Pilpres 2024
Prabowo Diterpa Rumor Cekik Wamentan hingga Isu Penjegalan Lewat MK, Pengamat: Gerus Elektabilitas
Panggung politik menuju Pilpres 2024 makin panas, bacapres Partai Gerindra Prabowo Subianto diterpa isu tak sedap. Pengamat soroti soal penjegalan.
Editor: Rekarinta Vintoko
Para pemohon beralasan, Presiden Joko Widodo telah mengakui 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, salah satunya adalah Kerusuhan Mei 1998 yang berkaitan dengan penculikan aktivis Reformasi.
Pemohon juga mengutip Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur tentang pemberhentian presiden dan wakil presiden apabila "terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden".
"Maka seharusnya ada upaya pencegahan dan/atau antisipasi yang diatur dalam persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden dalam UU Pemilu," ucap pemohon.
Oleh publik, uji materi ini dikaitkan dengan sosok Prabowo yang kerap diterpa isu penculikan aktivis HAM. Gerindra sendiri menilai gugatan ini aneh.
“Ini aneh, petitum yang sangat aneh, petitum soal UU kok mencantumkan hal yang bersifat khusus. Ini orang enggak ngerti hukum jangan-jangan yang mengajukan permohonan ini,” ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/9/2023).
Menurut Habiburokhman, Pasal 6 UUD 1945 jelas mengatur syarat substansial seorang capres dan calon wakil presiden.
Konstitusi hanya menyebutkan bahwa capres-cawapres wajib berkelakuan baik dan tidak memberi pengaturan secara spesifik.
“Secara umum siapa pun yang daftar sebagai capres, ada persyaratan tidak pernah melakukan perbuatan tercela,” ucap dia.
Namun demikian, Habiburokhman tak menjawab tegas ketika ditanya apakah Gerindra merasa gugatan itu diajukan guna menjegal langkah pencapresan Prabowo.
Ia mempersilakan siapa pun mengajukan gugatan dan menyerahkan keputusan sepenuhnya di tangan MK.
“Monggo, itu hak mereka, kalau ingin mempermalukan diri sendiri ya silahkan,” katanya.
Baca juga: Siap Turun Gunung untuk Prabowo, SBY Tak akan Jadi Ketua Tim Pemenangan di Pilpres, Ini Alasannya
Syarat Usia Capres
Tak hanya mempersoalkan pelanggar HAM, pemohon uji materi Pasal 169 huruf d UU Pemilu juga menggugat aturan tentang syarat minimal usia capres-cawapres yang termaktub dalam UU Pemilu ke MK.
Diwakili oleh 98 advokat, tiga pemohon mempermasalahkan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang hanya mengatur syarat usia minimum capres 40 tahun tanpa batas usia maksimum.
Pemohon meminta MK mengubah aturan itu dan membatasi usia bakal capres maksimal 70 tahun.
Sumber: Kompas.com
Sapa 3 Partai Pendukung Ganjar-Mahfud, Megawati Sebut Tak Ada Koalisi dan Oposisi: Kerjasama |
![]() |
---|
Anies Baswedan Kaget Dirinya Cetak Sejarah dengan Datang ke Agenda Penetapan Presiden Terpilih |
![]() |
---|
Momen Jokowi Kenalkan Prabowo saat Membuka World Water Forum di Depan Para Negara Delegasi |
![]() |
---|
Reaksi 2 Kepala Negara saat Prabowo Kenalkan Gibran sebagai Wakil Presiden Terpilih: Sangat Muda |
![]() |
---|
2 Faktor Penyebab Prabowo dan Megawati Tak Kunjung Bertemu seusai Pilpres 2024 Menurut Pengamat |
![]() |
---|