Liga 2
Peran 8 Tersangka Kerusuhan di Gelora Joko Samudro, Ketua Harian Ultras Gresik Aktor Intelektual
Dari delapan tersangka kerusuhan ini, satu di antaranya adalah Martha Christiawan alias MT, yang merupakan Ketua Harian Ultras Gresik.
Editor: Lailatun Niqmah
Sedangkan S (26) berperan mengajak suporter untuk turun ke depan pintu VVIP.
"Kemudian, empat anak berhadapan hukum, yang juga telah melakukan pelemparan batu ke arah petugas pengamanan," tambah Kapolres.
Barang bukti yang diamankan satu buah handphone (hape), batu berbagai jenis dan ukuran, beberapa tongkat kayu serta hasil visum.
Korban 1 orang personal Polres Gresik kompol AD, dan 9 orang personel Polda Jatim.
Pasal yang dipersangkakan Pasal 170 KUHP, Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 214 KUHP, yang berbunyi Pasal 170 ayat (2) ke 1e KUHP Barang siapa dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka di ancam dengan penjara selama-lamanya 7 tahun.
Pasal 160 KUHP barang siapa dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan
tindakan pidana dengan ancaman penjara 6 tahun.
Pasal 214 KUHP paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul 8 Suporter Gresik United Ditetapkan Jadi Tersangka Kerusuhan di Stadion Gelora Joko Samudro,dan BREAKING NEWS: Ketua Harian Ultras Gresik Jadi Tersangka Kerusuhan di Stadion Gelora Joko Samudro
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/Tersangka-kericuhan-di-Stadion-Gelora-Joko-Samudro-diringkus-Polres-Gresik-Selasa-21112023.jpg)