Pilpres 2024
Mahfud MD Jelaskan Sikap MK terkait Batasan Usia Capres-Cawapres, Lampu Hijau Gibran ke Prabowo?
Wacana dirubahnya batasan minimal usia capres dan cawapres jelang Pilpres 2024 ditanggapi oleh Menkopolhukam Mahfud MD.
Penulis: Aulia Majid
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Wacana diubahnya batasan usia capres dan cawapres jelang Pilpres 2024 membuat sosok Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD buka suara.
Dilansir TribunWow.com, jelang Pilpres 2024 kelak, sempat tersiar wacana untuk diubahnya batasan usia capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Wacana pengubahan batas minimal usia capres dan cawapres tersebut bahkan tidak dipermasalahkan oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Baca juga: Gibran Rakabuming Enggan Komentar soal Kaesang Pangarep Jadi Kader PSI meski Sempat Dimintai Restu
Menurut Mahfud MD, kebijakan batas usia capres dan cawapres jelang Pilpres 2024 masih bersifat kebijakan hukum terbuka dan bakal ditentukan oleh DPR RI dan pemerintah.
Dilansir TribunWow.com dari YouTube Kompas TV, Mahfud MD menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) hanya bertugas membatalkan wacana tersebut apabila dianggap tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.
"Masalah batas usia calon presiden dan wakil presiden baik miinimal 35 tahun atau maksimal 70 tahun, menurut saya itu kebijakan hukum terbuka atau open legal policy, yang menentukan itu adalah positif legislator, DPR dan pemerintah."
"Kalau Mahkamah Konstitusi (MK) itu kerjanya negatif legislator artinya hanya membatalkan kalau sesuatu bertentangan dengan UUD 1945," tutur Mahfud MD, dilansir dari YouTube Kompas TV.
Mahfud MD menambahkan bahwa MK tidak bisa membatalkan suatu hal yang tidak dilarang oleh konstitusi.
"Kalau (soal suatu kebijakan) ada orang tidak suka dan sebagainya atau (mengatakan) itu tidak pantas, tapi tidak dilarang oleh konstitusi, maka MK tidak boleh membatalkan sesuatu yang tidak dilarang oleh konstitusi," lanjut Mahfud.
"Kalau batas usia Capres dan Cawapres itu dipersoalkan minimal harus 35 tahun dan maksimal 70 tahun itu, yang boleh menentukan harus DPR itu teori hukumnya, bukan MK."
"Jadi dia (DPR) yang membuat, MK yang membatalkan kalau (kebijakan itu dianggap) salah dan kita tidak boleh mengintervensi Mahkamah Konstitusi," tambah Menkopolhukam tersebut.

Baca juga: Dedek Prayudi Ceritakan Momen Prabowo Datang ke Kantor PSI: AC Sudah Dinyalakan pun Terasa Panas
Melihat wacana diubahnya batasan usia capres dan cawapres jelang Pilpres 2024 tersebut tentunya membuat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming jadi sorotan.
Dilansir TribunWow.com, Gibran Rakabuming yang kini berusia 35 tahun tersebut menjadi satu kandidat bacawapres dari sosok yang diusung oleh Gerindra dan Koalisi Indonesia Maju (KIM), yakni Prabowo Subianto.
Bahkan, satu anggota koalisi KIM, yakni Partai Bulan Bintang (PBB) mendorong sosok Gibran Rakabuming untuk menjadi wakil dari Prabowo di Pilpres 2024 nanti.
Sosok Sekretaris Jenderal PBB, yakni Afriansyah Noor membenarkan wacana partainya tersebut untuk menjadikan Gibran sebagai wakil Prabowo di Pilpres 2024 nanti.