Pilpres 2024
Gibran Tak Bisa Jadi Cawapres Prabowo, PAN Klaim Erick Thohir Jadi Kandidat Kuat
Gibran tidak memenuhi syarat batas usia minimal untuk maju di Pilpres 2024 yang mengharuskan berusia minimal 40 tahun.
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Nama Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka dipastikan gagal maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) untuk mendampingi Prabowo Subianto.
Kepastian itu didapat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas usia Capres dan Cawapres, Senin (16/10/2023).
Gibran tidak memenuhi syarat batas usia minimal untuk maju di Pilpres 2024 yang mengharuskan berusia minimal 40 tahun.
Dengan begitu, maka Gibran sudah tercoret dari bakal calon pendamping Prabowo Subianto.
Baca juga: BREAKING NEWS MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Gibran Otomatis Tak Bisa Dampingi Prabowo
Baca juga: 4 Kandidat Cawapres Prabowo Subianto, Kisi-kisinya dari Jabar, Jateng, Jatim dan Luar Jawa
Kini, nama Ketua Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir menjadi yang potensial untuk maju sebagai cawapres bersama Prabowo Subianto.
Partai Amanat Nasional (PAN) yang mengusung Erick Thohir mengapresiasi dan menghormati putusan MK terkait batas usia capres dan cawapres.
Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan bahwa putusan ini diharapkan dapat meminimalisir berbagai praduga tidak baik yang sempat berkembang belakangan ini.
"Walau sering banyak pertanyaan pengandaian, kami konsisten tidak mau mendahului putusan MK. Nah, ternyata MK menolak gugatan batas usia yang diajukan berbagai pihak. Artinya, aturan yang berlaku masih tetap sama, batas usia capres dan cawapres adalah 40 tahun. Ini adalah putusan final dan mengikat. Kita semua harus hormati dan patuhi," kata Saleh.
Dengan putusan itu, PAN yakin Menteri BUMN Erick Thohir dipilih menjadi bacawapres untuk mendampingi Prabowo Subianto di pilpres 2024.
"Putusan ini tentu semakin memperkuat harapan PAN agar Erick Thohir bisa disandingkan dengan Prabowo. Dari semua sisi, kami yakin Erick akan dipilih. Komposisi Prabowo-Erick akan saling melengkapi," ujarnya.
PAN, lanjut Saleh, juga berharap agar putusan ini menghentikan berbagai spekulasi dan perdebatan yang ada selama ini.
Bahkan, spekulasi dan perdebatan tersebut sering sekali mendeskreditkan pihak-pihak tertentu.
Baca juga: Relawan Matahari 08 Bedah Makna Nama Prabowo: Orang Ejek dan Fitnah Cukup Senyumin Aja
"Saatnya semua pihak berbaik sangka. Fokus pada pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, terbuka, dan bermartabat. Putusan MK ini pun tidak perlu ditafsirkan terlalu jauh. Cukup dipahami dan diterima. Itu adalah bagian dari kesepakatan kita untuk menetapkan MK sebagai lembaga penjaga konstitusi," tandasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak mengabulkan gugatan batas usia capres cawapres menjadi 35 tahun. Mulanya, UU Pemilu mensyaratkan usia minimal capres cawapres berusia 40 tahun.
"Amar putusan, mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya" kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).
Salah satu pertimbangannya, MK menyatakan pengaturan persyaratan usia minimal capres cawapres, original intent terhadap Pasal 6 ayat (2) UUD 1994 serta putusan-putusan MK terkait dengan batas usia jabatan publik.
"Persyaratan batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden merupakan pilihan kebijakan pembentuk undang-undang yang terbuka kemungkinan untuk disesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan usia calon presiden dan calon wakil presiden," ujar Hakim Saldi Isra saat membaca pertimbangan
Bagi MK, lanjut Saldi Isra, yang penting penentuan batas minimal usia capres cawapres tidak boleh menimbulkan kerugian hak konstitusional warga negara yang dalam penalaran wajar potensial diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai capres atau cawapres.
Sebagaimana diketahui, sejumlah penggugat mengajukan uji materil terhadap Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017. Salah satu penggugat ialah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang meminta usia capres/cawapres minimal 35 tahun.
Pasal yang digugat yaitu Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang berbunyi:
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;
"Menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 35 tahun," demikian petitum pemohon.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gugatan Usia Capres-Cawapres Ditolak, PAN Yakin Erick Thohir Dipilih Jadi Bacawapres Prabowo
Sumber: Tribunnews.com
Sapa 3 Partai Pendukung Ganjar-Mahfud, Megawati Sebut Tak Ada Koalisi dan Oposisi: Kerjasama |
![]() |
---|
Anies Baswedan Kaget Dirinya Cetak Sejarah dengan Datang ke Agenda Penetapan Presiden Terpilih |
![]() |
---|
Momen Jokowi Kenalkan Prabowo saat Membuka World Water Forum di Depan Para Negara Delegasi |
![]() |
---|
Reaksi 2 Kepala Negara saat Prabowo Kenalkan Gibran sebagai Wakil Presiden Terpilih: Sangat Muda |
![]() |
---|
2 Faktor Penyebab Prabowo dan Megawati Tak Kunjung Bertemu seusai Pilpres 2024 Menurut Pengamat |
![]() |
---|