Pilpres 2024
Prabowo Diterpa Rumor Cekik Wamentan hingga Isu Penjegalan Lewat MK, Pengamat: Gerus Elektabilitas
Panggung politik menuju Pilpres 2024 makin panas, bacapres Partai Gerindra Prabowo Subianto diterpa isu tak sedap. Pengamat soroti soal penjegalan.
Editor: Rekarinta Vintoko
Prabowo menegaskan bantahannya ketika hadir dalam acara dialog "3 Bacapres Bicara Gagasan" di Graha Sabha Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Selasa (19/9/2023) malam.
Ia mengaku kaget atas munculnya rumor tersebut.
"Saya juga kaget, jelas itu tidak benar ya. Tidak pernah ada rapat seperti itu," katanya
Disebutkan oleh Prabowo, dirinya jarang berhubungan dengan Wakil Menteri Pertanian, meski sesekali bertemu.
Ia mengaku lebih banyak berkomunikasi dengan Menteri Pertanian Yasin Limpo.
Prabowo pun menyebut dirinya tak sekali ini saja difitnah.
Sebelumnya, ia pernah mendapat fitnah yang lebih kejam ketimbang isu menampar dan mencekik Wamentan.
"Dulu difitnah lebih gawat lagi. Mau kudeta lah, mau ini lah, mau itu. Sedikit-sedikit mau berontak. Enggak tahu (mungkin) muka saya, muka kudeta kali ya," katanya.
Kendati demikian, Prabowo mengaku tak akan mencari tahu pihak yang menyebarkan rumor ini.
Ia hanya berharap, penyebar fitnah segera bertobat dan tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Uji Materi MK
Pada saat bersamaan, di MK, bergulir proses uji materi terhadap aturan tentang syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Para pemohon yang merupakan warga sipil bernama Rio Saputro asal Jakarta Timur, Wiwit Ariyanto asal Bekasi, dan Rahayu Fatika Sari asal Bogor, meminta MK melarang pelanggar hak asasi manusia (HAM) untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.
Mereka mempersoalkan Pasal 169 huruf d UU Pemilu yang berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: (d) tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi atau tindak pidana berat lainnya”.
Dalam petitum gugatan, para pemohon meminta supaya aturan itu diubah menjadi "(d) tidak pernah mengkhianati negara, tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi, tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran HAM berat, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang anti demokrasi, serta tindak pidana berat lainnya”.
Baca juga: Respons Santai Prabowo Subianto yang Jadi Target Fitnah, Gus Miftah Dibuat Nangis dengan Jawabannya
Sumber: Kompas.com
Sapa 3 Partai Pendukung Ganjar-Mahfud, Megawati Sebut Tak Ada Koalisi dan Oposisi: Kerjasama |
![]() |
---|
Anies Baswedan Kaget Dirinya Cetak Sejarah dengan Datang ke Agenda Penetapan Presiden Terpilih |
![]() |
---|
Momen Jokowi Kenalkan Prabowo saat Membuka World Water Forum di Depan Para Negara Delegasi |
![]() |
---|
Reaksi 2 Kepala Negara saat Prabowo Kenalkan Gibran sebagai Wakil Presiden Terpilih: Sangat Muda |
![]() |
---|
2 Faktor Penyebab Prabowo dan Megawati Tak Kunjung Bertemu seusai Pilpres 2024 Menurut Pengamat |
![]() |
---|