Pilpres 2024
BREAKING NEWS MK Tolak Gugatan Batas Usia 35 Tahun Capres-Cawapres untuk Pemilu 2024
Berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, amar putusan mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, Senin 16 Oktober 2023.
Hal ini diputuskan langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman di sidang putusan, Jakarta.
Berdasarkan amar putusan yang dibacakan oleh Anwar Usman jika gugatan itu ditolak.
Baca juga: MK Umumkan Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Pada Tanggal Ini, Peluang Gibran jadi Wakil Prabowo?
"Berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, amar putusan mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar Usman.
Diketahui, saat ini Mahkamah Konstitusi tengah menangani dua perkara uji materi terkait syarat minimum usia dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.
Perkara pertama adalah perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader PSI Dedek Prayudi.
Baca juga: Mahfud MD Jelaskan Sikap MK terkait Batasan Usia Capres-Cawapres, Lampu Hijau Gibran ke Prabowo?
PSI meminta batas usia minimum capres-cawapres 40 tahun dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai sekurang-kurangnya 35 tahun, seperti ketentuan Pilpres 2004 dan 2009 yang diatur Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008.
Sementara itu, pada perkara kedua bernomor 51/PUU-XXI/2023, penggugat merupakan Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana.
Penggugat meminta agar batas usia minimum capres-cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Dalam perkembangannya, gugatan mengenai batas usia capres dan cawapres kemudian dikaitkan dengan upaya untuk memuluskan langkah bagi Gibran untuk maju sebagai cawapres untuk Prabowo Subianto.
Keputusan itu akan dilakukan MK pada Senin 16 Oktober 2023 sebelum pengumuman pendaftaran capres-cawapres.
Ketua MK Anwar Usman pun jadi sorotan karena merupakan kakak ipar Jokowi yang akan memutuskan nasib keponakannya sendiri, Gibran.(TribunWow.com/ Tiffany Marantika)
Sumber: TribunWow.com
Sapa 3 Partai Pendukung Ganjar-Mahfud, Megawati Sebut Tak Ada Koalisi dan Oposisi: Kerjasama |
![]() |
---|
Anies Baswedan Kaget Dirinya Cetak Sejarah dengan Datang ke Agenda Penetapan Presiden Terpilih |
![]() |
---|
Momen Jokowi Kenalkan Prabowo saat Membuka World Water Forum di Depan Para Negara Delegasi |
![]() |
---|
Reaksi 2 Kepala Negara saat Prabowo Kenalkan Gibran sebagai Wakil Presiden Terpilih: Sangat Muda |
![]() |
---|
2 Faktor Penyebab Prabowo dan Megawati Tak Kunjung Bertemu seusai Pilpres 2024 Menurut Pengamat |
![]() |
---|