Breaking News:

Liga 2

Peran 8 Tersangka Kerusuhan di Gelora Joko Samudro, Ketua Harian Ultras Gresik Aktor Intelektual

Dari delapan tersangka kerusuhan ini, satu di antaranya adalah Martha Christiawan alias MT, yang merupakan Ketua Harian Ultras Gresik.

Editor: Lailatun Niqmah
SURYA.CO.ID/Willy Abraham
Tersangka kericuhan di Stadion Gelora Joko Samudro diringkus Polres Gresik, Selasa (21/11/2023). 

TRIBUNWOW.COM - Pihak kepolisian menangkap delapan orang terkait kerusuhan di Stadion Gelora Joko Samudro setelah laga Gresik United vs Deltras Sidoarjo dalam lanjutan Liga 2, Minggu 19 November 2023.

Dari delapan tersangka ini, satu di antaranya adalah Martha Christiawan alias MT, yang merupakan Ketua Harian Ultras Gresik.

Martha Christiawan disebut menjadi aktor itelektual dalam kerusuhan tersebut.

Baca juga: Gresik United Kalah Kontra Deltras, Ultras Gresik Ricuh, Tembakkan Gas Air Mata Kembali Jadi Sorotan

Selain Martha Christiawan, ada tujuh suporter yang kini berstatus tersangka.

Menurut Wadir Reskrimum Polda Jatim AKBP Piter Yanottama, tersangka MT akan dijerat Pasal 160 KUHP Pasal 214 KUHP, karena diduga membujuk dan menghasut kegiatan yang terjadi kekerasan kepada kepolisian yang melakukan pengamanan.

"Tersangka MT menyampaikan bahwa 'Biarkan itu terjadi, biar ramai sekalian' ada kata-kata seperti itu tersangka MT kepada petugas kepolisian, sebagai perannya panitia pelaksana dituakan suporter harusnya yang bersangkutan membantu aparat pengamanan mengademkan suporter itu, tidak dilajukan yang bersangkutan dan berbagai macam fakta yang ada," ujar AKBP Piter Yanottama saat pers rilis di Mapolres Gresik, Selasa (21/11/2023).

Dikatakannya, kerusuhan di Stadion Gelora Joko Samudro diawali dari keinginan beberapa kelompok suporter untuk demo ke manajemen Gresik United, dikarenakan hasil pertandingan kalah dari Deltras Sidoarjo disebut akibat beberapa perubahan di manajemen.

Aktivitas suporter mendekati manajemen Gresik United diikuti beberapa kelompok suporter yang lain, pertimbangan petugas sangat tidak kondusif, apabila kelompok perwakikan menemui manajemen diimbau dicarikan waktu tepat.

"Kemudian memantik, memicu, dianggap niatnya untuk bertemu dihalang-halangi. Muncul emosional dan berujung aksi kekerasan dengan cara lempar batu, lempar kayu dan merusak stadion," ungkapnya.

Peran 8 Tersangka

Polres Gresik menetapkan delapan suporter Gresik United sebagai tersangka kasus kerusuhan di Stadion Gelora Joko Samudro.

Namun, empat di antaranya masih anak-anak.

"Tim gabungan Polda Jatim dan Polres Gresik berhasil mengamankan 15 orang yang diduga sebagai pelaku. Dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, menetapkan 8 orang tersangka," ujar Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom, Selasa (21/11/2023).

Dari delapan orang tersangka memiliki peran masing-masing, FJ (24) dan JH (20) melakukan pelemparan batu.

MT (49) berperan sebagai ketua harian suporter Ultras Gresik, aktor intelektual.

Baca juga: Tren Pinjamkan Pemain ke Liga 2, Arema FC Tak Ingin Coba? Gresik United-Persipa Target Potensial

Sedangkan S (26) berperan mengajak suporter untuk turun ke depan pintu VVIP.

"Kemudian, empat anak berhadapan hukum, yang juga telah melakukan pelemparan batu ke arah petugas pengamanan," tambah Kapolres.

Barang bukti yang diamankan satu buah handphone (hape), batu berbagai jenis dan ukuran, beberapa tongkat kayu serta hasil visum.

Korban 1 orang personal Polres Gresik kompol AD, dan 9 orang personel Polda Jatim.

Pasal yang dipersangkakan Pasal 170 KUHP, Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 214 KUHP, yang berbunyi Pasal 170 ayat (2) ke 1e KUHP Barang siapa dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka di ancam dengan penjara selama-lamanya 7 tahun.

Pasal 160 KUHP barang siapa dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan
tindakan pidana dengan ancaman penjara 6 tahun.

Pasal 214 KUHP paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul 8 Suporter Gresik United Ditetapkan Jadi Tersangka Kerusuhan di Stadion Gelora Joko Samudro,dan BREAKING NEWS: Ketua Harian Ultras Gresik Jadi Tersangka Kerusuhan di Stadion Gelora Joko Samudro

Sumber: Surya
Tags:
Ultras GresikStadion Gelora Joko SamudroKerusuhanLiga 2
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved