Terkini Daerah
Modal KTP Palsu, Suami Istri Bobol Bank Rp 5,1 Miliar, Pindah-pindah Tempat untuk Sembunyi
Bermodalkan 41 KTP palsu, sepasang suami istri nekat membobol bank BRI cabang BSD Tangerang.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Bermodalkan 41 KTP palsu, sepasang suami istri nekat membobol bank BRI cabang BSD Tangerang.
Akibat ulah pasutri ini, bank milik pemerintah itu mengalami kerugian hingga Rp 5,1 miliar.
Setelah ditangkap, terungkap sosok pelaku yang ternyata adalah mantan pegawai bank tersebut.
Baca juga: Viral Trending BI Checking di Twitter: Tak Bisa Kerja karena Masih Ada Cicilan di Bank, Ini Faktanya
Si istri, FRW (38) adalah mantan pegawai BRI cabang BSD Tangerang.
Di sana ia sempat menjabat sebagai priority banking officer (PBO).
FRW pun beraksi bersama suaminya, HS (40) untuk membobol dana bank tersebut.
Keduanya kemudian ditangkap oleh petugas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten di rumah kontrakan di wilayah Cinere, Tangerang pada Rabu 25 Oktober 2023.
Modus Pelaku
Menurut Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, pegawai bank itu menyalahgunakan wewenangnya.
Pelaku membuat kartu kredit prioritas di bank tersebut.
"Mereka menggunakan KTP atau identitas orang lain untuk menbuat kartu kredit tersebut," katanya.
Didik menjelaskan dalam menjalankan aksinya pelaku memiliki peran yang berbeda.
HS berperan sebagai pengumpul dan penyuplai KTP.
Sedangkan FRW yang menjabat PBO berperan untuk melayani dan membuat kartu kredit prioritas.
"Mereka mengisi uang 500 juta untuk mendapatkan kartu kredit prioritas. Setelah kartu jadi, diserahkan pada HS," ujarnya.
Baca juga: UPDATE Kasus Subang, Hasil Olah TKP Polisi: Eksekutor Pembunuhan Tuti dan Amel Mengarah ke Yosef
Tarik Dana di Kartu Kredit
Menurut Didik, HS dan FRW kemudian menarik dana di dalam kartu kredit tersebut.
Setelah uang tertarik, keduanya kemudian membuat kartu lagi menggunakan KTP orang lain.
Hal itu pelaku lakukan sejak tahun 2020-2021.
"Sampai 41 KTP atau identitas orang lain. Bahkan HS ini memiliki 10 identitas, fotonya dia, namun namanya berbeda," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 pasal 3 uu nomor 1 tahun 1999 sebagaimana diubah uu nomor 20 tahun 2021.
Ditahan Selama 20 Hari
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Banten menjebloskan FRW (38) dan HS (40) ke Rutan Kelas IIB Serang, Kamis (26/10/2023).
"Pelaku ditahan di rutan selama 20 hari ke depan," kata Asisten Pidus Kejati Banten, Ricky Tommy Hasiholan, Kamis (26/10/2023)
Ricky mengatakan, pertimbangan Jaksa melakukan penahanan pada pelaku karena sering berpindah-pindah untuk bersembunyi.
Pertimbangan lain lanjut Ricky, para pelaku dikhawatirkan menghilangkan barang bukti kejahatan tersebut.
"Bahkan pihak bank juga tidak tahu keberadaan FRW ini," ujar dia. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Rugikan Negara Rp 5,1 Miliar, Begini Modus Pasutri Pembobol Dana Bank Cabang BSD Tangerang, di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Suami Istri di Tangerang Bobol Bank Rp 5,1 Miliar Pakai 41 KTP Palsu
Ajak Masyarakat Desa di Klaten Sadar Lingkungan, Mahasiswa KKN Unisri Buat Plangkat & Pojok Tanam |
![]() |
---|
Tingkatkan Kesadaran Kebangsaan Warga, Mahasiswa KKN 68 UNISRI Gelar HUT ke-80 RI di Desa Manjung |
![]() |
---|
Mahasiswa KKN 68 UNISRI Tata Kelola Perpustakaan SD 2 Manjung demi Tingkatkan Minat Baca Siswa |
![]() |
---|
Tingkatkan Rasa Percaya Diri, Mahasiswa KKN UNISRI Gelar Sosialisasi Public Speaking untuk Siswa SD |
![]() |
---|
Modal HP Pribadi, Mahasiswa KKN Unisri Bantu Promosikan Wisata di Desa Manjung |
![]() |
---|