Breaking News:

Terkini Nasional

Begini Cara Membuat KTP Digital via Online, Cek Dokumen yang Dibutuhkan dan Syaratnya

Cara membuat KTP digital via online ini pun mudah dilakukan, dan bisa melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan bisa lewat HP

Editor: Lailatun Niqmah
TribunWow.com/Lailatun Niqmah
Ilustrasi e-KTP. Saat ini, masyarakat sudah bisa membuat KTP digital secara online, begini caranya. 

- Masukkan NIK, alamat e-mail, dan nomor ponsel yang aktif.

- Lalu klik verifikasi data

- Lakukan verifikasi wajah melalui face recognition dengan memilih tombol ambil foto.

- Setelah itu, pilih scan QR code yang diperoleh di Dinas Dukcapil

- Selanjutnya cek alamat e-mail yang telah didaftarkan untuk memperoleh kode aktivasi

- Masukkan kode aktivasi dan captcha

- Aktivasi IKD atau KTP digital telah selesai.

Perlu digarisbawahi, meski pembuatan KTP digital bisa dilakukan menggunakan ponsel secara mandiri.

Namun, mencegah kegagalan dalam proses aktivasi atau pembuatan KTP digital, pemohon bisa mengunjungi kantor Dukcapil atau kecamatan sesuai domisili, dengan membawa ponsel masing-masing.

(Wartawan Tribunnews/Namira Yunia Lestanti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Membuat KTP Digital 2023 Lewat Aplikasi IKD, Siapkan : NIK, Email, dan Nomor HP

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
KTP digitalEKTPAplikasi IKD
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved