Breaking News:

Pilpres 2024

Sudah Tak Terganjal Aturan, Nasib Gibran Masih Tergantung pada PDIP jika Ingin Maju jadi Cawapres

Gibran Rakabuming semakin memuluskan langkah lantaran mengaku sempat mendapat pinangan dari calon presiden Prabowo Subianto.

Tribunnews.com
Momen kebersamaan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. 

TRIBUNWOW.COM - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka makin mulus untuk maju di Pemilihan Presiden 2024.

Diketahui, Gibran Rakabuming menjadi pihak yang diuntungkan atas putusan Mahkamah Konstitusi, Senin 16 Oktober 2023.

Dalam putusan itu, MK menerima permohonan untuk kepala daerah sedang atau sudah pernah menjabat maju ke ajang Pilpres 2024 dengan usia di bawah 40 tahun.

Baca juga: Gibran Dirumorkan Gabung Golkar setelah Putusan MK, Sinyal Kuat Dampingi Prabowo? Ini Kata DPD Solo

Gibran Rakabuming semakin memuluskan langkah lantaran mengaku sempat mendapat pinangan dari calon presiden Prabowo Subianto.

Ganjalan soal usia sudah teratasi, namun Gibran Rakabuming Raka masih terkendala kepartaian.

Gibran merupakan kader PDIP yang mengusung Ganjar Pranowo sebagai capres.

Nasibnya pun juga masih harus diputuskan oleh PDIP jika ingin jadi wapres Prabowo.

Baca juga: Media Asing Soroti Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres: Buka Jalan untuk Putra Jokowi

Ditemui di Balaikota Surakarta, Gibran juga sepakat soal nasibnya masih pada PDIP.

"Tunggu pertemuan saya besok dengan para pimpinan partai PDIP," kata Gibran soal cawapres.

Anak dari Presiden Jokowi ini tak bisa menjawab apakah dirinya akan menjadi wapres.

"Kita harus berkonsultasi dengan banyak orang dulu," katanya dikutip dari kanal YouTube Berita Surakarta.

Terkait komunikasi dengan Partai Gerindra pengusung Prabowo, Gibran tak mau menjawab lebih dalam.

Semua pertanyaan soal cawapres hanya dijawab Gibran dengan mengatakan menunggu keputusan dari PDIP selaku partai yang menaunginya.

Baca juga: Bak Buah Simalakama Prabowo Pilih Gibran Cawapres? Pengamat Beberkan 2 Sebab, Jokowi Angkat Bicara

Dikutip dari Tribunnews, Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat capres dan cawapres di Pilpres 2024 terdapat kelanjutannya.

MK sebelumnya menolak gugatan syarat batasan usia capres dan cawapres, Senin (16/10/2023).

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Gibran Rakabuming RakaPrabowoPDIPGanjar Pranowo
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved