Breaking News:

Berita Viral

4 Fakta di Balik Peristiwa Kebakaran Bukit Teletubbies Wisata Bromo, Tersangka Tak Kantongi Izin

Berikkut 4 fakta di balik peristiwa kebakaran bukit teletubbies kawasan wisata gunung bromo, ternyata tersangka tak kantongi izin.

Kompas.com/Ahmad Faisol
AWEW (mengenakan baju orange) ditetapkan tersangka kasus kebakaran lahan di Bukit Teletubbies Wisata Gunung Bromo, Kamis (7/8/2023). Berikkut 4 fakta di balik peristiwa kebakaran bukit teletubbies kawasan wisata gunung bromo, ternyata tersangka tak kantongi izin. 

TRIBUNWOW.COM - Berikut empat fakta terbaru mengenai kebakaran di Padang Savana daerah Gunung Bromo, Kecamatan Sakapura, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Kebakaran ini berawal dari kegiatan sesi foto prewedding yang dilakukan oleh pengunjung sejumlah enam orang.

Foto prewedding tersebut dilakukan di Bukit Teletubbies, Padang Savana, Kawasan Wisata Gunung Bromo.

Enam pengunjung ini melakukan foto prewedding menggunakan flare.

Baca juga: Fakta Ditangkapnya WO Penyebab Kebakaran Bukit di Bromo: Tak Kantongi Izin, Ini Penyebab Api Menyala

Dikutip dari Surya.co.id, Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana mengatakan peristiwa kebakaran bermula saat enam pengunjung menggelar foto prewedding di Bukit Teletubbies blok Padang Savana.

Dalam kegiatan itu terdapat sesi foto menggunakan flare asap.

"Ada 5 flare asap yang digunakan untuk sesi foto prewedding," katanya, Kamis (7/9/2023).

Wisnu melanjutkan, saat sesi foto berlangsung, rupanya hanya empat flare yang bisa menyala.

Sedangkan satu flare gagal dinyalakan dan timbul letupan.

"Letupan flare ini lah yang membakar Padang Savana. Dalam sekejap api membesar dan merambat ke area lain. Saat ini luasan area yang terbakar mencapai 50 hektare," jelasnya.

Pihak kepolisian mendapat laporan kebakaran kawasan Gunung Bromo pada pukul 11.30 WIB.

Dilansir TribunWow.com, Berikut 4 fakta terbaru mengenai peristiwa kebakaran di Bukit Teletubbies.

(Foto kanan) Cuplikan di media sosial kawasan di Gunung Bromo yang kebakaran diduga dipicu oleh sejoli dan kru lakukan pemotretan prewedding, (Foto kiri) kondisi kawasan Gunung Bromo yang pernah terbakar.
(Foto kanan) Cuplikan di media sosial kawasan di Gunung Bromo yang kebakaran diduga dipicu oleh sejoli dan kru lakukan pemotretan prewedding, (Foto kiri) kondisi kawasan Gunung Bromo yang pernah terbakar. (TribunJatim.com, TikTok)

Baca juga: BREAKING NEWS Polisi Tetapkan Manajer Wedding Organizer sebagai Tersangka Kebakaran di Bromo

1. Manajer WO Ditetapkan Tersangka

Dalam kegiatan tersebut, satu dari enam orang yang melakukan aktivitas foto prewedding sembari menyalakan flare di Padang Savana kawasan Gunung Bromo, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka berinisial AWEW (41) yanng seorang manajer dari Wedding Organizer (WO) tersebut yang merupakan warga dari Kabupaten Lumajang.

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana mengatakan tersangka merupakan seorang manajer atau penanggungjawab Wedding Organizer (WO).

Jasa AWEW disewa oleh pasangan pengantin HP (39) warga Kota Surabaya dan PMP (26) asal Palembang, hingga akhirnya melakukan sesi foto prewedding di Padang Savana.

Ada tiga orang lain yang mengikuti foto, MGG (38) dan ET (27) sebagai crew prewedding serta juru rias ARVD (34) warga Kota Surabaya.

"AWEW kami tetapkan sebagai tersangka setelah dua alat bukti terpenuhi," ucap Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana, Kamis (7/9/2023).

Baca juga: Viral Kebakaran di Bukit Teletubbies Bromo Diduga demi Foto Prewedd, Santai Lihat si Jago Merah

2. Tersangka Tak Kantongi Izin

Wisnu menyebut bahwa tersangka mengakui lima buah flare asap dan satu buah korek kompor merah adalah miliknya.

Tak hanya itu, tersangka terbukti tidak mempunyai Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI).

"Flare asap itu lah yang menjadi biang kebakaran di Padang Savana," jelasnya.

Wisnu menyebut tersangka dijerat pasal 50 ayat 3 huruf D Jo pasal 78 ayat 4 UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Jo pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau pasal 188 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," sebutnya.

3. Lima Orang Berstatus Saksi

Kegiatan foto prewedding yang dilakukan oleh 6 orang tersebut, 5 diantaranya menjadi saksi.

Sebanyak lima orang yang turut serta dalam aktivitas foto prewedding sembari menyalakan flare kini berstatu sebagai saksi.

Mereka adalah pasangan pengantin HP (39) warga Kota Surabaya dan PMP (26) asal Palembang, lalu MGG (38) dan ET (27) sebagai crew prewedding serta juru rias, serta ARVD (34) warga Kota Surabaya.

Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, mengatakan bahwa pihak kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi itu.

"Kelima orang ini statusnya sebagai saksi," katanya, Kamis (7/9/2023).

Wisnu melanjutkan, dalam pemeriksaan, personel Satreskrim berupaya mendalami peranan maupun alat bukti lain.

Hal ini dilakukan guna menentukan status kelima orang ini.

"Ke depan, akan kami buktikan apakah status lima orang ini bisa dinaikkan sebagai tersangka atau tetap menjadi saksi," ucapnya.

Baca juga: Fakta Baru Seleb TikTok yang Viral Bentak Siswi Magang: Bripka Nuril Segera Jalani Sidang Etik

4. Wisata Bromo Ditutup usai Kembali Dibuka

Peristiwa ini berimbas ke ditutupnya kembali kawasan wisata Bromo.

Padahal belum genap 24 jam setelah Balai Besar Taman Nasional Tengger Semeru mengumumkan pembukaan kembali kawasan tersebut.

Dikutip dari Surya.co.id, Pengumuman resmi itu dibagikan di grup WhatsApp yang beranggota para jurnalis dikirim pada Rabu, (6/9/2023) pukul 23.07.

Dalam keterangan resmi terbaru, BB TNBTS menyatakan kawasan wisata Gunung Bromo tutup total sejak 6 September 2023 hingga waktu yang belum dapat ditentukan.

Penutupan itu berhubungan dengan adanya kebakaran hutan yang terjadi di blok savana lembah Watangan atau Bukit Teletubbies.

(TribunWow Magang/Aldi Novianto)

Berita terkait lainnya

Tags:
ViralTeletubbiesGunung BromoProbolinggoJawa TimurKebakaran
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved