Breaking News:

Pilpres 2024

Sebut Nama Gibran dalam Gugatan Usia Capres-Cawapres, Almas Mengaku Tak Kenal sang Cawapres Prabowo

Mahasiswa UNSA yang menggugat batas minimal usia capres-cawapres di Pilpres 2024 mengaku tak mengenal sang cawapres Prabowo, yakni Gibran Rakabuming.

Penulis: Aulia Majid
Editor: auliamajd
HO Tribunnews.com
Momen Prabowo dan Gibran saat memberikan sambutan di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta, Rabu (25/10/2023). 

TRIBUNWOW.COM - Sosok penggugat aturan usia minimal capres-cawapres, yakni Almas Tsaqibbirru mengaku tak kenal dengan Gibran Rakabuming Raka meski membawa nama sang cawapres Prabowo Subianto dalam gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dilansir TribunWow.com, Almas merupakan mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) yang sempat mengajukan gugatan batas usia minimal capres-cawapres jelang Pilpres 2024.

Gugatan Almas yang dikabulkan oleh MK tersebut bisa dibilang membuka jalan bagi Gibran untuk menjadi cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024 kelak.

Baca juga: Amien Rais Kritik Gibran yang Jadi Cawapres Prabowo, Soroti Keputusan MK: Pamannya Buat Karpet Merah

Meski membawa-bawa nama Gibran, Almas mengaku sosok Wali Kota Solo tersebut hanya untuk formulasi saja terkait gugatan yang ia ajukan ke MK.

Almas juga menambahkan bahwa adanya nama Gibran hanya sebagai landasan gugatannya ke MK.

"Itu kan cuma untuk pintu masuk saja. Otomatis gimana ya, kalau kita mengajukan gugatan, kita otomatis mengambil sisi baiknya."

"Kan nggak mungkin kita mengambil sisi negatifnya, menjelek-jelekkan."

"Jadi kita memformulasikan untuk, ya gugatan yang seperti itulah," tutur Almas saat diwawancarai oleh Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra dalam kanal YouTube Tribunnews, Minggu 29 Oktober 2023.

Almas pun menambahkan bahwa ia tidak mengenal dekat dengan Gibran, terlebih ia belum pernah berkomunikasi dengan putra sulung Presiden Jokowi tersebut.

"Ndak pernah ketemu, nggak kenal, ya seperti itulah," tambahnya.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, dalam sidang putusan gugatan batas usia minimun capres/cawapres, Senin (16/10/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum lewat sidang pleno putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta pada Senin (16/10/2023) yang diajukan oleh mahasiswa yang bernama Almas Tsaqibbirru Re A.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, dalam sidang putusan gugatan batas usia minimun capres/cawapres, Senin (16/10/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum lewat sidang pleno putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta pada Senin (16/10/2023) yang diajukan oleh mahasiswa yang bernama Almas Tsaqibbirru Re A. (YouTube MK via Tribunnews.com)

Baca juga: FX Rudy Ngaku Sempat Nangis di Hadapan Megawati, Singgung soal Manuver Gibran Rakabuming ke Prabowo

Seusai gugatannya dikabulkan MK, Almas mengaku tidak dihubungi maupun bertemu dengan Gibran.

"Jangankan menemui, (Gibran) mengontak aja enggak," ujar Almas.

Di sisi lain, Almas juga bakal menolak apabila mendapat tawaran menjadi tim sukses Prabowo-Gibran dan memilih fokus untuk menjadi advokat.

"Kalaupun saya diajak menjadi tim sukses, saya mungkin akan menolak ajakan tersebut. Jadi saya belum ada prospek merujuk pada politik praktis terutama."

"Saya mungkin lebih ingin melanjutkan karier aja sih sebagai advokat daripada sebagai politisi apalagi tim sukses," tambah Almas.

Sebelumnya, Almas sempat menggugat batas usia minimal capres-cawapres di Pilpres 2024 dengan mencatut nama Gibran yang ia anggap tokoh inspiratif.

"Bahwa pemohon juga memiliki pandangan tokoh yang inspiratif dalam pemerintahan di era sekarang yang juga menjabat sebagai Wali Kota Surakarta di masa periode 2020-2025," bunyi gugatan Almas saat dibacakan pada 5 September 2023 lalu, dikutip TribunWow.com dari Kompas.com.

Berkat landasan tersebut, Almas yang berperan sebagai pemohon menilai Gibran sudah layak apabila maju dalam Pilpres.

Namun, potensi yang disebut Almas tersebut bakal terhalang dengan adanya usia minimal capres-cawapres yang harus berusia 40 tahun apabila ingin maju di Pilpres 2024 nanti, sedangkan Gibran baru berusia 36 tahun.

"Bahwa pemohon tidak bisa membayangkan terjadinya jika sosok yang dikagumi para generasi muda tersebut tidak mendaftarkan pencalonan presiden sedari awal."

"Hal tersebut sangat inkonstitusional karena sosok wali kota Surakarta tersebut mempunyai potensi yang besar dan bisa dengan pesat memajukan Kota Solo secara pertumbuhan ekonomi," tutur Almas.

Baca juga: FX Rudy Beri Wejangan Santun untuk Gibran seusai Jadi Cawapres Prabowo, Ungkit soal Peran PDIP

Amien Rais Kritik Gibran yang Jadi Cawapres Prabowo

Pendiri Partai Ummat, Amien Rais buka suara soal Wali Kota Solo sekaligus putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka yang menjadi bakal calon wakil presiden (bacawapres) pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Jalan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo Subianto menjadi mulus setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.

Diketahui, MK mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia minimal capres-cawapres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Senin (16/10/2023).

Setelah gugatan tersebut dikabulkan oleh MK, Gibran yang akhirnya memenuhi persyaratan sebagai bacawapres, beberapa waktu kemudian ditunjuk oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk mendampingi Prabowo.

Amien Rais lantas melayangkan kritiknya dan menyoroti Ketua MK, yaitu Anwar Usman.

Menurutnya, Anwar Usman yang merupakan paman dari Gibran memberikan karpet merah pembentukan dinasti politik kepada keponakannya itu.

Bagaimanapun, keputusan mengenai gugatan batas usia capres-cawapres itu, lanjut Amien, hanya untuk Gibran semata.

"Pamannya itu membuatkan karpet merah, itu hanya untuk Gibran. Yang lebih butuh dari dia berlusin-lusin, kenapa dia?" kata Amien di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (27/10/2023), dikutip dari Kompas.com.

Amien menilai pendeklarasian Gibran pasca-putusan MK, membuat aturan seolah dimainkan.

Ia berharap keputusan yang terkesan tergesa-gesa mengizinkan Gibran maju dalam Pilpres terus dipikirkan kembali.

"Saya masih berharap, kalau bisa dia (Gibran) tidak diturunkan tengah jalan," tutur Amien.

"Karena kalau begitu lagi kapan-kapan ada urusan yang konyol, di tengah jalan, kita repot, nanti kita enggak pernah ada rules of the game yang continue."

"Jadi menurut saya itu, kalau bisa kita tahan diri," terangnya.

Milenial Gadungan

Selain itu, Amien juga berpendapat bahwa Gibran tidak bisa disebut mewakili milenial.

Pria berusia 79 tahun itu bahkan menyebut Gibran sebagai milenial gadungan.

"Siapa dia (Gibran) itu? Katanya mewakili milenial tapi kita harus tahu bahwa milenial itu pintar-pintar, enggak ada yang seperti itu. Dia milenial gadungan," kata Amien di Gedung Joeang, Jakarta, Jumat (27/10/2023).

Dia mengatakan bahwa situasi semacam ini harus diperhatikan kembali.

Jokowi, dikatakan Amien, harus meminta maaf kepada publik karena situasi Indonesia yang sekarang ini.

"Anda harus minta maaf ke Indonesia, betul-betul memihak rakyat, kemudian dolar sudah Rp16 ribu, anda bangga dengan ekonomi itu? Terlalu sontoloyo semua," ucap Amien.

"Jadi kalau anda bisa benar tapi kalau anda menentang rakyat dan digugat di tengah jalan, Vox Populi Vox Dei. Suara rakyat itu suara Tuhan, seolah-olah, jadi anda gak bakal menang sama rakyat," pungkasnya.

(TribunWow.com/Aulia)(Tribunnews.com/Yohannes Liestyo Purwoto/Deni/Reza Deni)(Kompas.com/Fika Nurul Ulya)

Baca berita Pilpres 2024 lainnya

Sebagian artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com dengan judul Ini Alasan Almas Catut Nama Gibran dalam Gugatan ke MK soal Batas Usia Capres-Cawapres dan Kritik Gibran Maju Jadi Cawapres, Amien Rais Nilai Ketua MK Buatkan Karpet Merah: Kenapa Dia?

Tags:
Pilpres 2024Almas TsaqibbirruPrabowoMahkamah Konstitusi (MK)GibranGibran Rakabuming RakaAmien Rais
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved