Pilpres 2024
Ketua MKMK Sebut Sidang Baru soal Usia Capres-Cawapres Tak Bisa Cepat Diputuskan: Jangan Dipilih
Menurut Jimly, putusan MK yang sudah ditaken oleh Ketua MK Anwar Usman biar saja dilanjutkan sesuai dengan ketetapan KPU RI.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Assiddiqie mengatakan soal waktu sidang gugatan baru soal usia capres-cawapres.
Diketahui, saat ini tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi soal gugatan usia capres-cawapres yang dipimpim oleh Ketua MK, Suhartoyo.
Lalu apakah putusan sidang itu bisa mempengaruhi putusan lama hingga batas usia capres-cawapres dikembalikan pada aturan awal?
Baca juga: Deretan Mantan Hakim MK yang Kecewa dengan Keputusan MKMK soal Anwar Usman, Termasuk Mahfud MD
Jimly Assiddiqie menilai waktu itu bisa saja, mengingat pengumuman capres-cawapres oleh KPU RI masih dilakukan pada Senin 13 November 2023.
Namun, menurutnya sidang yang saat ini masih berlangsung di MK terlihat sangat tendensius.
"Ya secara teoritis bisa saja, waktunya masih bisa," kata Jimly dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Jumat 10 November 2023.
"Tapi ini terlalu tendensius kalau dipaksakan."
"Karena pengujian undang-undang itu paling cepat biasanya sebulan. Itu sidang pertama pendahuluan kemudian ada sidang panel berapa kali, pembuktian, sedangkan ini tinggal tiga hari."
Baca juga: Deretan Mantan Hakim MK yang Kecewa dengan Keputusan MKMK soal Anwar Usman, Termasuk Mahfud MD
Menurut Jimly, putusan MK yang sudah ditaken oleh Ketua MK Anwar Usman biar saja dilanjutkan sesuai dengan ketetapan KPU RI.
Namun, Jimly mengimbau soal putusan yang dirasa memihak pada satu paslon saja untuk tidak dipilih.
"Terlalu kelihatan padahal ya sudah aturan main sudah putus, silakan jangan dipilih," ujarnya.
Dikutip dari BBC, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya oleh MKMK, Selasa 7 November 2023.
Selain itu, Anwar Usman juga tak boleh bersidang terkait gugatan baru usia capres-cawapres yang dulu ia putuskan.
Termasuk pula tak boleh bersidang, pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara hasil Pemilu 2024.
MKMK menyatakan Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
Baca juga: Mahfud MD Nilai Seharusnya Anwar Usman Dicopot dari Hakim MK: Masyarakat Sekarang Kuat Pengawasannya
Sebagai gantinya, melalui rapat pleno, Ketua MK diputuskan menjadi milik Suhartoyo, Rabu 8 November 2023.
Ia pun langsung bersidang lagi terkait gugatan baru batas usia capres-cawapres.
Perkara ini mengajukan syarat aturan batas minimal usia Capres-Cawapres yang sebelumnya diputus MK melalui Putusan 90/2023.
Dikutip dari Tribunnews, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo meminta Pemohon memperbaiki permohonannya.
"Perbaikan permohonan sampai hari Selasa, tanggal 21 November 2023, jam 09.00 WIB pagi," kata Hakim Suhartoyo, dalam sidang pendahuluan, di gedung MKRI, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
Baca juga: Putusan Sidang Etik 9 Hakim MK oleh Majelis Kehormatan Disebut Sudah Bocor sebelum Dibacakan
Sosok Hakim Ketua Suhartoyo
Suhartoyo resmi dipilih sebagai Hakim Konstitusi menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi dan mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 17 Januari 2015.
Suhartoyo lahir di Sleman, 15 November 1959 dari keluarga sederhana.
Suhartoyo sempat memiliki minat di bidang ilmu sosial politik dan berharap dapat berkarier di Kementerian Luar Negeri.
Namun, cita-citanya gagal ia capai dan pada akhirnya ia mendaftar sebagai mahasiswa ilmu hukum.
Seiring waktu, Suhartoyo semakin tertarik mempelajari ilmu hukum untuk menjadi seorang jaksa, bukan menjadi seorang hakim.
Namun, pada saat itu, temannya mengajak dirinya untuk mendaftar sebagai hakim dan ia pun mencobanya.
Ternyata, Suhartoyo lolos menjadi hakim, sedangkan teman-teman yang mengajaknya justru tidak lolos. Secara resmi, Suhartoyo pun menjadi hakim.
Pada tahun 1986, ia bertugas sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Bandar Lampung untuk pertama kalinya. (TribunWoW.com/ Tiffany Marantika)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Sosok Hakim Suhartoyo, Pimpin Sidang Syarat Usia Capres-Cawapres Hari Ini, Berikut Isi Gugatannya."
Sumber: TribunWow.com
Sapa 3 Partai Pendukung Ganjar-Mahfud, Megawati Sebut Tak Ada Koalisi dan Oposisi: Kerjasama |
![]() |
---|
Anies Baswedan Kaget Dirinya Cetak Sejarah dengan Datang ke Agenda Penetapan Presiden Terpilih |
![]() |
---|
Momen Jokowi Kenalkan Prabowo saat Membuka World Water Forum di Depan Para Negara Delegasi |
![]() |
---|
Reaksi 2 Kepala Negara saat Prabowo Kenalkan Gibran sebagai Wakil Presiden Terpilih: Sangat Muda |
![]() |
---|
2 Faktor Penyebab Prabowo dan Megawati Tak Kunjung Bertemu seusai Pilpres 2024 Menurut Pengamat |
![]() |
---|