Breaking News:

Pilpres 2024

Ketua MKMK Sebut Sidang Baru soal Usia Capres-Cawapres Tak Bisa Cepat Diputuskan: Jangan Dipilih

Menurut Jimly, putusan MK yang sudah ditaken oleh Ketua MK Anwar Usman biar saja dilanjutkan sesuai dengan ketetapan KPU RI.

KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN
Sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Selasa (7/11/2023). 

TRIBUNWOW.COM - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Assiddiqie mengatakan soal waktu sidang gugatan baru soal usia capres-cawapres.

Diketahui, saat ini tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi soal gugatan usia capres-cawapres yang dipimpim oleh Ketua MK, Suhartoyo.

Lalu apakah putusan sidang itu bisa mempengaruhi putusan lama hingga batas usia capres-cawapres dikembalikan pada aturan awal?

Baca juga: Deretan Mantan Hakim MK yang Kecewa dengan Keputusan MKMK soal Anwar Usman, Termasuk Mahfud MD

Jimly Assiddiqie menilai waktu itu bisa saja, mengingat pengumuman capres-cawapres oleh KPU RI masih dilakukan pada Senin 13 November 2023.

Namun, menurutnya sidang yang saat ini masih berlangsung di MK terlihat sangat tendensius.

"Ya secara teoritis bisa saja, waktunya masih bisa," kata Jimly dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Jumat 10 November 2023.

"Tapi ini terlalu tendensius kalau dipaksakan."

"Karena pengujian undang-undang itu paling cepat biasanya sebulan. Itu sidang pertama pendahuluan kemudian ada sidang panel berapa kali, pembuktian, sedangkan ini tinggal tiga hari."

Baca juga: Deretan Mantan Hakim MK yang Kecewa dengan Keputusan MKMK soal Anwar Usman, Termasuk Mahfud MD

Menurut Jimly, putusan MK yang sudah ditaken oleh Ketua MK Anwar Usman biar saja dilanjutkan sesuai dengan ketetapan KPU RI.

Namun, Jimly mengimbau soal putusan yang dirasa memihak pada satu paslon saja untuk tidak dipilih.

"Terlalu kelihatan padahal ya sudah aturan main sudah putus, silakan jangan dipilih," ujarnya.

Dikutip dari BBC, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya oleh MKMK, Selasa 7 November 2023.

Selain itu, Anwar Usman juga tak boleh bersidang terkait gugatan baru usia capres-cawapres yang dulu ia putuskan.

Termasuk pula tak boleh bersidang, pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara hasil Pemilu 2024.

MKMK menyatakan Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

Baca juga: Mahfud MD Nilai Seharusnya Anwar Usman Dicopot dari Hakim MK: Masyarakat Sekarang Kuat Pengawasannya

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
MKMKMahkamah KonstitusiJimly AsshiddiqieAnwar UsmanSuhartoyo
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved