Breaking News:

Pilpres 2024

Sinyal Erick Thohir Potensi Jadi Cawapres Prabowo: Sang Menteri BUMN Urus SKCK, Gibran Tak Maju?

Peluang Menteri BUMN Erick Thohir untuk menjadi pendamping bakal calon presiden (capres) Prabowo Subianto makin terbuka. Gibran beri sinyal.

Instagram @erickthohir
Momen kebersamaan Prabowo Subianto (kiri) dan Erick Thohir (kanan). 

TRIBUNWOW.COM - Sinyal Menteri BUMN Erick Thohir untuk menjadi pendamping bakal calon presiden (capres) Prabowo Subianto mulai terlihat.

Seperti diketahui, capres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto hingga kini belum mengumumkan nama cawapres yang bakal mendampinginya di Pilpres 2024.

Sejumlah nama lantas santer dikaitkan akan menjadi cawapres Prabowo Subianto.

Baca juga: Jadi Bacawapres Ganjar Pranowo, Mahfud MD Akui Tak Keluar Uang hingga Minta Restu ke Maruf Amin

Di antara nya Menteri BUMN Erick Thohir, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra hingga Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Namun, baru-baru ini sinyal Erick Thohir menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto makin terlihat.

Hal itu tampak dari unggahan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di akun X (Twitter) @gibran_tweet, Rabu (18/10/2023).

Gibran tampak mengunggah artikel yang memuat pemberitaan tentang Menteri BUMN, Erick Thohir, dan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, tengah mengurus Surat Keterangan Tak Pernah Dipidana.

Unggahan tersebut dianggap sebagai sinyal dari Gibran bahwa putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini tidak akan menjadi calon wakil presiden (cawapres) untuk Prabowo Subianto, seperti yang santer dikabarkan selama ini.

Diketahui, Surat Keterangan Tak Pernah Dipidana adalah salah satu syarat untuk maju sebagai calon presiden atau cawapres.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto, membenarkan pihaknya telah mengeluarkan Surat Keterangan Tak Pernah Dipidana untuk beberapa orang yang hendak maju Pilpres 2024, termasuk Erick Thohir.

"Memang benar bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan beberapa surat keterangan tidak pernah dipidana atas nama para pemohon, Yusril Ihza Mahendra, Erick Thohir, Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar," ungkap Djuyamto, Rabu.

"Surat keterangan tersebut telah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagaimana diajukan oleh para pemohon untuk keperluan persyaratan pendaftaran pilpres," imbuh dia.

Baca juga: Bukan Gibran, Pengamat Sebut Sosok Ini Bisa Dongkrak Prabowo Kalahkan Duet Ganjar Pranowo-Mahfud MD

Selain Surat Keterangan Tak Pernah Dipidana, Erick Thohir diketahui juga mendatangi Baintelkam Polri untuk mengajukan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan pengajuan penerbitan SKCK itu dilakukan Erick Thohir pada Selasa (17/10/2023).

"Ya kalau buat SKCK-nya ya benar. Yang ambil stafnya, kemarin," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Pilpres 2024Prabowo SubiantoErick ThohirGibran Rakabuming RakaYusril Ihza Mahendra
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved