Breaking News:

Pilpres 2024

Komitmen PSI kepada Prabowo jika Gibran Batal Jadi Cawapres, PBHI Temukan Kejanggalan Dokumen Almas

Gibran yang tengah berpotensi gagal menjadi cawapres Prabowo berkat adanya pemeriksaan putusan MK oleh MKMK tetap mendapat dukungan dari Kaesang.

Penulis: Aulia Majid
Editor: auliamajd
Tribunnews.com
Momen kebersamaan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. 

TRIBUNWOW.COM - Sosok Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yakni Kaesang Pangarep mengaku tetap bakal mendukung Prabowo Subianto di Koalisi Indonesia Maju apabila sang kakak yang jadi cawapresnya, yakni Gibran Rakabuming Raka gagal maju.

Dilansir TribunWow.com, Gibran Rakabuming Raka sendiri kini tengah berpotensi gagal menjadi cawapres Prabowo Subianto karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia capres-cawapres kini tengah diperika.

Apabila putusan MK terkait batas usia minimal capres-cawapres dianulir, maka Gibran tidak memenuhi syarat untuk maju di Pilpres 2024 nanti.

Baca juga: Apakah Putusan MKMK Bisa Jegal Langkah Gibran Rakabuming Jadi Cawapres meski Sudah Ditetapkan MK

Melihat adanya potensi dianulirnya putusan MK yang berefek kepada sang kakak, Kaesang mengaku tetap bakal mendukung dan berada di kubu Prabowo.

“Enggak apa-apa, kita tetap di KIM, mau (bacawapres) berubah, enggak berubah, kita tetap (bertahan),” kata Kaesang saat mengunjungi posko relawan Jokowi di Bendungan Hilir, Jakarta, Kamis 2 November 2023 via Kompas.com.

“Enggak apa-apa, kita sudah berkomitmen dengan Prabowo,” tambah Kaesang Pangarep.

Diberitakan sebelumnya putusan MK terkait batas usia minimal capres-cawapres kini tengah diperiksa oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik para hakim.

Dugaan konflik kepentingan dari Ketua MK, yakni Anwar Usman menjadi satu permasalahan yang tengah diteliti oleh MKMK.

Pasalnya, Anwar Usman adalah adik ipar Presiden Joko Widodo sekaligus paman ipar dari Gibran Rakabuming Raka.

Bahkan, gugatan yang sebelumnya diajukan oleh sosok pengagum Gibran, yakni Almas Tsaqibbirru bertujuan agar sosok Wali Kota Solo tersebut bisa maju di ajang Pilpres 2024 nanti sebagai cawapres Prabowo.

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto bersama Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep lakukan salam komando usai pertemuan tertutup di kawasan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023). Pada pertemuan tersebut keduanya membahas tentang situasi kebangsaan terkini. Selain itu Kaesang juga menjelaskan alasannya mengenakan kaus berwarna hitam yang menunjukkan foto dan nama Prabowo di bagian depan, ian mengaku mengidolakan sosok Prabowo. Tribunnews/Jeprima
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto bersama Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep lakukan salam komando usai pertemuan tertutup di kawasan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023). Pada pertemuan tersebut keduanya membahas tentang situasi kebangsaan terkini. Selain itu Kaesang juga menjelaskan alasannya mengenakan kaus berwarna hitam yang menunjukkan foto dan nama Prabowo di bagian depan, ian mengaku mengidolakan sosok Prabowo. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Baca juga: Daftar Tokoh yang Potensi Gabung Tim Kampanye Prabowo-Gibran, Ada Ridwan Kamil hingga Khofifah

Apabila ditemukan pelanggaran, tak menutup kemungkinan pencalonan Gibran sebagai wakil dari Prabowo di Pilpres 2024 nanti akan dibatalkan.

Di sisi lain, pelapor gugatan MK terkait putusan usia minimal capres-cawapres, yakni Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), menyebut temuan baru di sidang MKMK terkait batas minimal usia cawapres.

Dalam sidang tersebut, PBHI menyebutkan adanya dokumen permohonan yang diajukan oleh Almas Tsaqqibirru ternyata tidak ditandatangi olehnya sendiri maupun kuasa hukumnya.

"Kami mendapatkan dokumen langsung dari situs Mahkamah Konstitusi Yang Mulia, bahwa kami melihat permohonan perbaikan yang diserahkan oleh pemohon tidak ditandatangani baik kuasa hukum pemohon ataupun pemohon itu sendiri," tutur Ketua PBHI, Julius Ibrani dikutip TribunWow.com dari kanal YouTube KompasTV.

Alhasil, Julius meminta MKMK untuk memeriksa lebih lanjut terkait dokumen gugatan Almas yang tidak ada tandatangannya tersebut.

Praktis, apabila MKMK memutuskan ada pelanggaran atas putusan MK terkait usia minimal capres-cawapres di Pilpres 2024 nanti, tentu kubu Prabowo harus menyiapkan cawapres baru karena Gibran gagal memenuhi syarat yang berlaku.

Baca juga: Golkar Siapkan Khofifah Masuk Tim Kampanye Prabowo-Gibran, Selangkah Lebih Maju daripada Tim Ganjar?

Almas Mengaku Tak Kenal Gibran Rakabuming Raka

Sosok penggugat aturan usia minimal capres-cawapres, yakni Almas Tsaqibbirru mengaku tak kenal dengan Gibran Rakabuming Raka meski membawa nama sang cawapres Prabowo Subianto dalam gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dilansir TribunWow.com, Almas merupakan mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) yang sempat mengajukan gugatan batas usia minimal capres-cawapres jelang Pilpres 2024.

Gugatan Almas yang dikabulkan oleh MK tersebut bisa dibilang membuka jalan bagi Gibran untuk menjadi cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024 kelak.

Meski membawa-bawa nama Gibran, Almas mengaku sosok Wali Kota Solo tersebut hanya untuk formulasi saja terkait gugatan yang ia ajukan ke MK.

Almas juga menambahkan bahwa adanya nama Gibran hanya sebagai landasan gugatannya ke MK.

"Itu kan cuma untuk pintu masuk saja. Otomatis gimana ya, kalau kita mengajukan gugatan, kita otomatis mengambil sisi baiknya."

"Kan nggak mungkin kita mengambil sisi negatifnya, menjelek-jelekkan."

"Jadi kita memformulasikan untuk, ya gugatan yang seperti itulah," tutur Almas saat diwawancarai oleh Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra dalam kanal YouTube Tribunnews, Minggu 29 Oktober 2023.

Almas pun menambahkan bahwa ia tidak mengenal dekat dengan Gibran, terlebih ia belum pernah berkomunikasi dengan putra sulung Presiden Jokowi tersebut.

"Ndak pernah ketemu, nggak kenal, ya seperti itulah," tambahnya.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, dalam sidang putusan gugatan batas usia minimun capres/cawapres, Senin (16/10/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum lewat sidang pleno putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta pada Senin (16/10/2023) yang diajukan oleh mahasiswa yang bernama Almas Tsaqibbirru Re A.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, dalam sidang putusan gugatan batas usia minimun capres/cawapres, Senin (16/10/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum lewat sidang pleno putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta pada Senin (16/10/2023) yang diajukan oleh mahasiswa yang bernama Almas Tsaqibbirru Re A. (YouTube MK via Tribunnews.com)

Seusai gugatannya dikabulkan MK, Almas mengaku tidak dihubungi maupun bertemu dengan Gibran.

"Jangankan menemui, (Gibran) mengontak aja enggak," ujar Almas.

Di sisi lain, Almas juga bakal menolak apabila mendapat tawaran menjadi tim sukses Prabowo-Gibran dan memilih fokus untuk menjadi advokat.

"Kalaupun saya diajak menjadi tim sukses, saya mungkin akan menolak ajakan tersebut. Jadi saya belum ada prospek merujuk pada politik praktis terutama."

"Saya mungkin lebih ingin melanjutkan karier aja sih sebagai advokat daripada sebagai politisi apalagi tim sukses," tambah Almas.

Sebelumnya, Almas sempat menggugat batas usia minimal capres-cawapres di Pilpres 2024 dengan mencatut nama Gibran yang ia anggap tokoh inspiratif.

"Bahwa pemohon juga memiliki pandangan tokoh yang inspiratif dalam pemerintahan di era sekarang yang juga menjabat sebagai Wali Kota Surakarta di masa periode 2020-2025," bunyi gugatan Almas saat dibacakan pada 5 September 2023 lalu, dikutip TribunWow.com dari Kompas.com.

Berkat landasan tersebut, Almas yang berperan sebagai pemohon menilai Gibran sudah layak apabila maju dalam Pilpres.

Namun, potensi yang disebut Almas tersebut bakal terhalang dengan adanya usia minimal capres-cawapres yang harus berusia 40 tahun apabila ingin maju di Pilpres 2024 nanti, sedangkan Gibran baru berusia 36 tahun.

"Bahwa pemohon tidak bisa membayangkan terjadinya jika sosok yang dikagumi para generasi muda tersebut tidak mendaftarkan pencalonan presiden sedari awal."

"Hal tersebut sangat inkonstitusional karena sosok wali kota Surakarta tersebut mempunyai potensi yang besar dan bisa dengan pesat memajukan Kota Solo secara pertumbuhan ekonomi," tutur Almas. (TribunWow.com)

Baca berita Pilpres 2024 lainnya

Sebagian artikel ini telah diolah dari Kompas.com dengan judul Kaesang Pastikan PSI Tetap Bersama Prabowo Meski Gibran Gagal Jadi Cawapres

Tags:
Partai Solidaritas Indonesia (PSI)Kaesang PangarepGibran Rakabuming RakaPrabowoMKMKMahkamah Konstitusi (MK)Almas Tsaqibbirru
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved