Breaking News:

Pilpres 2024

BREAKING NEWS MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Ketua MK Buntut Putusan Usia Capres-Cawapres

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhi sanksi pada Anwar Usman berupa pemberhentian dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN
Sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Selasa (7/11/2023). 

Putusan tersebut diduga memuluskan langkah Gibran maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.

Hingga saat ini MK telah menerima sebanyak 21 laporan terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim.

Anwar Usman mendapat laporan terbanyak atas dugaan etik ini yakni 15 laporan.

Saldi Isra Tak Dijatuhi Sanksi

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak menjatuhi sanksi kepada hakim konstitusi, Saldi Isra terkait pendapat berbeda (dissenting opinion) saat pembacaan putusan soal batas usia capres-cawapres yang dilakukan pada 16 Oktober 2023 lalu.

Hal ini disampaikan oleh Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie dalam sidang pembacaan putusan etik terhadap sembilan hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

"Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait pendapat berbeda (dissenting opinion)," kata Jimly.

Namun, Jimly menjelaskan Saldi Isra terbukti melakukan pelanggaran etik terkait bocornya hasil Rapat Permusyawartan Hakim (RPH) ke media massa bersama dengan delapan hakim konstitusi lainnya.

"Hakim Terlapor secara bersama-sama dengan para hakim lainnya terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan sepanjang menyangkut kebocoran informasi Rahasia Rapat Permusyawaratan Hakim dan pembiaran praktik benturan kepentingan para Hakim Konstitusi dalam penanganan perkara," kata Jimly.

Baca juga: SBY Tak Masuk TKN Prabowo-Gibran, Airlangga Sebut Jawa Timur akan Dimenangkan Khofifah dan Soekarwo

Sehingga, Saldi Isra dikenai sanksi teguran lisan secara kolektif buntut bocornya hasil RPH ke media massa.

"Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif terhadap Hakim Terlapor dan Hakim Konstitusi lainnya," ujar Jimly.

Seperti diketahui, adanya putusan MKMK ini buntut MK mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres oleh mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa), Almas Tsaqibbirru pada 16 Oktober 2023 lalu.

Pada gugatan ini, pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Anwar Usman, di dalam persidangan, Senin (16/10/2023).

Sehingga Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi:

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Mahkamah KonstitusiJimly AsshiddiqieAnwar UsmanPilpres 2024Saldi Isra
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved