ungkap Cerita di Balik Danu yang Serahkan Diri dalam Kasus Subang, Tak Langsung Percaya |
![]() |
---|