Breaking News:

Pembunuhan di Subang

Danu Jadi Justice Collaborator Kasus Subang, Ini Kata LPSK hingga Harapan sang Pengacara

Tersangka kasus Subang, Danu diterima sebagai justice collaborator oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ini harapan sang pengacara.

YouTube Anjas Asmara
Yosef (kiri) dan Ramdanu (kanan) mengenakan baju tahanan di Polda Jabar. Mereka menjadi 2 dari 5 tersangka pembunuhan Subang dengan korban Tuti dan Amalia, Rabu 18 Oktober 2023. 

TRIBUNWOW.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima permohonan tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat bernama Muhammad Ramdanu (MR) alias Danu menjadi justice collaborator (JC).

Dilansir Tribun Jabar, kepastian Danu menjadi justice collaborator oleh disampaikan Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu pada Kamis (30/11/2023).

"Bahwa Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban pada Senin 27 November 2023 memutuskan menerima permohonan perlindungan MR dalam program pemenuhan hak saksi pelaku atau justice collaborator," ungkapnya, dikutip dari Instagram @infolpsk.

Baca juga: Terungkap Arti Kode X yang Diacungkan Yosef saat Rekonstruksi Kasus Subang, Ini Kata sang Pengacara

Adapun, permohonan Danu diterima karena memenuhi persyaratan perlindungan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.

Bentuk perlindungan yang diberikan kepada Danu yaitu berupa Pemenuhan Hak Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (Justice Collaborator), Perlindungan Fisik, Pemenuhan Hak Prosedural, dan Bantuan Rehabilitasi Psikologis.

Untuk diketahui, polisi telah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak dengan korban Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, Rabu (22/11/2023).

Pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu sebenarnya terjadi 18 Agustus 2021 silam.

Harapan Kuasa Hukum Danu

Kuasa hukum Danu, Achmad Taufan mengaku pihaknya telah bertemu dengan LPSK, penyidik, dalam sebuah pertemuan yang dipimpin Ditreskrimum Polda Jabar, Surawan.

Achmad Taufan berharap, dengan ditetapkannya Danu sebagai justice collaborator bisa selangkah lebih dekat dengan pengungkapan kasus Subang.

"Kami berharap, dengan dikabulkannya JC ini kepada klien kami Ramdanu, kasus Subang ini bisa dapat segera terselesaikan," kata Achmad Taufan, dikutip dari kanal YouTube Heri Susanto, Jumat.

"Dan kita berharap Danu akan semakin konsisten untuk membongkar kasus ini dengan apa yang dia ketahui, apa yang dia alami," lanjutnya.

Baca juga: Terungkap Peran 5 Tersangka Kasus Subang, Yosef Eksekutor, Mimin Mandikan Jenazah Tuti dan Amalia

Pihaknya pun yakin bahwa keterangan Danu sudah sesuai dengan apa yang sebenarnya terjadi

"Kami meyakini bahwa apa yang telah disampaikan oleh Danu, semua yang telah diuji kesesuaiannya dengan rekonstruksi, itu akan terus bisa dipertahankan," katanya.

Lebih lanjut, pihaknya juga berharap tiga tersangka yang belum ditangkap yaitu Mimin, Arighi, dan Abi bisa segera ditangkap.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Tags:
DanuSubangJawa BaratLPSKLembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)Edwin Partogi PasaribuYosefTuti SuhartiniAmalia Mustika Ratu
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved