Breaking News:

Pilpres 2024

Pakar Hukum Merasa Aneh dengan Anwar Usman karena Hanya Terlibat pada Gugatan yang Ada Nama Gibran

Diketahui nama Gibran juga dicatut oleh pemohon sidang tersebut yakni dua mahasiswa asal Solo yang mengaku sebagai penggemar putra sulung Jokowi itu.

YouTube MK via Tribunnews.com
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, dalam sidang putusan gugatan batas usia minimun capres/cawapres, Senin (16/10/2023). 

TRIBUNWOW.COM - Ahli Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar berkomentar soal sikap aneh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.

Hal ini lantaran Anwar Usman yang dianggap pilih-pilih permohonan soal batas usia capres-cawapres dalam sidang yang ia bacakan, Senin 16 Oktober 2023.

Zainal Arifin Mochtar menyebut jika Anwar Usman hanya mau terlibat soal permohonan yang mengaitkan dengan ponakannya yang juga Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga: Skenario PDIP Jegal Manuver Prabowo? Muncul Skema Duet Ganjar Pranowo dan Gibran, Intip Potensinya

Pernyataan itu dikatakan Zainal melalui kanal YouTube TvOneNews, Selasa 17 Oktober 2023.

Awalnya, Zainal menceritakan kronolgi permohonan batas usia di Pilpres 2024 yang sudah ditolak.

"Ada dua gelombang putusan MK, putusan pertama itu sudah mengambil penolakan tiba-tiba ada permohonan baru yang mengubah konstelasi dan hakim yang dulu konsisten di gelombang permohonan pertama itu tiba-tiba di gelombang permohonan kedua itu berubah," kata Zainal.

"Itu permohonan yang dibacakan tetanggal 13 September itu gelombang terakhir."

Baca juga: Sudah Tak Terganjal Aturan, Nasib Gibran Masih Tergantung pada PDIP jika Ingin Maju jadi Cawapres

Lalu Zainal mengatakan jika awalnya Anwar Usman tak terlibat dalam putusan 2 pemohon sebelumnya.

Hakim MK Saddil Isra mengatakan alasan Anwar Usman tak terlibat soal putusan batas usia itu.

"Ketua MK itu konsisten tidak ikut dalam memutus perkara kalau pernyataan Saddil Isra dikatakan karena Ketua MK mau menjaga diri dari konflik kepentingan," katanya.

"Walaupun belakangan tiba-tiba di putusan yang terakhir dibacakan itu tadi Hakim Anwas Usman masuk."

"Padahal kalau kita mau bicara konflik kepentingan ini menarik karena permohonan yang terakhir itu yang me-mention secara langsung nama Gibran, yang lain tidak ada yang memention nama Gibran," tambahnya.

Baca juga: Gibran Dirumorkan Gabung Golkar setelah Putusan MK, Sinyal Kuat Dampingi Prabowo? Ini Kata DPD Solo

Gibran Rakabuming saat ditemui di Balaikota Solo
Gibran Rakabuming saat ditemui di Balaikota Solo (TribunSolo/ Andreas Chris)

Diketahui nama Gibran juga dicatut oleh pemohon sidang tersebut yakni dua mahasiswa asal Solo yang mengaku sebagai penggemar putra sulung Jokowi itu.

"Jadi kok bisa di permohonan lain yang tidak ada nama ponakan tiba-tiba Anwar Usman tidak masuk, tetapi di permohonan yang ada nama Gibran, Anwar Usman malah masuk."

"Bahkan kita lihat kronologinya itu diceritakan oleh Arief Hidayat, tiba-tiba ada permohonan baru masuk dan permohonan inilah yang mengubah pendapat hakim yang awalnya kekeuh sama open legal policy jadi berubah."

"Jauh lebih aneh, kok bisa tiba-tiba konflik kepentingan dilanggengkan, kok tiba-tiba konsistensi open legal policy berubah, kok bisa yang awalnya konsisten menolak pengalaman itu tiba-tiba berubah di sini."

Dikutip dari Tribunnews, Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat capres dan cawapres di Pilpres 2024 terdapat kelanjutannya.

MK sebelumnya menolak gugatan syarat batasan usia capres dan cawapres, Senin (16/10/2023).

Mereka yang maju di pemilihan presiden harus berusia minimal 40 tahun.

Namun rupanya, ada syarat lain yang membolehkan seseorang maju di Pilpres meski belum berusia 40 tahun.

Baca juga: Gibran Tak Bisa Jadi Cawapres Prabowo, PAN Klaim Erick Thohir Jadi Kandidat Kuat

Terbaru, MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian" kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).

Hal ini berarti kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Dalam pertimbangannya MK melihat batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.

MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.

Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.

“Pandangan demikian ini tidak salah, sesuai logika hukum dan tidak bertentangan dengan konstitusi, bahkan juga sejalan dengan pendapat sebagian kalangan yang berkembang di masyarakat,” ujar hakim Guntur Hamzah dalam ruang sidang.

Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.

Baca juga: Prabowo Semakin Full Semringah? Emak-emak dan Milenial Suarakan Dukungannya untuk sang Menhan

Gugatan MK soal batas minimal usia capres dan cawapres diajukan oleh beberapa pihak. Pada perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.

Dalam beberapa kesempatan teranyar, partai politik bernomor urut 15 itu kerap hadir dan akrab dalam acara-acara Koalisi Indonesia Maju yang digawangi Partai Gerindra, partai besutan Prabowo.

Sementara Prabowo dikaitkan dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang merupakan keponakan dari Ketua MK Anwar Usman.

Pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda, "pengalaman sebagai penyelenggara negara" diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.

Sementara itu, pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, duo kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.

Selain itu, MK juga akan memutus perkara sejenis pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru, 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu, 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung, serta 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. (TribunWow.com/ Tiffany Marantika)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS Tok, MK Bolehkan Kepala Daerah Berpengalaman Maju Capres Meski Usia di Bawah 40 Tahun

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Zainal Arifin MochtarAnwar UsmanGibran Rakabuming RakaMahkamah Konstitusi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved