Breaking News:

Terkini Daerah

Fakta Ayah Rudapaksa Anak hingga Hamil di Kalbar, sang Ibu Malah Membiarkan dan Paksa Menggugurkan

Nasib pilu dialami oleh remaja berusia 16 tahun di Kalbar, yang dirudapaksa ayahnya sampai hamil 2 kali, dan dipaksa menggugurkan janinnya oleh ibu.

Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi rudapaksa pada perempuan. Nasib pilu dialami oleh remaja berusia 16 tahun di Kalbar, yang dirudapaksa ayahnya sampai hamil 2 kali, dan dipaksa menggugurkan janinnya oleh ibu. 

TRIBUNWOW.COM - Nasib pilu dialami oleh seorang remaja berusia 16 tahun di Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar).

Pasalnya, remaja tersebut menjadi korban rudapaksa ayah kandungnya yang berinisial BA (46) sejak usianya masih 13 tahun, hingga dua kali hamil.

Mirisnya, sang ibu, AF (45) yang tahu perbuatan bejat suaminya, malah membiarkan hingga memaksa korban menggugurkan janinnya.

Baca juga: Pengakuan Ayah Rudapaksa 2 Anak Kandung di Sukabumi, Tertawa saat Diinterogasi Polisi

Kini, pasangan suami istri tersebut telah ditangkap polisi, dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Menurut Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, korban dua kali hamil, dan dua kali pula dipaksa menggugurkan janinnya oleh sang ibu.

"Akibat perbuatan sang ayah, korban bahkan hamil hingga 2 kali," ungkap AKBP Arief Hidayat di Mapolres Kubu Raya, dikutip dari TribunPontianak.co.id, Sabtu (18/11/2023).

AKBP Arief Hidayat mengungkap, setelah korban hamil, kedua pelaku memaksa korban meminum jamu dan obat keras agar mengalami keguguran.

Tak tahan dengan kelakuan orang tua, korban pun bercerita kepada kakaknya.

Kakaknya pun langsung melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.

BA melakukan aksi bejatnya tersebut sejak korban berusia 13 tahun.

Baca juga: Ibu Tiri Bakar Indekos hingga Tewaskan Bocah 8 Tahun, Ngaku Cemburu Buta terhadap Ulah Ayah Korban

Sementara AF mengaku, membiarkan hal tersebut lantaran sang suami sering mengancam mau bunuh diri.

"Saya sudah ingatkan berapa kali, tapi dia (suami) sering ngancam mau bunuh diri, pernah mau bunuh diri minum racun, saya pernah ingatkan tapi," ujar AKBP Arief Hidayat mengulang perkataan AF.

Sedangkan Kasatreskrim Polres Kubu Raya, Iptu Heru Anggoro mengatakan, sang ibu ini mengaku tak bisa hidup tanpa suaminya.

"Pelaku ini sempat mengancam akan bunuh diri, jadi istrinya mengaku tidak bisa hidup tanpa suaminya," kata Heru.

Ia juga mengatakan, di kehamilan pertama korban, ayahnya memberikan obat keras agar kandungannya gugur.

Lalu di kehamilan kedua, sang ibu memberikan jamu dengan niat yang sama, supaya kandungan anaknya gugur.

"Korban hamil dua kali akibat perbuatan sang ayah, pada kehamilan pertama, ayahnya memberikan obat keras agar kandungan korban gugur. Lalu, pada kehamilan kedua, sang ibu yang memberikan korban jamu-jamuan agar kehamilan korban gugur," ungkap Iptu Heru.

Baca juga: Pulang Haji, Guru SMK di Medan Rudapaksa Keponakan hingga Hamil, Anak Terlibat, Istri Minta Damai

BA (46) pelaku perkosaan putrinya yang hingga hamil 2 kali bersama istrinya AF (45) saat dihadirkan di Polres Kubu Raya, Jumat 17 Vovember 2023.
BA (46) pelaku perkosaan putrinya yang hingga hamil 2 kali bersama istrinya AF (45) saat dihadirkan di Polres Kubu Raya, Jumat 17 Vovember 2023. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto)

Kata Pengamat Hukum

Seorang Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Herman Hofi Munawar mengaku prihatin dengan kasus tersebut.

Terlebih, ayah seharusnya melindungi keluarganya.

"Kejadian ini sangat memprihatinkan di tengah-tengah masyarakat, yaitu seorang ayah menghamili anak perempuannya sendiri,"

"Hal ini menunjukkan betapa bejatnya moral ayah tersebut jika ia melakukannya secara paksa, dan betapa bejatnya moral ayah," ujarnya.

Ia juga mengatakan, ayah yang merudapaksa anak kandungnya sendiri bisa terancam 12 tahun penjara.

Baca juga: Ditinggal Istri Kerja, Suami di Sleman Malah Rudapaksa Anak Kandung, Beraksi sejak Korban SD

"Hukum bagi seorang ayah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak kandungnya, berdasarkan ketentuan hukum positif di Indonesia, ia dapat dijerat dengan pasal Pasal 285 KUHP, dihukum karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun dan Pasal 291 apabila kejahatan seksual mengakibatkan luka-luka, maka pelakunya diancam hukuman maksimal 12 tahun," ungkapnya.

Tak hanya itu, pelaku juga bisa didenda paling banyak Rp300 juta.

"Serta UU. No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT, pada pasal 8 dipidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 36 juta rupiah dan dipidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 15 tahun atau denda paling sedikit 12 juta dan paling banyak 300 juta dan UU. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, di mana sanksi hukum yang diberikan maksimal dipenjara selama 15," tambahnya.

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunPontianak.co.id, Ferryanto/Ferlianus Tedi Yahya)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bejatnya Orang Tua di Kalbar, Ayah Rudapaksa Anak hingga 2 Kali Hamil, sang Ibu Bantu Menggugurkan

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
rudapaksaKalimantan BaratKabupaten Kubu RayaHamil
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved